Tren Global

Ini Potensi SDA 4 Pulau yang Jadi Rebutan Aceh dan Sumut

  • Di balik ketegangan politik dan protes dari Pemerintah Aceh, keempat pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang menyimpan potensi ekonomi dan sumber daya alam yang belum tergarap maksimal.
Pulau Ranoh, Batam.
Pulau Ranoh, Batam. (ranohisland.com)

ACEH SINGKIL - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pengalihan empat pulau dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), resmi berlaku sejak April 2025. 

Di balik ketegangan politik dan protes dari Pemerintah Aceh, keempat pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang menyimpan potensi ekonomi dan sumber daya alam yang belum tergarap maksimal.

Pulau Panjang: Wisata Religi dan Ekowisata yang Belum Tergali

Pulau Panjang, dengan luas sekitar 47,8 hektare, merupakan pulau terbesar di antara keempatnya. Meski tidak berpenghuni, pulau ini memiliki sejumlah fasilitas yang dibangun Pemerintah Aceh, seperti tugu selamat datang, mushola, rumah singgah, dan dermaga.

Pulau ini dikenal memiliki makam aulia yang sering diziarahi warga, menjadikannya berpotensi sebagai destinasi wisata religi. Selain itu, hamparan pasir putih dan perairan jernih di sekitarnya berpeluang dikembangkan sebagai kawasan ekowisata. Namun, minimnya infrastruktur dan status kepemilikan yang kini berubah menjadi hambatan utama pengembangannya.

Pulau Lipan: Daratan Pasir yang Berubah dengan Pasang Surut

Pulau Lipan yang hanya memiliki luas 0,38 hektare menampilkan karakteristik unik dibanding pulau-pulau lainnya. Berbentuk gundukan pasir yang dinamis, pulau ini secara berkala menghilang saat air pasang tinggi dan baru muncul kembali ketika air surut. 

Fenomena alam ini menjadikan Pulau Lipan sebagai objek penelitian yang menarik bagi para ahli kelautan dan klimatologi. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, statusnya tidak memenuhi kriteria sebagai pulau permanen karena ketidakstabilan bentuk daratannya. 

Namun justru karakteristik inilah yang membuatnya berharga bagi dunia ilmiah - keberadaannya yang fluktuatif menjadi indikator alami untuk mempelajari dampak perubahan iklim, erosi pantai, dan kenaikan permukaan air laut.

Pulau Mangkir Ketek dan Mangkir Gadang

Pulau Mangkir Ketek (6,15 hektare) dan Mangkir Gadang (8,16 hektare) merupakan dua pulau kecil yang masih perawan dengan potensi ekonomi dan ekologis yang belum tergarap. 

Keberadaan tugu batas yang dipasang Pemerintah Aceh pada 2018 menjadi satu-satunya bukti fisik pengelolaan manusia di pulau-pulau ini. Saat ini, fungsi utama kedua pulau hanyalah sebagai tempat persinggahan sementara bagi nelayan tradisional dan pencari teripang yang beraktivitas di perairan sekitarnya. 

Keputusan pemindahan ini menuai protes dari Pemerintah Aceh, yang menganggap langkah itu mengurangi wilayah mereka tanpa konsultasi memadai. Pemerintah Aceh saat ini sedang memproses upaya hukum untuk meninjau ulang keputusan tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyambut baik keputusan ini dan berencana mengevaluasi potensi pulau-pulau tersebut untuk pariwisata dan perikanan.

Nasib keempat pulau ini kini berada di persimpangan. Jika dikelola dengan baik, mereka bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi Sumut. Namun, jika diabaikan, polemik ini berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara Aceh dan Sumut.