ESG Eropa Ketat, Indonesia Masih Longgar: Tantangan UMKM
- Regulasi ESG Eropa dinilai sebagai tantangan berat, khususnya bagi UMKM, di sisi lain, standar tinggi membuka peluang bagi pelaku usaha yang mampu beradaptasi.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Uni Eropa (European Union/EU) saat ini diakui sebagai kawasan dengan kerangka regulasi Environmental, Social, and Governance (ESG) paling ketat dan komprehensif di dunia.
Sebaliknya, Indonesia masih mengandalkan pendekatan sukarela (voluntary) dan panduan sektoral dalam mendorong praktik keberlanjutan. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada kewajiban hukum, standar pelaporan, serta sistem pengawasan dan penegakan yang jauh lebih kuat di EU.
Kesenjangan ini menjadi sorotan, terutama bagi perusahaan Indonesia yang terhubung dengan rantai pasok global atau memiliki orientasi ekspor ke pasar Eropa.
Di satu sisi, regulasi ESG Eropa dinilai sebagai tantangan berat, khususnya bagi UMKM. Namun di sisi lain, standar tinggi tersebut juga membuka peluang bagi pelaku usaha yang mampu beradaptasi.
ESG Eropa dan Indonesia
Dilansir laman Seneca ESD, Kamis, 29 Januari 2025, di Uni Eropa, ESG telah menjadi bagian dari arsitektur hukum dan pasar. Regulasi seperti Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) dan EU Taxonomy mewajibkan perusahaan untuk melaporkan dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola secara terperinci dan terstandar.
Sejak 2024, perusahaan di EU diwajibkan menggunakan European Sustainability Reporting Standards (ESRS) yang detail dan seragam. Pengawasan dilakukan secara ketat oleh otoritas seperti European Securities and Markets Authority (ESMA) serta regulator nasional di masing-masing negara anggota.
Sebaliknya, di Indonesia, pendekatan ESG masih bersifat pendorong dan belum mengikat secara hukum. Tidak terdapat standar pelaporan keberlanjutan nasional yang wajib bagi seluruh perusahaan.
Baca juga : Tak Hanya Tren, Ini Dampak ESG bagi Perusahaan dan Saham
Praktik ESG umumnya mengacu pada berbagai kerangka global, seperti GRI atau TCFD, sesuai preferensi masing-masing perusahaan.
Pengawasan ESG di Indonesia juga masih terbatas, terutama di sektor keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini, belum ada lembaga pengawas ESG yang terintegrasi lintas sektor sebagaimana di Uni Eropa.
Uni Eropa bahkan telah melangkah lebih jauh dengan mengatur pemeringkat ESG. Mulai 2025, lembaga pemeringkat ESG diwajibkan memperoleh otorisasi, membuka metodologi penilaian secara transparan, dan berada di bawah pengawasan langsung ESMA. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik greenwashing dan meningkatkan kredibilitas pasar berkelanjutan.
Di Indonesia, pemeringkat ESG belum diatur secara khusus. Inisiatif masih datang dari pasar, seperti indeks ESG yang dikembangkan Bursa Efek Indonesia (BEI), KEHATI, maupun lembaga swadaya masyarakat.
Dari sisi akses pasar, kebijakan EU seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) menjadikan kepatuhan terhadap standar lingkungan sebagai prasyarat masuk pasar Eropa.
Sementara itu, Indonesia baru berada pada tahap awal pengembangan Green Taxonomy oleh OJK, dengan insentif fiskal dan pembiayaan hijau yang masih terus disempurnakan.
Baca juga : Tak Hanya Tren, Ini Dampak ESG bagi Perusahaan dan Saham
ESG Eropa dan Industri Indonesia
Regulasi ESG Uni Eropa secara langsung memengaruhi perusahaan Indonesia yang mengekspor ke Eropa atau menjadi bagian dari rantai pasok global.
Pertama, biaya kepatuhan yang tinggi. Memenuhi standar pelaporan ESRS membutuhkan sistem data yang kuat, tata kelola internal yang rapi, serta investasi teknologi dan sumber daya manusia, beban yang terasa berat, terutama bagi UMKM.
Kedua, kompleksitas dan ketidakpastian regulasi. Ketiadaan standar nasional yang jelas membuat perusahaan bingung memilih kerangka ESG yang tepat. Kondisi ini meningkatkan risiko greenwashing dan menyulitkan perusahaan dalam memenuhi permintaan data dari mitra bisnis di Uni Eropa.
Ketiga, kesenjangan kapasitas. Banyak UMKM masih minim pemahaman ESG, kekurangan sumber daya, serta belum memiliki akses pendampingan yang memadai untuk memulai transformasi keberlanjutan.
Baca juga : IHSG Ambles, SBN Ritel jadi Alternatif Investasi
Meski penuh tantangan, penerapan ESG juga membuka peluang strategis. Sejumlah UMKM Indonesia, seperti Javara dan Krakakoa, berhasil menembus pasar premium global dengan mengedepankan praktik berkelanjutan dan transparansi rantai pasok.
Penerapan ESG juga terbukti meningkatkan daya saing dan efisiensi. Praktik efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan tata kelola yang baik mampu menekan biaya operasional serta memperkuat ketahanan bisnis, sebagaimana ditunjukkan oleh merek lokal seperti Kintakun dan Alamme.
Bagi UMKM, langkah awal tidak harus kompleks. Transparansi pemasok, efisiensi energi sederhana, dan perhatian pada kesejahteraan pekerja dapat menjadi fondasi awal sebelum menyusun sistem pelaporan yang lebih formal.
Generasi Muda, Motor Masa Depan ESG Indonesia
Dikutip laman Universitas Gajah Mada dalam paparan bertajuk “Young Generation Encouraged to Lead Indonesia’s Green Economy Transformation”, animo generasi muda Indonesia terhadap ESG tergolong tinggi. ESG dipandang sebagai jalan menuju masa depan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus peluang karier.
Secara global, sekitar 53% pemuda menyatakan ketertarikan pada pekerjaan yang berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan.
Generasi muda membawa pola pikir digital, semangat transformasi, serta sensitivitas tinggi terhadap isu sosial dan lingkungan. Mereka berpotensi menjadi agen perubahan di perusahaan dan organisasi.
Namun, idealisme tersebut kerap berbenturan dengan realitas di lapangan, mulai dari budaya kerja yang hierarkis, keterbatasan ruang inovasi, beban kerja tinggi, hingga pendekatan perusahaan yang masih menekankan kepatuhan administratif ketimbang dampak nyata.
Indonesia dinilai bisa mengikuti jejak Uni Eropa, tetapi dengan jalur dan pendekatan berbeda. Meniru model EU secara utuh dianggap tidak efisien dan berisiko membebani UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Pendekatan yang lebih realistis adalah membangun “ESG ala Indonesia” secara bertahap. Pada fase awal, fokus diarahkan pada harmonisasi regulasi sektoral dan peningkatan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM. Tahap berikutnya, standar pelaporan wajib dapat diterapkan secara bertahap, dimulai dari perusahaan publik dan BUMN besar. Pada fase lanjutan, insentif fiskal, pembiayaan hijau, serta infrastruktur pendukung seperti basis data ESG terpusat perlu diperkuat untuk mendorong adopsi yang lebih luas.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, dan generasi muda menjadi kunci untuk membangun ekosistem ESG yang inklusif, kredibel, dan sesuai dengan konteks Indonesia.

Muhammad Imam Hatami
Editor
