Tren Global

Siapa Nuzran Joher? Simak Rekam Jejak Ketua Baru Ombudsman

  • Nuzran Joher punya latar belakang legislatif dan ketatanegaraan sebelum berlabuh di Ombudsman RI. Kini, ia memimpin lembaga pengawas di tengah sorotan atas temuan hunian mewah di lapas.
1000441064.jpg
Nuzran Joher membacakan sumpah saat dilantik sebagai Kepala Ombudsman RI di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Nama Nuzran Joher menjadi perhatian setelah dipercaya memimpin Ombudsman Republik Indonesia (RI). 

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut kini menghadapi tantangan untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik, termasuk menindaklanjuti temuan Ombudsman mengenai fasilitas istimewa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Presiden Prabowo Subianto melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI dan Radian Syam sebagai anggota Ombudsman untuk sisa masa jabatan 2026–2031 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Nuzran sebelumnya merupakan anggota Ombudsman periode 2026–2031. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penetapannya sebagai ketua dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026. Ia menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026.

Pergantian kepemimpinan tersebut berlangsung ketika Ombudsman tengah menghadapi sorotan terhadap integritas pengawasan pelayanan publik. 

Profil Nuzran Joher

Mengutip situs resmi Ombudsman RI, Nuzran Joher lahir di Kerinci, Jambi, pada 28 Oktober 1973. Ia menyandang gelar Sarjana Agama (S.Ag.) dari IAIN Imam Bonjol Padang dan gelar Magister Sains (M.Si.) dari Universitas Pramita Indonesia.

Nuzran menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1997, kemudian meraih gelar magister pada 2009. Latar belakang pendidikannya tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier yang kemudian berkembang di bidang politik, legislatif, dan ketatanegaraan. 

Karier politik Nuzran antara lain ditandai dengan kiprahnya sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jambi untuk periode 2004–2009. Dalam pemilihan tersebut, ia memperoleh 137.018 suara.

Selepas menyelesaikan masa jabatannya di DPD, Nuzran tetap terlibat dalam kegiatan ketatanegaraan. Ia pernah menjadi staf ahli Ketua DPR RI serta terlibat dalam Komisi Kajian Ketatanegaraan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2024. 

Pengalaman tersebut mempertemukan Nuzran dengan proses legislasi, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan. Namun, memimpin Ombudsman memiliki mandat yang berbeda dari pekerjaan di parlemen. 

Lembaga ini bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara maupun pihak lain yang memberikan pelayanan publik tertentu.

Dalam kuliah umum di Universitas Jambi pada Mei 2026, Nuzran menjelaskan peran lembaga tersebut dalam sistem pengawasan pemerintahan. “Ombudsman melengkapi sistem pelayanan publik di Indonesia dengan melakukan pengawasan. Peran ini sangat krusial dalam menyelenggarakan tujuan bernegara,” ujarnya. 

Tantangan Pengawasan Lapas 

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Ombudsman belakangan ini adalah temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026. 

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian, termasuk kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, terpidana perkara importasi gula yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama. 

Temuan itu menjadi sorotan karena lapas merupakan bagian dari sistem pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Pengelolaannya tidak hanya berkaitan dengan penempatan narapidana, tetapi juga pemenuhan hak, keamanan, pembinaan, serta penerapan aturan secara konsisten.

Pada 29 September 2026, Ombudsman juga melaporkan hasil pengawasan pelayanan publik di sejumlah lapas dan rumah tahanan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. 

Lembaga tersebut turut berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS), Aries Marsudiyanto, untuk melengkapi informasi mengenai temuan hunian mewah di Lapas Cibinong. 

Tantangan kepemimpinan Nuzran terletak pada bagaimana memastikan temuan pengawasan berlanjut menjadi rekomendasi yang jelas, ditindaklanjuti instansi terkait, serta menghasilkan perbaikan pelayanan publik.

Mengapa Kepemimpinan Ombudsman Penting?

Ombudsman memiliki peran sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi, seperti penundaan layanan yang tidak semestinya, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban pelayanan.

Dalam praktiknya, hasil pengawasan tidak cukup berhenti pada penemuan masalah atau penyampaian laporan. Tindak lanjut dari instansi yang diawasi menjadi bagian penting untuk memastikan hak masyarakat terlindungi dan kesalahan administratif tidak terus berulang.

Persoalan Lapas Cibinong memperlihatkan salah satu bentuk tantangan tersebut. Pengawasan perlu memastikan bahwa standar pelayanan dan aturan berlaku secara konsisten, termasuk bagi narapidana yang memiliki latar belakang ekonomi atau status sosial berbeda.

Di luar pemasyarakatan, agenda pengawasan Ombudsman juga mencakup sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pada September 2026, misalnya, Nuzran menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. 

Pengawasan terhadap layanan haji, administrasi pemerintahan, kesehatan, pendidikan, hingga pemasyarakatan menunjukkan luasnya persoalan yang masuk dalam lingkup pelayanan publik.

Dengan latar belakang legislatif dan ketatanegaraan, Nuzran kini berada pada posisi yang menuntut kemampuan menjaga independensi pengawasan sekaligus mendorong instansi pemerintah memperbaiki layanan.

Kepemimpinannya akan berhadapan dengan satu persoalan mendasar, yakni bagaimana memastikan pengawasan tidak hanya menghasilkan temuan, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam pelayanan publik.