Bayangan Karaha Bodas di Tengah Polemik PLTP Gunung Gede
- Kasus Karaha Bodas merupakan kekalahan Indonesia di sidang arbitrase internasional yang menelan ratusan juta dolar dan merombak membentuk ulang kebijakan energi

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Polemik rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali mengemuka.
Proyek yang kerap disebut sebagai bagian dari PLTP Cipanas itu menuai penolakan dari masyarakat dan pegiat lingkungan karena dinilai mengancam ekosistem serta sumber air vital di Jawa Barat.
Namun, di balik perdebatan lingkungan dan sosial tersebut, terdapat bayang-bayang lama yang tak pernah benar-benar hilang dari memori kebijakan energi Indonesia, kasus sengketa Karaha Bodas.
Sengketa panas bumi ini bukan hanya menjadi salah satu kekalahan hukum internasional terbesar Indonesia, tetapi juga meninggalkan pelajaran mahal tentang kontrak investasi, arbitrase internasional, dan risiko proyek energi strategis.
Baca juga : Bedah KEEN: Emiten EBT Profitable dengan Valuasi Menarik
Kasus Karaha Bodas
Karaha Bodas, sebuah lapangan panas bumi di Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi simbol bagaimana proyek energi yang ambisius dapat berujung pada sengketa internasional bernilai ratusan juta dolar AS.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Karaha Bodas Company (KBC), konsorsium swasta asing yang salah satu pemegang sahamnya adalah perusahaan afiliasi Chevron.
Kasus ini relevan dengan polemik PLTP Gunung Gede hari ini, karena keduanya berada dalam konteks yang sama, eksploitasi panas bumi di wilayah sensitif, keterlibatan investor asing, serta risiko kebijakan negara yang berubah di tengah jalan.
Sengketa Karaha Bodas bermula pada November 1994, ketika KBC menandatangani kontrak dengan Pertamina dan PLN untuk mengembangkan PLTP Karaha Bodas. Proyek ini diharapkan menjadi bagian dari lompatan Indonesia menuju kemandirian energi berbasis panas bumi.
Namun, krisis finansial Asia 1997–1998 mengubah segalanya. Pada Januari 1998, pemerintah Indonesia memutuskan menangguhkan proyek secara tidak terbatas sebagai bagian dari pengetatan fiskal dan restrukturisasi ekonomi nasional.
Penangguhan tersebut dipandang KBC sebagai wanprestasi kontrak. Pada April 1998, perusahaan itu mengajukan gugatan arbitrase internasional. Proses arbitrase berlangsung di Jenewa, Swiss, sesuai klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak.
Puncaknya terjadi pada Desember 2000, ketika tribunal arbitrase di Jenewa memutuskan memenangkan KBC. Pertamina dan PLN diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$261,1 juta, mencakup kerugian aktual dan potensi keuntungan yang hilang (loss of profit).
Upaya Melawan yang Berujung Buntu
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sejumlah langkah hukum ditempuh di berbagai yurisdiksi. Pada Agustus 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan sempat membatalkan putusan arbitrase tersebut.
Namun, langkah ini menjadi titik krusial yang justru memperburuk posisi Indonesia. Dikutip laman resmi US Departemen Of Justice, Jumar, 23 Juni 2025, pengadilan di Amerika Serikat, tempat KBC mengajukan eksekusi aset, menolak mengakui pembatalan oleh pengadilan Indonesia.
Pengadilan AS berpendapat bahwa Indonesia bukan yurisdiksi yang berwenang membatalkan putusan arbitrase, karena lokasi arbitrase berada di Swiss. Upaya Indonesia untuk membatalkan putusan di Swiss sendiri juga gagal.
Akibatnya, pada Maret 2006, KBC berhasil mengeksekusi putusan arbitrase secara penuh dengan menyita aset Pertamina di luar negeri. Total yang harus dibayarkan Indonesia mencapai sekitar US$319,6 juta, termasuk bunga.
Kasus Karaha Bodas menjadi contoh klasik penerapan Konvensi New York 1958 tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Dalam hukum arbitrase internasional, dikenal dua konsep utama: yurisdiksi primer dan yurisdiksi sekunder. Yurisdiksi primer adalah negara tempat arbitrase berlangsung, dalam hal ini Swiss yang memiliki kewenangan utama untuk membatalkan atau mengesahkan putusan.
Indonesia, meskipun menjadi pihak dalam sengketa, hanya dipandang sebagai yurisdiksi sekunder. Artinya, pengadilan Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase yang dibuat di Jenewa.
Karena upaya pembatalan di Swiss gagal, pengadilan di negara lain, termasuk AS, wajib mengakui dan mengeksekusi putusan tersebut. Inilah yang membuat Indonesia, pada akhirnya, tidak memiliki ruang hukum untuk menghindari pembayaran.
Kekalahan dalam sengketa Karaha Bodas menjadi turning point penting bagi kebijakan investasi dan energi Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa kontrak dengan investor asing, terutama di sektor strategis seperti panas bumi, membawa konsekuensi hukum lintas negara yang tidak bisa dipandang remeh.
Baca juga : Belajar Menikmati Hidup Lewat Film Perfect Days
Sejak saat itu, desain kontrak proyek infrastruktur besar menjadi jauh lebih hati-hati. Pemerintah dan BUMN mulai memperkuat klausul force majeure, stabilitas regulasi, serta mitigasi risiko perubahan kebijakan. Mekanisme arbitrase internasional tetap digunakan, namun dengan pendekatan yang lebih matang dan terukur.
Meski pernah berhadapan di meja sengketa, hubungan bisnis antara Pertamina dan Chevron tidak sepenuhnya terputus. Keduanya masih terlibat dalam berbagai kerja sama sektor energi, termasuk minyak, gas, dan panas bumi, meski dengan skema yang lebih konservatif.
Kontroversi PLTP Gunung Gede hari ini menunjukkan dilema lama belum sepenuhnya selesai. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan energi bersih dan terbarukan untuk mencapai target transisi energi.
Di sisi lain, proyek panas bumi di kawasan konservasi membawa risiko ekologis, sosial, danjika salah kelola hukum internasional.
Kasus Karaha Bodas menjadi pengingat bahwa keputusan penundaan, pembatalan, atau perubahan kebijakan proyek energi tidak hanya berdampak domestik, tetapi juga dapat berujung pada gugatan internasional dengan biaya yang sangat mahal.

Muhammad Imam Hatami
Editor
