Tren Global

UI dan Universitas Agung Podomoro Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Riset

  • Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Agung Podomoro (UAP) menjalin kerja sama di bidang pendidikan, riset, dan pengembangan kapasitas akademik.
MOU Podomoro Univercity - Panji 1.jpg
Rektor Universitas Agung Podomoro, Bacelius Ruru, S.H., LL.M., dan Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal kerja sama strategis di bidang pendidikan, riset, dan pengembangan kapasitas akademik di Kampus Universitas Agung Podomoro, Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia)

JAKARTA, TRENASIA.ID-Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Agung Podomoro (UAP) menjalin kerja sama di bidang pendidikan, riset, dan pengembangan kapasitas akademik. 

Kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama ini membuka ruang penjajakan program fast track dan double degree, kolaborasi riset, program pengembangan kapasitas dosen, serta pertukaran tenaga pengajar. 

Kolaborasi ini mempertemukan kekuatan akademik dan riset UI dengan pendekatan pembelajaran berbasis kewirausahaan yang dikembangkan UAP. Sebagai tindak lanjut, kedua universitas akan menyusun rancangan program pendidikan bersama. 

Salah satu skema yang tengah dikaji adalah jalur percepatan studi (fast track) berbasis pengakuan kredit, yang memungkinkan mahasiswa Program Sarjana Kewirausahaan Universitas Agung Podomoro melanjutkan studi ke Program Studi Magister Terapan Industri Kreatif, Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, sehingga jenjang sarjana dan magister dapat ditempuh dalam waktu yang lebih singkat. 

Kedua institusi juga menjajaki program double degree pada jenjang sarjana maupun magister melalui kurikulum yang terintegrasi. Seluruh skema tersebut masih memerlukan pemenuhan ketentuan akademik dan persetujuan organ internal di kedua institusi. 

Program direncanakan mulai diperkenalkan kepada masyarakat paling cepat pada tahun akademik 2027/2028, menyesuaikan hasil kajian akademik dan ketentuan yang berlaku. 

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia