Libur Nataru, Kepala Daerah Dilarang Nglencer ke Luar Negeri
- Selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan meninggalkan wilayahnya mereka. Para kepala daerah diminta memantau kondusivitas wilayah.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID--Selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan meninggalkan wilayahnya mereka.
Para kepala daerah diminta untuk memantau kondusivitas wilayah dan memastikan kesiapsiagaan bila terjadi potensi bencana di daerah masing-masing.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi menyatakan, sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri kepala daerah tidak meninggalkan tempat wilayah selama libur Nataru.
Para kepala daerah juga tidak boleh izin selama Nataru, termasuk perjalanan ke luar negeri. Izin diperbolehkan jika memang ada kegiatan dinas yang mendesak terkait koordinasi antardaerah.
“Sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Berlaku sampai selesai tahun baru,” ujar Ahmad Luthfi usai Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Jawa Tengah dalam rangka kesiapan Natal dan Tahun Baru di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 8 Desember 2025.
Mitigasi Bencana
Rakor yang juga dihadiri para bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota se-Jawa Tengah. Gubernur Jateng mengingatkan pentingnya seorang kepala daerah tetap berada di wilayahnya selama libur Nataru.
Selain memantau langsung kondusivitas wilayah, keberadaan kepala daerah dapat memberikan arahan langsung secara cepat apabila ada kejadian mendesak. Di samping itu, Luthfi meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan mitigasi kebencanaan di daerah masing-masing .
Sebab, berdasarkan perkiraan cuaca dari Badan Meteterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), masih berpotensi terjadi hujan dengan curah tinggi selama libur Nataru. Kesiapsiagaan mengenai potensi bencana tersebut sangat penting dan harus ditingkatkan selama periode Nataru,
Hal ini agar kejadian bencana sebagaimana yang terjadi di Cilacap dan Banjarnegara tidak terjadi lagi. Luthfi menambahkan untuk penanganan bencana sudah ada Standart Operating Procedur (SOP) yang harus dilalui.
“Setiap ada bencana semua bupati dan wali kota akan menerapkan SOP yang ada, salah satunya adalah melakukan tanggap darurat. Pada saat tanggap darurat maka yang dilakukan membentuk Satgas,” ujar Gubernur.
Tulisan ini telah tayang di jatengaja.com oleh SetyoNt pada 09 Dec 2025

Chrisna Chanis Cara
Editor
