Tren Ekbis

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

  • Koperasi jadi tulang punggung ekonomi rakyat Indonesia sejak era kolonial. Dari Bung Hatta hingga kini, koperasi terus didorong jadi penggerak UMKM.
th (2).jpeg
Ilustrasi koperasi. (Istimewa)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Koperasi merupakan badan usaha berbasis kekeluargaan yang dikelola secara demokratis oleh anggotanya. Di Indonesia, koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi biasa, lembaga ini diamanatkan langsung oleh konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi sistem ekonomi nasional.

Koperasi pertama di Indonesia berdiri pada 1895 di Leuwiliang dengan nama De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden, atau Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto.

Koperasi ini diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada 1896 setelah ia menyaksikan banyak pegawai negeri menderita akibat jeratan rentenir berbunga tinggi. Ia mendirikan bank bagi para pegawai negeri dengan mengadopsi sistem koperasi kredit dari Jerman.

Koperasi di Era Kolonial

Dilansir laman Dewan Koperasi Nasional, perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada masa pergerakan nasional. Pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan Budi Utomo untuk mendorong kesejahteraan rakyat melalui semangat gotong royong dan perkoperasian. 

Kemudian pada 1915, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan Undang-Undang Koperasi pertama bernama Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging, yang mewajibkan anggaran dasar koperasi ditulis dalam bahasa Belanda.

Pada 1913, Sarekat Islam menjadi pelopor koperasi bagi industri kecil dan kerajinan rakyat. Perkembangan koperasi terus meningkat hingga pada 1939 tercatat sekitar 1.712 koperasi berdiri di Indonesia dengan ribuan anggota.

Saat pendudukan Jepang pada 1942, dibentuk koperasi bernama Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan seperti organisasi ekonomi rakyat, tetapi kemudian dimanfaatkan Jepang sebagai alat untuk mengeruk hasil produksi masyarakat sehingga justru menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, tonggak penting koperasi terjadi pada 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.

Tokoh yang sangat berjasa dalam perkembangan koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Ia mendapat julukan Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi II tanggal 17 Juli 1953 di Bandung karena pemikiran dan perjuangannya dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. 

Bung Hatta juga banyak menulis tentang koperasi, salah satunya melalui buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun yang terbit pada 1971. Bahkan saat diasingkan di Banda Neira pada 1930-an, ia tetap aktif mengembangkan koperasi di tengah masyarakat setempat.

7 Prinsip Koperasi Menurut Bung Hatta,

  1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomis dari para anggota
  4. Otonomi dan kebebasan
  5. Pendidikan
  6. Pelatihan dan informasi
  7. Kerja sama antarkoperasi dan kepedulian pada komunitas

Mengapa Koperasi Penting bagi Indonesia?

Sejak jaman Soekarno hingga Prabowo, pemerintah Indonesia meyakini koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan. 

Di era pemerintahan Prabowo Subianto, koperasi kembali menjadi program prioritas nasional melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Pemerintah menargetkan pembangunan hingga 70 ribu–80 ribu koperasi di berbagai desa di Indonesia sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat pembangunan desa. Bahkan pada 2026, Prabowo menargetkan sedikitnya 60 ribu koperasi sudah beroperasi di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung program tersebut, setiap desa diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar yang bersumber dari dana desa serta dukungan pembiayaan perbankan negara.

Koperasi dinilai mampu menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil karena berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan hanya keuntungan semata. 

Dalam sistem ini, setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan sehingga prinsip gotong royong dan kebersamaan tetap terjaga.

Peran koperasi dalam perekonomian nasional terus menunjukkan perkembangan positif. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 

Pada 2020 dan 2021, kontribusi koperasi tercatat mencapai sekitar 6,20 persen terhadap PDB nasional. Angka ini menunjukkan bahwa koperasi memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi masyarakat, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk memperkuat peran tersebut, pemerintah melalui berbagai kementerian mendorong program modernisasi koperasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah target pembentukan dan pengembangan 500 koperasi modern pada periode 2020–2024. 

Program ini bertujuan agar koperasi mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, meningkatkan tata kelola, serta memperluas akses pasar dan pembiayaan.

Koperasi modern diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan memanfaatkan digitalisasi, koperasi dapat memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien kepada anggotanya. 

Selain itu, koperasi juga didorong untuk masuk ke sektor produksi, perdagangan, pertanian, hingga ekonomi kreatif agar memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Sejak masa awal kemerdekaan, koperasi memang telah memiliki peran penting dalam memberdayakan ekonomi rakyat. Banyak masyarakat kecil yang memperoleh akses modal usaha melalui koperasi ketika sulit mendapatkan layanan dari lembaga keuangan formal. Kehadiran koperasi membantu para petani, nelayan, pedagang, dan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka secara mandiri.

Selain membantu akses pembiayaan, koperasi juga berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Berbagai koperasi memberikan pelatihan, pendidikan kewirausahaan, serta pendampingan usaha kepada anggotanya. 

Dengan adanya dukungan tersebut, anggota koperasi dapat meningkatkan keterampilan, produktivitas, dan kemampuan bersaing di pasar yang lebih luas.

Melalui perannya dalam membuka akses keuangan, pasar, dan pendidikan ekonomi, koperasi turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan. 

Karena itu, koperasi tidak hanya dipandang sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai gerakan sosial yang memperkuat solidaritas dan kemandirian masyarakat Indonesia.

Landasan Hukum Koperasi di Indonesia

  • Pasal 33 UUD 1945, perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan
  • UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian
  • UU No. 17 Tahun 2012, (sempat dibatalkan MK, kembali ke UU 25/1992)