Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Diatur Piagam Wajib Pajak DJP
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Piagam Wajib Pajak yang merinci delapan hak dan delapan kewajiban pembayar pajak. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman etis dan hukum perpajakan nasional.

Ananda Astri Dianka
Author


JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebuah dokumen resmi yang menetapkan secara eksplisit delapan hak dan delapan kewajiban para wajib pajak di Indonesia.
Peluncuran piagam ini dilakukan dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, pada Selasa 22 Juli 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa piagam ini lahir dari kebutuhan untuk menyamakan persepsi antara masyarakat dan otoritas pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan.
“Selama ini mungkin banyak terjadi misinterpretasi, kurang kesepahaman antara hak, kewajiban, dan interpretasi undang-undang,” ujar Bimo.
Piagam Wajib Pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan berfungsi sebagai kodifikasi dari berbagai dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta regulasi lainnya.
Delapan Hak Wajib Pajak
Dalam piagam tersebut, wajib pajak dijamin hak-haknya, antara lain:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan perpajakan tanpa biaya.
- Hak untuk diperlakukan secara adil, setara, dan dihormati.
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang.
- Hak untuk menempuh upaya hukum dan memilih penyelesaian administratif atas sengketa.
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data pribadi.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa hukum dalam pemenuhan kewajiban.
- Hak menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran.
Delapan Kewajiban Wajib Pajak
Di sisi lain, piagam ini juga menekankan tanggung jawab moral dan administratif para wajib pajak, yakni:
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas.
- Bersikap jujur dan transparan dalam seluruh proses perpajakan.
- Menjunjung tinggi etika dan sopan santun dalam hubungan dengan otoritas pajak.
- Kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi kepada DJP.
- Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat dan sesuai aturan.
- Menyimpan dan mencatat pembukuan sesuai regulasi.
- Menunjuk kuasa yang sah jika diperlukan.
- Tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.
Bimo menyebut Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga merupakan instrumen yang akan digunakan secara nasional dalam operasional DJP.
“Ini akan menjadi pedoman bagi tenaga-tenaga kami, penegakan hukum di seluruh kantor Indonesia, dan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan adil,” jelasnya.
Dengan peluncuran piagam ini, DJP berharap tercipta hubungan yang lebih setara dan saling menghormati antara wajib pajak dan otoritas, sejalan dengan semangat reformasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Ananda Astri Dianka
Editor
