Tren Global

WN China Selundupkan 22 Kg Emas, Segede Apa Tambang Ilegal RI?

  • WN China hendak menyelundupkan 22,3 kg emas ke luar negeri. Di balik kasus ini, tambang ilegal RI berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp300 triliun.
Lokasi Tambang PT Gag Nikel
Lokasi Tambang PT Gag Nikel (TrenAsia/Debrinata)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Kasus penyelundupan emas yang melibatkan warga negara asing kembali mengungkap besarnya persoalan perdagangan emas ilegal di Indonesia. 

Terbaru, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 22,3 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar yang melibatkan dua warga negara China.

"Kejadian ini terjadi pada 13 Agustus lalu, dan ini merupakan satu rangkaian dari peristiwa sebelumnya, yaitu pada 10 dan 11 Agustus, kurang lebih sekitar pukul 23.20 WIB, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, 18 Agustus 2026.

Kasus tersebut bukan satu-satunya penyelundupan emas yang terungkap pada Agustus 2026. Dalam sepekan, aparat menggagalkan beberapa aksi penyelundupan dengan total emas yang diamankan mencapai 48,6 kilogram. Bea Cukai juga menyebut hingga Agustus 2026 telah menindak 32 kasus penyelundupan emas dengan nilai sekitar Rp846 miliar.

Rangkaian kasus tersebut menimbulkan pertanyaan, seberapa besar sebenarnya bisnis penambangan emas ilegal di Indonesia?

Kasus Penyelundupan Emas Ilegal

Kasus terbaru terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal 22,3 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar yang hendak dibawa ke Hong Kong.

Dua WN China ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Modus yang digunakan adalah membawa emas dalam penerbangan internasional tanpa memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku.

Kasus itu menjadi perhatian karena terjadi di tengah meningkatnya pengungkapan penyelundupan emas oleh warga negara asing.

Baca juga : Harga HP Makin Mahal, Memori dan AI Jadi Biang Kerok

Dalam kasus lain pada Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menggagalkan penyelundupan 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar yang melibatkan tujuh WN China dan seorang WNI.

Bareskrim Polri juga sukses  membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal yang melibatkan dua WN India. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan diarahkan ke pasar Dubai.

Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa persoalan emas ilegal tidak berhenti pada aktivitas penambangan. Ada rantai perdagangan setelah emas keluar dari lokasi tambang, mulai dari pengumpulan, pemurnian, distribusi hingga upaya membawa emas ke pasar luar negeri.

Perputaran Dana PETI Tembus Rp992 Triliun

Skala bisnisnya jauh lebih besar dibandingkan nilai emas yang berhasil disita aparat dalam kasus-kasus penyelundupan.

Berdasarkan laporan PPATK, sepanjang 2023-2025, nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun. Namun, jika dilihat dari keseluruhan perputaran dananya, nilainya mencapai Rp992 triliun.

Angka Rp992 triliun tersebut merupakan total perputaran dana yang teridentifikasi PPATK, bukan berarti seluruhnya merupakan nilai produksi emas ilegal atau kerugian negara.

PPATK juga mengidentifikasi klaster penambangan dan distribusi emas ilegal di sejumlah wilayah, antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.

Dari penelusuran PPATK, terdapat pula transaksi ekspor emas ke sejumlah negara yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tertentu.

Dalam laporan tahunannya, PPATK mencatat transaksi terkait ekspor emas ke Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat, dengan total dana sekitar Rp155,30 triliun masuk ke rekening perusahaan terkait.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PETI berpotensi memiliki dimensi lintas negara.

Emas yang berasal dari aktivitas ilegal dapat masuk ke rantai perdagangan formal melalui berbagai pihak sebelum akhirnya dipasarkan atau dikirim ke luar negeri. Karena itu, pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan menutup lubang tambang atau menangkap penambang di lapangan.

Penelusuran aliran uang dan rantai distribusi menjadi bagian penting untuk membongkar jaringan di belakangnya.

Baca juga : BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian

Indonesia Punya Ribuan Titik Tambang Ilegal

Skala aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia juga terlihat dari jumlah lokasinya.

Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025 mengungkapkan adanya laporan mengenai 1.063 titik tambang ilegal di Indonesia. Dari aktivitas tersebut, potensi kekayaan negara yang hilang atau tidak masuk ke negara diperkirakan mencapai minimal Rp300 triliun.

"Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal," ujar Prabowo kala penyampaian pidato kenegaraan di agenda Sidang Tahunan MPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan pemetaan Bareskrim Polri, Polri  mencatat 1.517 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) sepanjang 2025 yang tersebar di lebih dari 30 provinsi.

Data 1.517 lokasi PETI milik Polri tidak seluruhnya merupakan tambang emas. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut mencakup berbagai komoditas, termasuk emas, batu bara, timah, pasir dan komoditas tambang lainnya.

Sementara itu, data PPATK Rp992 triliun secara khusus berkaitan dengan dugaan PETI dan distribusi emas ilegal yang menjadi perhatian lembaga tersebut pada periode 2023-2025.

Baca juga : Konser Andrea Bocelli Digelar di Borobudur, Ekonomi Potensi Bergeliat

Kenapa Emas Ilegal Menjadi Bisnis Menggiurkan?

Salah satu faktor yang membuat aktivitas tersebut menarik bagi jaringan ilegal adalah tingginya nilai emas dalam bentuk yang relatif mudah dipindahkan.

Nilai yang besar dalam bentuk fisik yang relatif ringkas membuat emas memiliki karakteristik berbeda dengan komoditas tambang lain yang membutuhkan ruang dan biaya logistik jauh lebih besar.

Di sisi lain, aktivitas PETI dapat menghindari sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan berizin, mulai dari perizinan, kewajiban lingkungan hingga kewajiban penerimaan negara.

Hal tersebut membuat rantai ilegal memiliki insentif ekonomi yang besar selama masih ada pembeli dan jalur distribusi.

Baca juga : Apa Itu Buy the Rumor, Sell the News? Belajar dari Saham BYAN

Besarnya angka transaksi PETI menunjukkan bahwa penambangan emas ilegal telah berkembang menjadi persoalan ekonomi yang lebih luas. Aktivitas tersebut menyentuh penerimaan negara, perdagangan luar negeri, pencucian uang, kerusakan lingkungan, hingga penegakan hukum.

Karena itu, keberhasilan pemerintah memberantas PETI tidak cukup diukur dari berapa banyak lubang tambang yang ditutup atau berapa kilogram emas yang disita.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah pemerintah mampu memutus rantai ekonomi yang membuat aktivitas tersebut tetap berjalan. Mulai dari sumber pendanaan, lokasi penambangan, pembeli emas, pengolahan, transportasi, hingga jaringan yang mencoba membawa emas keluar negeri.