Shadow Economy RI: Seberapa Besar Kekayaan yang Masih Tersembunyi?
- Kasus Sentul membuka potret shadow economy Indonesia. Seberapa besar kekayaan yang masih berada di luar sistem keuangan dan apa dampaknya bagi penerimaan negara?

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Penemuan emas batangan seberat 74 kilogram, valuta asing, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, pekan lalu bukan hanya membuka tabir dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Bagi para ekonom, temuan tersebut juga menjadi gambaran nyata mengenai fenomena shadow economy atau ekonomi bayangan—aktivitas ekonomi maupun penyimpanan aset yang berada di luar sistem pelaporan resmi sehingga sulit dipantau otoritas.
Yang membuat kasus ini semakin menarik, petugas keamanan kompleks mengaku tidak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut meski bangunan mewah itu telah lama berdiri dan dijaga oleh sejumlah petugas. Belakangan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui itu adalah rumahnya.
Rumah di kawasan golf premium ini diketahui menyimpan emas, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan uang tunai bernilai hampir setengah triliun rupiah. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sebagian kekayaan dapat tersimpan bertahun-tahun di luar sistem keuangan formal tanpa mudah terdeteksi.
Apa Itu Shadow Economy?
Menurut International Monetary Fund (IMF), shadow economy adalah seluruh aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah tetapi tidak tercatat dalam statistik resmi maupun sistem perpajakan.
Kegiatan tersebut dapat berupa aktivitas ilegal, namun juga mencakup kegiatan ekonomi legal yang sengaja tidak dilaporkan untuk menghindari pajak, regulasi, maupun pengawasan pemerintah.
Ekonom Austria Prof. Friedrich Schneider, salah satu peneliti paling banyak dikutip mengenai ekonomi bayangan, mendefinisikan shadow economy sebagai seluruh produksi barang dan jasa legal yang sengaja disembunyikan dari otoritas publik.
Dalam sejumlah riset lintas negara, Schneider memperkirakan ukuran shadow economy Indonesia berada pada kisaran 25% hingga hampir 40% dari Produk Domestik Bruto (PDB), tergantung metodologi dan periode pengukuran.
Jika menggunakan PDB Indonesia tahun 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp24.000 triliun, maka nilai aktivitas ekonomi yang berada di luar sistem formal secara teoritis dapat mencapai Rp6.000 triliun hingga Rp9.600 triliun.
Angka tersebut tentu merupakan estimasi akademik, bukan ukuran pasti, namun menunjukkan bahwa ekonomi informal dan aset yang tidak tercatat masih memiliki porsi besar dalam perekonomian nasional.
Mengapa Orang Menyimpan Kekayaan di Luar Sistem?
Guru Besar Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh tarif, tetapi juga tingkat kepercayaan terhadap sistem serta efektivitas penegakan hukum.
"Tax compliance bukan hanya soal tarif pajak, tetapi juga soal kepastian hukum, kualitas administrasi, dan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap negara," ujar Darussalam dalam salah satu diskusi mengenai reformasi perpajakan.
Sementara itu, ekonom senior Faisal Basri semasa hidupnya juga berulang kali mengingatkan bahwa ekonomi informal yang besar menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sekaligus menyulitkan penyusunan kebijakan ekonomi.
"Semakin besar ekonomi informal, semakin sulit pemerintah memperoleh basis data ekonomi yang akurat," kata Faisal dalam salah satu diskusi publik mengenai reformasi perpajakan.
Bagi sebagian pelaku, aset fisik seperti emas maupun valuta asing dipilih karena mudah dipindahkan, relatif tahan terhadap inflasi, serta tidak secara otomatis tercatat dalam sistem transaksi perbankan.
Meski demikian, menyimpan emas atau uang tunai dalam jumlah besar bukanlah tindakan yang otomatis melanggar hukum. Permasalahan muncul apabila aset tersebut berasal dari tindak pidana atau sengaja disembunyikan untuk menghindari kewajiban hukum dan perpajakan.
Kasus Sentul: Puncak Gunung Es?
Polisi menyatakan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun bagi pengamat ekonomi, kasus seperti ini sering kali hanya menjadi bagian kecil dari fenomena yang jauh lebih besar.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam sejumlah laporan mengenai tax transparency menyebutkan bahwa aset yang berada di luar sistem formal menyulitkan pemerintah meningkatkan penerimaan negara serta mempersempit ruang penghindaran pajak.

Karena itu, banyak negara mulai memperkuat pertukaran data keuangan lintas negara, pelaporan transaksi bernilai besar, hingga digitalisasi sistem perpajakan.
Indonesia sendiri dalam beberapa tahun terakhir melakukan berbagai reformasi administrasi perpajakan, mulai dari implementasi Coretax, pemanfaatan Automatic Exchange of Information (AEoI), hingga integrasi data transaksi digital.
Ketika Pengawasan Digital Menguat
Di saat pemerintah memperluas basis pajak melalui digitalisasi, pengawasan terhadap pelaku usaha daring, serta integrasi data lintas lembaga, kasus Sentul menunjukkan tantangan lain yang tidak kalah besar.
Tidak semua kekayaan berada di dalam sistem keuangan formal. Sebagian masih tersimpan dalam bentuk aset fisik, baik berupa emas, uang tunai, properti maupun instrumen lain yang relatif sulit dipantau apabila tidak muncul dalam transaksi resmi.
Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi pernah menilai digitalisasi administrasi perpajakan merupakan langkah penting untuk mempersempit ruang ekonomi informal. "Semakin terintegrasi data pemerintah, semakin kecil ruang bagi aktivitas ekonomi yang tidak terdokumentasi," ujarnya dalam diskusi mengenai reformasi perpajakan.
Namun ia juga mengingatkan bahwa digitalisasi administrasi perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas penegakan hukum, koordinasi antarinstansi, serta kualitas data.
Tantangan Besar bagi Indonesia
Bank Dunia dalam berbagai kajiannya menyebut ukuran ekonomi informal Indonesia masih tergolong besar dibandingkan sejumlah negara berpendapatan menengah lainnya.
Besarnya sektor informal memang menjadi penyangga lapangan kerja. Namun di sisi lain, kondisi tersebut membuat pemerintah menghadapi tantangan dalam meningkatkan rasio pajak, memperluas basis penerimaan negara, serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan secara transparan.
Kasus Sentul memperlihatkan bahwa tantangan tersebut bukan hanya mengenai pelaporan usaha kecil atau kepatuhan administrasi, tetapi juga kemampuan negara mendeteksi akumulasi aset bernilai sangat besar yang dapat berada di luar radar sistem keuangan selama bertahun-tahun.

Chrisna Chanis Cara
Editor
