SABH Bikin Khawatir Pengusaha, Apindo: Kaji Ulang!
- Apindo meminta pemerintah meninjau ulang aturan SABH karena dinilai berpotensi menambah beban administrasi perusahaan dan membuka risiko kebocoran data sensitif.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID — Kalangan pelaku usaha mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap implementasi aturan baru Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk perseroan tertutup, melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Alih-alih menyederhanakan administrasi, kebijakan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 ini dinilai berpotensi menambah beban birokrasi sekaligus membuka risiko kebocoran data korporasi yang bersifat sangat sensitif.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS tahunan ke SABH, termasuk laporan keuangan lengkap, susunan direksi dan komisaris beserta remunerasinya, hingga laporan aktivitas perusahaan. Bagi dunia usaha, poin yang paling disorot adalah penyamarataan kewajiban antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta W. Kamdani menilai tujuan penguatan tata kelola badan hukum memang dapat dipahami, tetapi implementasinya perlu dikaji agar tidak menjadi beban baru bagi dunia usaha.
“Dunia usaha melihat ada sejumlah aspek yang harus dipastikan lebih dulu agar kebijakan ini tidak menambah beban kepatuhan secara berlebihan,” ujar Shinta.
Tiga Kekhawatiran Utama Dunia Usaha
Apindo menyoroti setidaknya tiga persoalan mendasar yang belum dijawab pemerintah. Pertama, bagaimana kerahasiaan data sensitif perusahaan dijamin. Kedua, seberapa aman sistem SABH dari potensi serangan siber atau kebocoran data.
Ketiga, siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi yang dilaporkan. Tanpa kepastian atas tiga aspek tersebut, kewajiban pelaporan dinilai berpotensi hanya menambah lapisan administrasi tanpa manfaat yang sepadan.
Selain itu, Apindo juga menyoroti potensi duplikasi pelaporan dengan sistem di kementerian atau lembaga lain. Jika tidak terintegrasi, perusahaan berisiko menghadapi double reporting yang memperbesar cost of compliance.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, Apindo mendorong pendekatan yang lebih proporsional, mulai dari mekanisme pelaporan yang lebih sederhana hingga masa transisi yang lebih panjang.
“Fokus kami mencakup isu strategis yang langsung memengaruhi cost structure, operational certainty, dan daya saing industri nasional,” kata Shinta.
Sebagai langkah lanjutan, Apindo berencana membentuk Task Force Debottlenecking untuk memetakan hambatan regulasi sekaligus menyusun rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.
Risiko Kebocoran Data Jadi Sorotan
Kekhawatiran serupa datang dari akademisi Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, isu SABH bukan semata persoalan teknis, tetapi juga menyangkut manajemen risiko dan tanggung jawab negara.
Ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika data perusahaan yang disetor ke SABH bocor. “Kalau terjadi kebocoran data, siapa yang bertanggung jawab? Itu masalah utamanya,” ujar Trubus.
Menurutnya, pemerintah belum memberikan jawaban jelas mengenai skema mitigasi risiko, tanggung jawab hukum, maupun kompensasi apabila kebocoran data benar-benar terjadi.
Ia juga menilai penyamarataan kewajiban antara PT terbuka dan tertutup kurang tepat. Perusahaan terbuka memang memiliki kewajiban keterbukaan informasi kepada publik karena sahamnya diperdagangkan di pasar modal.
Namun, perusahaan tertutup memiliki karakter yang berbeda. “Kalau perusahaan terbuka, publik memang berhak tahu. Tapi perusahaan tertutup sebenarnya tidak memiliki kewajiban keterbukaan seperti itu,” katanya.
Tenggat Mepet, Sosialisasi Dinilai Minim
Selain substansi aturan, kecepatan implementasi juga menjadi sorotan. Dengan tenggat 30 Juni 2026 yang semakin dekat, Trubus menilai masa transisi sekitar enam bulan terlalu singkat.
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha belum berjalan optimal. “Ini perlu sosialisasi yang utuh, komunikasi publik yang jelas, dan edukasi yang memadai agar tidak memunculkan persoalan baru,” ujarnya.
Apindo pun berencana mengundang Kementerian Hukum untuk menjelaskan secara langsung ruang lingkup kewajiban, mekanisme pelaporan, keamanan data, hingga konsekuensi administratif dari aturan tersebut.
Bagi dunia usaha, Permenkum 49/2025 bukan berarti mustahil dijalankan. Namun tanpa kejelasan implementasi, regulasi ini dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru—mulai dari kenaikan biaya kepatuhan hingga ancaman kebocoran data strategis perusahaan.

Chrisna Chanis Cara
Editor
