Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Legalitasnya
- Cara cek pinjol legal atau ilegal lewat OJK dan AFPI. Waspadai risiko pinjol ilegal seperti bunga tinggi dan penyalahgunaan data.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memang memudahkan masyarakat dalam mengakses dana cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul risiko besar dari praktik pinjol ilegal yang dapat merugikan pengguna, mulai dari bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan yang tidak manusiawi.
Tidak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran “tanpa debt collector (DC) lapangan” atau proses pencairan instan. Padahal, hal tersebut bukan jaminan bahwa layanan tersebut aman atau legal. Oleh karena itu, memastikan legalitas pinjol menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.
Baca juga : AFPI Dorong Literasi Keuangan, Soroti Penipuan dan Pinjol Ilegal
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara resmi berikut:
1. Melalui website Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara paling umum adalah mengecek langsung di situs resmi OJK. Pengguna dapat mengunduh daftar terbaru perusahaan fintech lending yang terdaftar atau berizin, kemudian mencocokkan nama platform pinjol yang digunakan. Data ini diperbarui secara berkala sehingga menjadi acuan yang valid.
2. Menghubungi kontak resmi OJK
Masyarakat juga bisa memastikan legalitas pinjol dengan menghubungi layanan konsumen OJK melalui call center 157, telepon (021) 2960 0000, atau WhatsApp 081-157-157-157. Layanan ini memberikan informasi resmi terkait status perusahaan pinjol.
3. Melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selain OJK, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website AFPI di laman berikut https://afpi.or.id/ . Perusahaan pinjol yang legal wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi ini. Pengguna cukup memasukkan nama platform untuk memastikan statusnya.
Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Sebelum menggunakan layanan pinjol, penting untuk mengenali karakteristik pinjol ilegal, antara lain tidak terdaftar di OJK, bunga dan denda yang tidak transparan, meminta akses data pribadi secara berlebihan, hingga melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Selain itu, pinjol ilegal umumnya tidak memiliki alamat kantor atau layanan pelanggan yang jelas.
Klaim “tanpa DC lapangan” juga perlu diwaspadai. Sebab, pinjol ilegal tetap berpotensi melakukan penagihan secara digital, termasuk teror melalui pesan atau penyebaran data pribadi.
Baca juga : 97 Pinjol Terbukti Kartel Bunga, Ini Modusnya
Daftar Pinjol yang Diklaim Tanpa DC Lapangan
Sejumlah platform kerap disebut tidak menggunakan debt collector lapangan, seperti FinPlus, PinjamYuk, AdaKami, Danamas, Rupiah Cepat, dan Tunaiku. Namun, perlu diluruskan bahwa sebagian dari layanan tersebut justru merupakan pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Artinya, mereka tetap mengikuti ketentuan penagihan yang berlaku dan tidak diperbolehkan melakukan praktik di luar aturan hukum.
Agar terhindar dari risiko, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Selain itu, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, hindari aplikasi yang meminta akses data berlebihan, serta baca syarat dan ketentuan dengan teliti.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur dengan tawaran pencairan cepat tanpa proses verifikasi yang jelas.
Memastikan legalitas pinjol merupakan langkah awal untuk melindungi diri dari potensi kerugian. Jangan hanya terpaku pada kemudahan atau iming-iming tertentu, karena risiko dari pinjol ilegal bisa jauh lebih besar.
Dengan memanfaatkan informasi resmi dari OJK dan AFPI, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital yang aman dan terpercaya.

Muhammad Imam Hatami
Editor
