Skema Impor Energi Diubah, Pengadaan BBM dan LPG Terdampak
- Bahlil Lahadalia mengubah mekanisme pengadaan energi melalui Perpres 107/2026. Pemerintah dapat bernegosiasi langsung dengan negara pemasok untuk mengamankan impor.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan energi nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Aturan ini membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui skema antarpemerintah atau government to government (G2G) serta pemerintah dengan badan usaha atau government to business (G2B).
Aturan tersebut membuat skema bisnis berubah, tidak hanya melalui mekanisme bisnis ke bisnis (business to business atau B2B) seperti yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyebut perubahan tersebut memberikan keleluasaan bagi Indonesia dalam menentukan negara pemasok energi.
Pemerintah dapat menjajaki kesepakatan langsung dengan negara lain untuk memperkuat kepastian pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG di tengah kebutuhan energi domestik yang masih bergantung pada impor.
“Artinya kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan, negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” kata Bahlil di Jakarta, dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
Perubahan mekanisme pengadaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pilihan sumber pasokan energi. Melalui skema G2G dan G2B, pemerintah dapat mengambil peran lebih besar dalam negosiasi dengan negara pemasok maupun badan usaha, terutama ketika pengadaan melalui mekanisme komersial dinilai belum memberikan kepastian pasokan.
Baca juga : Awas Boros Listrik! Ini 6 Cara Hemat Tagihan Saat Cuaca Panas
Selama ini, pengadaan energi impor oleh Pertamina dilakukan melalui mekanisme bisnis ke bisnis. Dalam skema tersebut, perusahaan melakukan proses tender dan negosiasi dengan pemasok untuk memperoleh harga serta ketentuan pembelian yang sesuai dengan kebutuhan.
Namun, menurut Bahlil, kemenangan dalam tender dengan harga lebih murah tidak selalu menjamin Pertamina mendapatkan pasokan. Pemasok dapat memprioritaskan pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi sehingga realisasi pengadaan berisiko tertunda atau tidak berjalan sesuai harapan.
“Ada beberapa negara, kita sudah tender, Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka. Kemudian setelah itu, kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” ujar Bahlil.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah ingin memperluas mekanisme pengadaan energi. Dengan keterlibatan pemerintah dalam kesepakatan antarnegara, Indonesia diharapkan memiliki alternatif untuk mengamankan pasokan, termasuk melalui kontrak jangka panjang.
Pemerintah Siapkan Skema Negosiasi Melalui BLU
Dalam mekanisme baru tersebut, pemerintah akan mengambil peran dalam melakukan kesepakatan pengadaan dengan negara lain. Pelaksanaan pengadaan nantinya dilakukan melalui badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah.
“Jadi nanti perpres ini, nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,” kata Bahlil.
Skema tersebut membuka kemungkinan pengadaan energi dilakukan melalui jalur yang lebih beragam. Pemerintah tidak hanya mengandalkan negosiasi komersial perusahaan dengan pemasok, tetapi juga dapat membangun kesepakatan yang melibatkan pemerintah negara asal pasokan.
Meski demikian, efektivitas mekanisme baru akan bergantung pada pelaksanaan teknisnya, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah, BLU, dan Pertamina. Kejelasan mengenai proses negosiasi, pemilihan pemasok, skema pembayaran, serta tanggung jawab atas pengiriman menjadi faktor penting agar perubahan mekanisme tidak menambah kompleksitas pengadaan.
Bagi Indonesia, kepastian pasokan merupakan aspek krusial karena kebutuhan energi nasional belum seluruhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Ketika pasokan impor terganggu atau realisasi kontrak tidak sesuai jadwal, dampaknya dapat menjalar ke ketersediaan bahan bakar, biaya pengadaan, hingga kebutuhan anggaran untuk menjaga stabilitas harga energi.
Baca juga : Mau Bisnis yang Ramah Lingkungan? Simak 5 Pilihan Usaha Ini
Impor LPG Masih Bergantung pada Pasokan Amerika Serikat
Ketergantungan terhadap impor masih menjadi tantangan dalam pengadaan energi nasional, terutama untuk LPG. Bahlil menyebut sekitar 85% kebutuhan LPG Indonesia masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat.
Besarnya ketergantungan tersebut membuat kepastian kontrak dan keberlanjutan pasokan menjadi faktor penting dalam menjaga ketersediaan LPG di dalam negeri. Selain kebutuhan rumah tangga, LPG juga digunakan oleh berbagai kegiatan usaha sehingga gangguan pasokan berpotensi memengaruhi biaya konsumsi dan operasional.
Sementara itu, Indonesia masih mengimpor minyak mentah, meskipun menurut Bahlil saat ini pasokan tersebut tidak lagi berasal dari Timur Tengah. Perubahan sumber impor menunjukkan bahwa pemilihan negara pemasok menjadi bagian penting dari strategi pengadaan energi nasional.
Di sisi produk BBM, Bahlil menyatakan Indonesia tidak lagi mengimpor solar, tetapi masih mendatangkan sejumlah jenis bensin dari luar negeri. Impor tersebut mencakup Pertalite dengan angka oktan atau research octane number (RON) 90 serta sebagian kebutuhan bensin RON 92, RON 95, dan RON 98.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan impor energi Indonesia berbeda-beda menurut jenis produk. Karena itu, strategi pengadaan perlu mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dengan kebutuhan kilang, kapasitas produksi dalam negeri, kebutuhan konsumsi, serta ketersediaan produk jadi di pasar internasional.
Baca juga : Baterai iPhone Cepat Habis? Cek 7 Cara Ini Agar HP Tidak Mudah Lowbat
Perubahan mekanisme pengadaan melalui Perpres 107/2026 dapat memperluas opsi pemerintah dalam mengamankan pasokan. Namun, kebijakan tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan ketergantungan impor. Kepastian pasokan dalam jangka panjang juga memerlukan pengelolaan kontrak, diversifikasi negara pemasok, serta peningkatan kemampuan pemenuhan kebutuhan energi dari dalam negeri.
Di tengah perubahan mekanisme pengadaan energi, pemerintah juga memastikan ketersediaan cadangan BBM nasional tetap memenuhi standar minimum.
Bahlil mengatakan pemerintah mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga pasokan dan mencari kontrak jangka panjang guna memperkuat kepastian pengadaan. Ia juga menjamin harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan.
“Rakyat Indonesia tenang. Insyaallah saya berikan jaminan atas arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo bahwa cadangan BBM kita dalam standar minimum nasional. Harga tidak akan naik untuk BBM subsidi. Saya diperintahkan untuk mencari kontrak jangka panjang,” ujar Bahlil.

Chrisna Chanis Cara
Editor
