Tren Global

Trump Cabut Aturan Emisi Jelaga 2024, PLTU Batu Bara Diuntungkan

  • Pemerintahan Trump resmi meminta pembatalan standar emisi jelaga 2024 bagi pembangkit listrik. Langkah ini disertai penundaan kewajiban pembersihan limbah batu bara PLTU hingga tahun 2031.
Mantan Presiden AS Donald Trump
Mantan Presiden AS Donald Trump (Reuters/Jeenah Moon) (Reuters/Jeenah Moon)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemerintahan Presiden Donald Trump mengambil langkah agresif untuk melonggarkan regulasi lingkungan. Pemerintah secara resmi meminta pengadilan federal untuk membatalkan batas emisi jelaga (soot) tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan untuk pembangkit listrik dan pabrik.

Selain itu, Trump juga menunda tenggat waktu kewajiban Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara untuk membersihkan limbah pembakarannya. Penundaan ini berlaku selama tiga tahun, memberikan kelonggaran signifikan bagi industri energi fosil yang selama ini tertekan oleh aturan ketat.

Langkah deregulasi ini dikritik keras oleh aktivis lingkungan sebagai kemunduran dari perlindungan kesehatan publik. Paparan jelaga dari pembakaran batu bara telah lama dikaitkan dengan risiko kesehatan serius, termasuk asma dan penyakit kardiovaskular pada masyarakat sekitar.

1. Pembatalan Standar PM2.5 Era Biden

Tahun lalu, Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) di bawah Presiden Joe Biden menetapkan standar tahunan yang lebih ketat, yakni 9 mikrogram per meter kubik. Standar ini diperkirakan dapat mencegah lebih dari 800.000 kasus gejala asma dan 4.500 kematian dini.

Namun, dalam dokumen pengadilan yang diajukan Senin, 24 November 2025, EPA di era Trump menunjukkan keberpihakan pada 24 negara bagian yang dipimpin Kentucky serta kelompok industri. Mereka mengajukan pembatalan standar jelaga 2024 yang mencakup tingkat partikel halus PM2.5.

EPA berargumen bahwa aturan 2024 tersebut akan membawa beban ekonomi hingga miliaran dolar kepada warga Amerika jika diterapkan. Badan tersebut juga mengklaim bahwa aturan era Biden itu tidak didasarkan pada telaah komprehensif terhadap bukti ilmiah yang tersedia saat itu.

2. Penundaan Penutupan Kolam Abu Batu Bara

Pada Selasa, 25 November 2025, EPA juga mengumumkan usulan perpanjangan waktu. Sebagian kecil PLTU besar diberikan waktu tambahan tiga tahun untuk menghentikan operasi ketel uap batu baranya serta menutup kolam penampungan abu batu bara yang tidak dilapisi.

Tenggat waktu baru akan jatuh pada Oktober 2031. Alasan utama penundaan ini adalah demi menjaga keandalan pasokan listrik nasional. EPA akan membuka masa konsultasi publik atas usulan pelonggaran aturan limbah ini hingga tanggal 7 Januari 2026 mendatang.

3. Penerima Manfaat Terbesar: PLTU Tua

PLTU batu bara paling kotor di Amerika Serikat akan menjadi penerima manfaat terbesar dari pelonggaran batas jelaga ini. Salah satunya adalah Colstrip Power Plant di Montana, yang menurut EPA merupakan satu-satunya PLTU batu bara tanpa sistem pengendalian polusi partikulat modern.

Pemerintahan Trump pada Maret 2025 memang telah menargetkan aturan jelaga atau emisi PLTU sebagai prioritas deregulasi. Secara keseluruhan, lembaga itu telah mengumumkan lebih dari 30 langkah pelonggaran aturan lingkungan dalam rentang waktu yang relatif singkat.

4. Kritik Keras Kelompok Lingkungan

Kelompok lingkungan mengecam langkah mundur dari standar jelaga EPA yang lebih ketat ini. Mereka menilai kebijakan tersebut mengabaikan risiko kesehatan jangka panjang demi kepentingan industri semata, yang seharusnya sudah beralih ke teknologi yang lebih bersih.

“Langkah EPA ini merupakan upaya terang-terangan untuk menghindari persyaratan hukum dalam pelonggaran aturan. Ini adalah salah satu tindakan paling signifikan yang mengancam upaya untuk melindungi kesehatan publik,” ujar Hayden Hashimoto, pengacara di Clean Air Task Force.