Nusron Tak Hadir di KPK, Pakar Hukum Desak Penindakan Mafia Tanah Diperkuat
- Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar mendorong penguatan pengawasan pertanahan setelah Nusron Wahid tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus HGB Bogor.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Desakan ini muncul setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara tersebut.
Abdul Fickar menilai penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah perlu dilakukan secara konsisten, terutama karena persoalan pertanahan berpotensi merugikan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Dalam persoalan apa pun, termasuk pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” ujar Abdul Fickar.
Menurutnya, apabila aparatur atau pejabat di dalam institusi pertanahan terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah, keterlibatan tersebut harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Ia juga meminta sistem pengawasan membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Jika orang dalam terlibat sebagai bagian dari mafia tanah, hal itu harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sistem pengawasan harus diperkuat dan masyarakat perlu diberikan akses untuk ikut mengawasi sebagai bentuk partisipasi yang bermakna,” katanya.
Delapan Tersangka dalam Perkara HGB Bogor
Perkara yang tengah disidik KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan sejumlah orang yang disebut penyidik diduga memiliki kedekatan dengan Nusron.
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
Lima nama lainnya yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut mencakup Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan media, keempat nama terakhir disebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Status tersangka dalam perkara ini tetap merupakan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Dalam penjelasan perkara, KPK menduga terdapat permintaan uang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Penyidik menyebut uang Rp1,5 miliar diserahkan melalui sejumlah perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung.
KPK juga mengungkap dugaan aliran uang dalam pengurusan tanah lain yang melibatkan pihak swasta dan Arif Sugiyanto. Seluruh dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang masih berjalan.
Abdul Fickar menilai perkara ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi prosedur administrasi pertanahan, khususnya dalam proses pemblokiran dan pembukaan blokir sertifikat. Setiap keputusan administratif, menurutnya, perlu memiliki dasar hukum yang jelas, batas waktu, dan mekanisme pengawasan yang transparan.
Digitalisasi Perlu Diikuti Pengawasan
Abdul Fickar menilai digitalisasi layanan pertanahan belum cukup untuk menjamin integritas apabila tidak diikuti pengawasan terhadap aparatur yang menjalankan sistem. Modernisasi administrasi memang diperlukan, tetapi teknologi tidak otomatis menutup peluang penyalahgunaan kewenangan.
“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” ujarnya.
Menurutnya, pemegang hak atas tanah perlu mendapatkan akses informasi mengenai alasan pemblokiran atau perubahan data sertifikat, termasuk mekanisme untuk mengajukan keberatan. Transparansi tersebut diperlukan agar keputusan administrasi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak membuka ruang manipulasi.
Ia juga menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan atau kelompok tertentu dalam sengketa tanah. Menurut Abdul Fickar, penyelesaian sengketa harus tetap melalui prosedur administrasi dan peradilan, bukan tekanan kelompok terhadap salah satu pihak. “Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” tegasnya.
Lebih jauh, Abdul Fickar mengusulkan pembentukan pengadilan khusus pertanahan agar sengketa dapat ditangani secara independen oleh hakim dengan kompetensi khusus. Sementara itu, kewenangan administrasi pertanahan tetap dijalankan BPN.
Ia menilai pembenahan tata kelola tidak cukup dilakukan melalui perubahan sistem digital. Penguatan integritas, pengawasan, serta pembinaan aparatur juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Perlu tetap diingatkan bahwa aparatur adalah pelayan masyarakat yang gajinya dibayar oleh masyarakat sehingga tidak boleh ada langkah yang merugikan masyarakat banyak,” ujar Abdul Fickar.

Chrisna Chanis Cara
Editor
