Tren Ekbis

Sejauh Mana ESG Diterapkan di Indonesia?

  • Pendekatan Indonesia menempatkan ESG sebagai mandatory compliance berbasis pelaporan, khususnya bagi sektor-sektor tertentu
IMG-20260126-WA0009.jpg
BTN ESG (BTN)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di Indonesia semakin bergeser dari sekadar komitmen moral menjadi kewajiban regulatif, meski belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam strategi bisnis inti seluruh perusahaan. 

Saat ini, pendekatan Indonesia menempatkan ESG sebagai mandatory compliance berbasis pelaporan, khususnya bagi sektor-sektor tertentu, sembari mendorong adopsi yang lebih luas melalui insentif dan kebijakan bertahap.

Berbeda dengan Uni Eropa yang menjadikan ESG sebagai kewajiban hukum lintas sektor dengan standar pelaporan tunggal, Indonesia memilih jalur inkremental dan sektoral. 

Fokus utamanya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan melalui kewajiban pelaporan, sambil memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga : Tak Hanya Tren, Ini Dampak ESG bagi Perusahaan dan Saham

Landasan Hukum ESG Indonesia

Dikutip laman lembaga konserfasi Lindungi Hutan, Kamis, 29 Januari 2026, Landasan utama kewajiban ESG di Indonesia tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017, yang mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun serta menyampaikan Laporan Keberlanjutan secara berkala. 

Laporan ini harus mencakup kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan, sehingga ESG tidak lagi bersifat sukarela bagi entitas pasar modal dan sektor keuangan.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) turut memperkuat kewajiban tersebut dengan mewajibkan perusahaan tercatat menyampaikan laporan keberlanjutan sebagai bagian dari keterbukaan informasi. 

Kebijakan ini menjadikan ESG sebagai bagian dari tata kelola pasar modal, meski sanksi dan pengawasan masih lebih menitikberatkan pada kepatuhan administratif dibanding evaluasi dampak substantif.

Di sektor kebijakan, Taksonomi Hijau Indonesia yang dikembangkan OJK berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjadikan ESG relevan secara ekonomi. 

Taksonomi ini mengklasifikasikan aktivitas usaha yang dinilai berkelanjutan dan menjadi acuan bagi pembiayaan hijau. Dengan demikian, meskipun tidak mewajibkan seluruh perusahaan untuk langsung menerapkan ESG secara penuh, kebijakan ini menciptakan insentif finansial bagi pelaku usaha yang ingin mengakses pembiayaan hijau dan investor berorientasi keberlanjutan.

Kewajiban ESG juga muncul secara tidak langsung melalui tekanan eksternal. Perusahaan Indonesia yang terhubung dengan rantai pasok global atau beroperasi di yurisdiksi tertentu, seperti Uni Eropa, dituntut memenuhi standar internasional seperti EU Taxonomy dan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD). 

Dalam konteks ini, ESG menjadi kewajiban de facto, bukan karena aturan domestik, tetapi karena tuntutan pasar global.

Baca juga : Tak Hanya Tren, Ini Dampak ESG bagi Perusahaan dan Saham

Integrasi ESG ke Bisnis

Sejumlah perusahaan besar Indonesia telah melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan ESG ke dalam operasional dan strategi bisnis. Di sektor keuangan, Bank BRI dan Bank Mandiri aktif menyalurkan pembiayaan berkelanjutan dan kredit hijau. 

Di sektor industri, Astra International mengaitkan ESG dengan pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan tata kelola rantai pasok, sementara PT Pupuk Kaltim menerapkan life cycle assessment serta program penanaman jutaan pohon untuk menekan jejak karbon. 

Di sektor sumber daya alam, PT Vale Indonesia berkomitmen pada penurunan intensitas emisi dan rehabilitasi lingkungan. Meski demikian, tantangan implementasi masih signifikan. Banyak perusahaan, terutama UMKM, memandang ESG sebagai beban kepatuhan, bukan sebagai strategi penciptaan nilai. 

Keterbatasan pemahaman, sumber daya manusia, serta ketiadaan standar pelaporan nasional yang seragam membuat implementasi ESG di Indonesia masih timpang antar sektor.

Pemerintah dan regulator menyadari kondisi tersebut. Alih-alih menerapkan pendekatan keras seperti di Uni Eropa, Indonesia memilih membangun “ESG ala Indonesia” secara bertahap. 

Pada tahap awal, fokus diarahkan pada kewajiban pelaporan bagi entitas besar dan sektor keuangan, disertai peningkatan kapasitas pelaku usaha. Ke depan, standar pelaporan yang lebih seragam diproyeksikan diterapkan secara bertahap, dimulai dari perusahaan publik dan BUMN besar.

Manfaat ESG sendiri semakin dirasakan oleh dunia usaha. Investor global kian menjadikan ESG sebagai prasyarat investasi, sementara praktik keberlanjutan terbukti membantu perusahaan mengelola risiko lingkungan dan sosial, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat reputasi jangka panjang. 

Dalam konteks ini, ESG tidak lagi sekadar kewajiban regulasi, melainkan instrumen strategis untuk menjaga daya saing.