Tren Global

Duduk Perkara Presiden Prabowo Subianto Disadap Orang Dekatnya

  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Penyidik mengungkap modus serta ancaman pidananya.
konpers mabes polri.jpg

JAKARTA, TRENASIA.ID– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara. Salah satu nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safruddin mengungkapkan, penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Para tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah.

“Saya jelaskan kronoligi singkatnya, yaitu periode 2025 sampai 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan sesuai prosedur Polriy aitu Perkap Nomor 5 tahun 2010,” kata Asep mengawali penjelasannya, Selasa, 3 November 2026.

Menurut Asep, sasaran penyadapan tidak hanya pejabat negara. Polisi juga menemukan dugaan penyadapan terhadap tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. 

Penyadapan dilakukan tanpa permohonan penyidik maupun laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

Modus tersebut diduga berlangsung sejak 2025. “Sekitar Oktober 2026 tersangka memerintahkan pengapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS, selanjutnya pelapor petugas yang mengetahui peristiwa itu membuat laporan pada 30 Oktober 2026,” terangnya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum terhadap transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.

Asep menegaskan, penetapan tersangka merupakan tahap awal penyidikan. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan mengembangkan perkara tersebut.

"Ini baru awal. Kami menetapkan tiga tersangka dan satu orang masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. Kami akan melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih berlangsung di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan proses hukum dan tidak berkaitan dengan kebijakan institusi Polri. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir juga menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurut dia, penanganan kasus ini sejalan dengan program pembenahan internal Polri. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. "Polri tetap solid. Mari kita kawal bersama," ujarnya. 

LSP, Listyo Sigit Prabowo? 

Berbagai media menulis LSP sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia merupakan perwira bintang empat yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Staf Presiden atau KSP. Ia termasuk sebagai orang dekat Presiden Prabowo Subianto. 

Listyo merupakan Kapolri yang diangkat oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Ia meletakkan jabatan pada 1 Oktober 2026 dan digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto. Listyo merupaakn salah satu Kapolri terlama dalam Sejarah. 

Selain LSP, ada inislah AH yang merujuk pada Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Jenderal Bintang 2 ini pernah menjadi ajudan Presiden Prabowo dan jabatan terakhirnya Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sejak Oktober 2026 melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. 

Ia menyandang pangkat inspektur jenderal pada usia 45 tahun, sehingga tercatat sebagai salah satu jenderal bintang dua termuda di Polri. 

Sementara EH merujuk pada Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. 

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 03 Nov 2026