Tren Ekbis

Target EBT 72 Persen, Mampukah Industri Serap Listrik Hijau?

  • Target EBT 72% pada 2060 kini menanti kesiapan pasar sebagai penyerapnya. Kebijakan ini harus sinkron di level korporasi agar target buaran energi terwujud.
Perawatan LRT Jakarta - Panji 2.jpg
Nampak sejumlah petugas sedang melakukan pengecekan arus listrik pada jalur rel di Area Depo LRT Jakarta, di kawasan depo Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. 10 Mei 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada November 2025 ini menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) mencapai angka sebesar 70% hingga 72% pada tahun 2060 mendatang.

Target ambisius ini menuntut transformasi struktural besar pada sektor penyediaan energi primer nasional secara menyeluruh. Namun, pemerintah juga memutuskan untuk merevisi target jangka menengah menjadi lebih realistis. Pada tahun 2030, porsi energi baru terbarukan ditetapkan hanya berada pada kisaran 19%–22%.

Langkah ini mencerminkan koreksi terhadap asumsi pertumbuhan ekonomi masa lalu demi menjaga stabilitas transisi energi. Tantangan terbesar transisi ini bukan sekadar membangun pembangkit, melainkan memastikan adanya industri yang mampu menyerap energi hijau tersebut. Sinkronisasi antara pasokan dan permintaan menjadi kunci utama.

Tantangan Implementasi Kebijakan Energi

“Dan tentunya di sini perlu dukungan, kolaborasi dalam mengimplementasikannya. Karena di dalam PP ini ada target-target supply demand energy,” ujar Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi Dewan Energi Nasional (DEN) Yunus Saefulhak dalam paparan di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Yunus, sasaran tersebut memerlukan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat segera diwujudkan bersama. “Yang tidak gampang tentunya untuk dicapai,” katanya merujuk pada peta jalan bauran energi hijau nasional yang menargetkan porsi hingga sebesar 72% pada tahun 2060 mendatang.

Yunus menegaskan bahwa skenario tinggi transisi energi ini sangat bergantung pada pertumbuhan permintaan energi nasional secara riil. “Untuk sasaran energi primer, yang warnanya hijau itu low skenarionya adalah 70% dan high skenarionya adalah 72% EBT,” paparnya mengenai struktur target bauran energi primer tersebut.

Peran Nuklir dan Gas Bumi

Dalam kebijakan energi terbaru, pemerintah melakukan pergeseran paradigma pada pemanfaatan nuklir sebagai sumber listrik nasional yang stabil. “Nuklir dulu last option, tapi sekarang sudah tidak lagi. Nuklir adalah menyeimbangkan dan mencapai target,” ujar Yunus.

Selain nuklir, gas bumi diproyeksikan tetap memegang peran krusial sebagai jembatan utama menuju target emisi nol bersih. Porsi gas bumi diperkirakan berada pada rentang 14,4% hingga 15,4% untuk memastikan keandalan sistem kelistrikan nasional selama periode transisi energi fosil yang sedang berlangsung saat ini.

Meskipun porsi persentase fosil menyusut, volume penggunaannya secara riil diprediksi relatif tetap sama karena melonjaknya konsumsi energi masyarakat. “Tapi itu sesungguhnya karena demand-nya semakin besar. Ini hanya persentasenya. Secara volume sesungguhnya relatif sama dengan angka-angka yang sekarang,” tegas Yunus

Eksekusi Strategis Sektor Korporasi

Sementara itu, Anggota DEN Sripeni Inten Cahyani menekankan bahwa keberhasilan transisi energi sangat bergantung pada langkah nyata di level operasional. “Kalau tadi DEN adalah penjaga kompas arah dari kebijakan energi nasional, maka bagaimana eksekusinya di level korporasi?” katanya dalam acara sosialisasi kebijakan energi tersebut.

Menurutnya, ambisi peningkatan bauran energi terbarukan wajib diimbangi oleh kesiapan pasar dalam menyerap listrik hijau yang diproduksi oleh pembangkit. “Tidak mungkin RUPTL-nya PLN itu bisa jalan, EBT-nya bisa terjamin kalau tidak ada yang menyerap energinya,” ujarnya pada Jumat, 27 Februari 2026 yang lalu.

Sripeni juga mengingatkan bahwa seluruh rencana pembangunan infrastruktur energi terbarukan harus berjalan seiringan dengan pertumbuhan sektor industri nasional. “Jadi memang ini dua ini harus sama-sama,” tuturnya mengenai hubungan timbal balik antara penyediaan pasokan listrik hijau dengan permintaan dari sektor industri riil.

Komitmen Infrastruktur Transmisi PLN

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan perseroan untuk mengimplementasikan kebijakan nasional melalui rencana usaha penyediaan tenaga listrik terbaru. Perusahaan menargetkan penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW, dengan 76% atau sekitar 52,82 GW berasal dari energi baru terbarukan atau EBT.

PLN juga merencanakan pembangunan jaringan transmisi sepanjang 48.000 kilometer sirkuit (kms) guna mengatasi kendala geografis lokasi sumber energi hijau. Infrastruktur ini sangat mendesak dibangun untuk menghubungkan lokasi pembangkit terpencil dengan pusat beban industri serta kawasan industri strategis di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.

Keberhasilan pembangunan jaringan transmisi sepanjang 48.000 kilometer ini merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya target bauran energi nasional. Dukungan investasi dan material yang sangat besar diperlukan agar kabel interkoneksi ini mampu menyalurkan energi bersih secara efisien menuju seluruh pelanggan listrik di berbagai sektor ekonomi.

Hilirisasi Sebagai Motor Permintaan

Sektor industri diproyeksikan akan mendominasi struktur konsumsi energi nasional hingga tahun 2060 dengan pertumbuhan konsumsi sekitar 1,4% per tahun. Pemanfaatan energi primer ditargetkan meningkat dari 278 juta TOE pada 2024 menjadi sekitar 775 juta TOE pada skenario tinggi di masa depan kelak.

Program hilirisasi mineral yang sedang digencarkan pemerintah diharapkan menjadi motor utama pertumbuhan permintaan listrik hijau dari para pelaku usaha. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus berjalan sinkron dengan pertumbuhan industri serta program elektrifikasi pada sektor transportasi publik dan penggunaan rumah tangga masyarakat luas secara merata.

Jika tidak dibarengi dengan implementasi jangka pendek yang strategis, angka bauran energi tersebut berisiko hanya menjadi rencana di atas kertas. Konsistensi eksekusi antara pembangunan infrastruktur PLN dan serapan industri akan menentukan apakah target energi terbarukan 72% pada 2060 benar-benar dapat terealisasi sesuai dengan harapan pemerintah.