Tren Global

52 Perusahaan Malaysia-Singapura Diduga Terkait Karhutla, Siapa Pemiliknya?

  • WALHI mengidentifikasi 372 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla sepanjang 2026, termasuk 52 entitas terafiliasi dengan Malaysia dan Singapura.
kebakaran-sebanagau-1.jpg
Karhutla (BNPB)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengidentifikasi sedikitnya 372 perusahaan di Indonesia yang terindikasi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 perusahaan atau entitas terafiliasi dengan grup usaha asal Malaysia dan Singapura.

Berdasarkan temuan WALHI yang dipaparkan dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertajuk Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia di Jakarta, Rabu, 23 September 2026, sebanyak 26 perusahaan terafiliasi dengan Malaysia dan 26 entitas lainnya terafiliasi dengan Singapura.

WALHI mengidentifikasi keterkaitan tersebut melalui analisis sebaran titik panas (hotspot) dan penelusuran struktur kepemilikan grup usaha. Pendekatan ini digunakan untuk memetakan hubungan antara lokasi titik panas, wilayah konsesi, dan perusahaan yang berada di balik aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Sejumlah grup bisnis besar yang menjadi sorotan dalam temuan tersebut antara lain Sime Darby, Genting, dan Kuala Lumpur Kepong (KLK). Selain itu, WALHI juga menyoroti PT Kayung Agro Lestari, yang dikaitkan dengan entitas terafiliasi Singapura dan disebut memiliki kontribusi terhadap ratusan titik panas.

Baca juga : Data dan Insight Harga Emas Antam Hari Ini 14 Oktober 2026

Sime Darby, Genting, dan KLK Disorot

Sime Darby merupakan grup usaha asal Malaysia yang memiliki kegiatan bisnis di berbagai sektor, termasuk perkebunan. Dalam struktur kepemilikannya, Permodalan Nasional Berhad (PNB) dan Employees Provident Fund (EPF) Malaysia tercatat sebagai pemegang saham utama.

Sementara itu, Genting Group merupakan konglomerasi yang dikaitkan dengan keluarga Lim, termasuk Tan Sri Lim Kok Thay. Kepentingan keluarga tersebut dalam grup usaha antara lain terhubung melalui Kien Huat Realty Sdn Bhd.

Grup bisnis lainnya adalah Kuala Lumpur Kepong (KLK), perusahaan Malaysia yang memiliki kegiatan usaha perkebunan dan berbagai bisnis terkait. Kepemilikan KLK terhubung dengan Batu Kawan Berhad, yang dikendalikan oleh keluarga Lee.

Nama-nama tersebut menjadi bagian dari penelusuran afiliasi korporasi yang dilakukan WALHI. Meski demikian, keterkaitan suatu grup usaha dengan perusahaan yang beroperasi di Indonesia perlu dibedakan dari pembuktian bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

First Resources dan Bumitama Agri

Di kelompok entitas yang terafiliasi dengan Singapura, salah satu perusahaan yang disorot adalah First Resources Ltd, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tercatat di Bursa Singapura dan dikaitkan dengan keluarga Fangiono.

Kepemilikan First Resources antara lain terhubung dengan Eight Capital Inc. Perusahaan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah entitas perkebunan di Indonesia, termasuk PT Kayung Agro Lestari dan PT Mitra, sebagaimana disebutkan dalam materi yang menjadi dasar penelusuran afiliasi.

Selain First Resources, terdapat Bumitama Agri Ltd, perusahaan kelapa sawit yang juga tercatat di Singapura. Perusahaan ini dikaitkan dengan keluarga Lim Hariyanto Wijaya Sarwono melalui Fortune Holdings Limited dan memiliki hubungan dengan entitas perkebunan di Indonesia, termasuk PT Damai Agro Sejahtera.

Temuan mengenai perusahaan yang terafiliasi dengan grup usaha Malaysia dan Singapura tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Keberadaan titik panas di dalam atau di sekitar wilayah konsesi tidak secara otomatis membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi sengaja melakukan pembakaran lahan.

Baca juga : Malaysia Naikkan Upah 17,6 Persen di 2027, RI Masih Debat di 7,5 Persen

Titik panas merupakan indikator yang digunakan untuk mendeteksi anomali suhu di permukaan bumi. Data ini dapat membantu mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran, tetapi tetap memerlukan verifikasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas karhutla membutuhkan pemeriksaan lapangan, penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, temuan WALHI mengenai 372 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla dan 52 entitas yang terafiliasi dengan Malaysia serta Singapura merupakan dasar untuk mendorong penelusuran lebih lanjut. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh perusahaan yang disebut melakukan pembakaran secara sengaja.