Pulau Gag di Persimpangan: Antara Tambang Nikel dan Kelestarian Alam Raja Ampat
- Pulau Gag secara geografis berada di gugusan Raja Ampat dan termasuk pulau kecil dengan luas sekitar 61 hingga 77 km². Letaknya dekat dengan Sesar Sorong dan berbatasan dengan Maluku Utara, menjadikannya kaya akan cadangan bijih nikel.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA - Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan publik nasional. Tagar #SaveRajaAmpat ramai diperbincangkan warganet bukan karena promosi pariwisata seperti biasanya, melainkan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel yang dikhawatirkan akan merusak ekosistem alam pulau kecil tersebut.
Di balik polemik ini, tergambar tarik-menarik antara kebutuhan ekonomi warga lokal dan desakan konservasi lingkungan dari masyarakat luas.
Pulau Gag secara geografis berada di gugusan Raja Ampat dan termasuk pulau kecil dengan luas sekitar 61 hingga 77 km². Letaknya dekat dengan Sesar Sorong dan berbatasan dengan Maluku Utara, menjadikannya kaya akan cadangan bijih nikel.
Diperkirakan terdapat lebih dari 240 juta ton bijih dengan kadar nikel 1,35%, atau sekitar 3,24 juta ton logam nikel. Eksplorasi di pulau ini bukanlah hal baru. Sejak masa kolonial Belanda, bahkan hingga era pemerintahan Soeharto, aktivitas tambang pernah dicoba, dihentikan, lalu dimulai kembali.
Kini, PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), memegang izin operasi produksi seluas 13.136 hektare, dan sudah membuka sekitar 263 hektare lahan untuk kegiatan tambang sejak mendapat izin resmi pada tahun 2017.
- Menteri LHK Bongkar Perusahaan Tambang yang Cemari Raja Ampat
- Harga Sembako di DKI Jakarta Senin, 09 Juni 2025, Jeruk Medan Naik, Kelapa Kupas Turun
- Inilah 5 Perusahaan Tambang Nikel yang Beroperasi di Raja Ampat
Tambang Beroperasi, Lingkungan Terancam
Munculnya kapal tongkang pengangkut nikel, kawasan hutan yang dibuka, serta kekhawatiran sedimentasi dan pencemaran laut, memicu protes masyarakat sipil.
Warganet ramai-ramai menyerukan tagar #SaveRajaAmpat, menuntut penghentian aktivitas tambang karena dianggap bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang pertambangan di pulau kecil.
Penolakan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat perlindungan hukum terhadap pulau-pulau kecil seperti Gag.
Aktivitas tambang dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan permanen (irreversible) terhadap ekosistem, yang berada di jantung kawasan Coral Triangle, wilayah laut paling kaya keanekaragaman hayati di dunia.
- Menteri LHK Bongkar Perusahaan Tambang yang Cemari Raja Ampat
- Harga Sembako di DKI Jakarta Senin, 09 Juni 2025, Jeruk Medan Naik, Kelapa Kupas Turun
- Inilah 5 Perusahaan Tambang Nikel yang Beroperasi di Raja Ampat
Anomali Sikap Warga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons tekanan publik dengan menghentikan sementara operasi tambang pada tanggal 5 Juni 2025 untuk dilakukan peninjauan. Namun menariknya, reaksi warga lokal di Kampung Gag justru berbeda dengan masyarakat luar. Mereka mendukung keberadaan tambang.
"Saya sering di Raja Ampat, jarak Pulau Piaynemo dan Pulau Gag itu kurang lebih sekitar 30 km sampai 40 km," ujar Bahlil kala memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rio Rompas, menilai bahwa pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurutnya, pernyataan tersebut bisa memberikan kesan keliru seolah-olah tambang di Pulau Gag tidak bermasalah, padahal kenyataannya pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil seperti Pulau Gag dilarang oleh undang-undang dan berisiko merusak lingkungan secara permanen.
- Menteri LHK Bongkar Perusahaan Tambang yang Cemari Raja Ampat
- Harga Sembako di DKI Jakarta Senin, 09 Juni 2025, Jeruk Medan Naik, Kelapa Kupas Turun
- Inilah 5 Perusahaan Tambang Nikel yang Beroperasi di Raja Ampat
"Jangan menyesatkan. Wilayah ekosistem Raja Ampat itu satu kesatuan utuh, itu bukan hanya dilihat dari jarak pulau-pulau, tetapi biodiversitasnya itu saling berkaitan," jelas Rio Rompas, dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 9 Juni 2025.
Pulau Gag memang versi PT GAG Nikel, tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, berdasarkan penelitian yang justru dibiayai oleh PT GAG Nikel. Namun, ketidaktermasukan ini tidak bisa dijadikan dasar pembenaran untuk eksploitasi berlebihan.
Keindahan lanskap, pentingnya fungsi ekologis, dan potensi wisata yang belum tergarap maksimal tetap menempatkan Gag sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi.

Ananda Astridianka
Editor
