Tren Global

Modus Judi Online Bergeser, PPATK Dituntut Cermat

  • Jaringan judi online menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (HO)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan judi online merupakan persoalan nasional yang harus ditangani komprehensif.

Hal itu mulai dari kampanye meningkatkan kesadaran publik terkait bahayanya, pemutusan akses digital dan aliran dana, penindakan terhadap bandar serta pihak-pihak yang menopang operasi. 

Ketegasan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas pemerintah memperkuat langkah serentak kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum memutus seluruh mata rantai kejahatan.

Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp2 triliun hingga mencapai Rp359 triliun lebih pada 2024.

Untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286 triliun lebih atau sekitar 20 persen. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36 triliun pada 2025.

“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak lepas dari ketegasan presiden memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu 22 Juli 2026.

Triwulan 1-2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi semakin sering, tersebar dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ditemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. 

Deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun. 

Pergeseran semakin terlihat pada Triwulan 1-2026, deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.

PPATK menegaskan bahwa QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting mendukung perekonomian. 

Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan dan pemantauan merchant berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran.

Modus pencucian uang yang ditemukan semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, serta memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP Aspal dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi. 

Jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.

Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

Temuan tersebut tidak dimaksud untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Selama Semester 1-2026, dilakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, jumlah dana dalam rekening mencapai sebesar Rp1,07 triliun. 

Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 laporan hasil analisis terkait transaksi pada 132 situs judi online ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi 27 laporan polisi. 

Penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.

Salah satu komponen capaian berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara bermula dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang
disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar, terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara. 

Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset. Sinergi lintas sektor juga semakin diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. 

Penanganan disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," ujar Ivan.

Dia menyebut penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online.

Pemberantasan judi online membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant atau instrumen pembayaran digital. 

"PPATK bersama kementerian, lembaga, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pemutusan aliran dana, penindakan serta pemulihan aset dari jaringan judi online," ujarnya.

Tulisan ini telah tayang di www.sumatrakini.com oleh Mei Leandha pada 22 Jul 2026 

Tags: