RUU Perampasan Aset, Apakah RI Kekurangan Senjata Lawan Korupsi?
- RUU Perampasan Aset kembali didesak warga Pati. Indonesia sebenarnya sudah punya sejumlah instrumen hukum untuk mengejar aset korupsi. Apa yang masih kurang?

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Desakan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset menguat. Kali ini tuntutan tersebut datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB yang mendatangi Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani ketiga pimpinan DPR di hadapan perwakilan demonstran. Dasco bahkan menyatakan siap mengundurkan diri jika tenggat penyelesaian tersebut tidak terpenuhi.
"Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri. Tidak ada masalah," kata Dasco di Gedung DPR, dikutip dari Antara.
Pimpinan DPR juga membuka ruang bagi masyarakat Pati untuk memberikan masukan dalam pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR. Forum tersebut direncanakan digelar sebelum batas waktu penyelesaian RUU.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan komitmen pengunduran diri tersebut merupakan konsekuensi yang diminta masyarakat apabila DPR tidak memenuhi kesepakatan. "Beliau (Dasco) siap mengundurkan diri, Pak Saan siap mengundurkan diri, Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika kesepakatan tak terealisasi," kata Botok.
Selain RUU Perampasan Aset, AMPB membawa tuntutan mengenai penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi.
Dorongan tersebut kembali membawa satu isu lama ke permukaan. Indonesia telah memiliki berbagai aturan untuk mengejar hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan pencucian uang. Namun, pemerintah dan DPR masih melihat adanya kebutuhan untuk memperkuat kerangka hukum mengenai perampasan aset.
Persoalan yang muncul bukan semata-mata apakah Indonesia memiliki instrumen untuk mengambil aset hasil kejahatan. Namun, apakah instrumen yang tersedia sudah cukup efektif untuk menghadapi pola penyembunyian dan pemindahan aset yang semakin kompleks, serta apakah aparat penegak hukum telah menggunakannya secara maksimal.
Indonesia Sudah Punya Sejumlah Instrumen Hukum
Secara hukum, Indonesia bukan negara yang sama sekali tidak memiliki mekanisme untuk menyita atau merampas kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Salah satu instrumen penting adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Regulasi tersebut memberikan dasar bagi aparat untuk menelusuri transaksi keuangan dan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi lintas negara.
Melalui instrumen yang sudah ada, aparat penegak hukum dapat melakukan penyitaan dan perampasan aset dalam perkara pidana berdasarkan mekanisme yang ditentukan hukum.
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berarti Indonesia baru untuk pertama kalinya memiliki kemampuan mengambil aset hasil kejahatan. Yang hendak diperkuat adalah kerangka hukum dan mekanisme yang selama ini dinilai masih memiliki keterbatasan.
Soroti Masalah Implementasi
Perdebatan mengenai kebutuhan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hal baru. Beberapa waktu lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah menyoroti persoalan serupa.
Menurut dia, Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat setelah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Ahok bahkan menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda langkah penegakan hukum terhadap kekayaan pejabat yang dinilai tidak wajar. "Tidak usah menunggu UU perampasan aset," kata Ahok, dikutip dari Gesuri, Kamis.
Ia merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2006 yang menjadi dasar ratifikasi UNCAC di Indonesia. Dalam pandangan Ahok, ketentuan mengenai kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan dan kewajiban pajak semestinya dapat menjadi bagian dari upaya negara menelusuri dan mengambil aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Pak SBY tanda tangan nih, UU nomor 7 tahun 2006, di situ ada hasil ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi," ujar Ahok.
Ia kemudian menyoroti persoalan yang menurutnya lebih mendasar, yakni tindak lanjut atas ketentuan yang telah diratifikasi tersebut. "Masalahnya UU Nomor 7 tahun 2006 ini tidak pernah dibuatkan PP-nya," kata Ahok.
Perampasan Tanpa Putusan Pidana
Di sisi lain, salah satu pembahasan yang membuat RUU Perampasan Aset penting adalah mekanisme non-conviction based forfeiture atau NCBF. Dalam mekanisme perampasan konvensional, aset umumnya dirampas dalam kaitannya dengan proses pidana dan putusan pengadilan terhadap pelaku.
Persoalan muncul ketika aparat menemukan aset yang diduga kuat berasal dari kejahatan, tetapi pelaku tidak dapat diproses sampai memperoleh putusan pidana, misalnya karena meninggal dunia, melarikan diri atau terdapat hambatan hukum lainnya.

NCBF memberikan pendekatan berbeda karena fokus utama dapat diarahkan pada status aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap menyediakan proses peradilan dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak sah atas aset tersebut.
United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC menjelaskan bahwa UNCAC meminta negara pihak untuk mempertimbangkan langkah yang memungkinkan perampasan harta kekayaan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
Dalam kajian mengenai penerapan NCBF di negara-negara ASEAN, UNODC mencatat Indonesia belum memiliki kerangka NCBF yang komprehensif dan mekanisme tersebut menjadi salah satu area yang perlu dipertimbangkan untuk diperkuat.
Tidak Otomatis Kembalikan Uang Negara
Pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan asset recovery di Indonesia.
Pemulihan aset membutuhkan kemampuan penegak hukum untuk mengidentifikasi kekayaan, mengikuti aliran dana, membekukan aset, melakukan penyitaan, membuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana dan kemudian mengeksekusi putusan pengadilan.
Indonesia sebenarnya telah menunjukkan kemampuan melakukan proses tersebut melalui perkara-perkara korupsi dan pencucian uang yang ditangani KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Dalam laporan tahunannya, KPK mencatat penerimaan dari kegiatan penindakan pada 2025 mencapai sekitar Rp448,2 miliar yang antara lain berasal dari uang sitaan, denda, uang pengganti dan ongkos perkara. KPK juga mencatat asset recovery dari perkara PT Taspen sekitar Rp833 miliar, termasuk enam unit efek.
Data tersebut menunjukkan mekanisme pemulihan aset sudah berjalan menggunakan aturan yang berlaku saat ini. Namun, angka tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemulihan aset merupakan pekerjaan yang membutuhkan kapasitas penegakan hukum secara berkelanjutan.
Aset hasil korupsi tidak selalu berada dalam bentuk uang tunai yang mudah ditemukan. Kekayaan dapat berpindah menjadi properti, kendaraan, saham, rekening pihak lain atau ditempatkan melalui berbagai struktur transaksi. Semakin cepat aset tersebut dilacak dan dibekukan, semakin besar peluang negara untuk memulihkannya.
Banyak Aturan, Minim Tata Kelola
Kebutuhan terhadap instrumen hukum baru harus dilihat bersamaan dengan persoalan tata kelola penegakan hukum.
Transparency International dalam Corruption Perceptions Index 2025 memberikan skor 34 dari 100 untuk Indonesia dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Indeks tersebut memang bukan ukuran langsung mengenai kemampuan negara menyita aset korupsi. Namun, penurunan persepsi korupsi memberikan konteks mengenai tantangan tata kelola yang masih dihadapi Indonesia.
Dalam konteks perampasan aset, aspek tata kelola menjadi penting karena kewenangan negara untuk mengambil aset harus berjalan bersama dengan mekanisme pengawasan.
Semakin besar kewenangan aparat dalam membekukan atau mengambil aset, semakin penting pula memastikan bahwa keputusan tersebut dapat diuji melalui proses hukum yang independen. Hal ini terutama penting karena perampasan aset bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan.
Risiko Jika Kewenangan Tak Diikuti Pengawasan
Perampasan aset memang ditujukan untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi mekanismenya perlu membedakan secara jelas antara harta hasil tindak pidana dan kekayaan yang diperoleh secara sah. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika aset telah berpindah tangan atau dimiliki pihak ketiga.
UNODC memasukkan sejumlah persoalan tersebut sebagai bagian penting dalam desain sistem perampasan aset, termasuk dasar hukum penyitaan, perlindungan hak pihak ketiga, proses peradilan serta pengelolaan aset yang telah dirampas.
Karena itu, RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya dilihat dari seberapa mudah negara merampas aset. Publik juga perlu melihat bagaimana rancangan tersebut mengatur standar pembuktian, mekanisme keberatan, posisi pemilik aset yang tidak terlibat dalam tindak pidana, serta pengawasan terhadap aparat.
Persoalan lain adalah apa yang terjadi setelah aset dirampas. Pengelolaan, penilaian, pelelangan dan pemanfaatan aset hasil rampasan juga membutuhkan sistem yang transparan agar aset yang telah berhasil diselamatkan tidak kembali menimbulkan persoalan baru.
Asset Recovery Bisa jadi Ukuran Lebih Nyata
Perdebatan mengenai pemberantasan korupsi selama ini sering berpusat pada jumlah operasi tangkap tangan, jumlah tersangka atau panjang hukuman. Namun dari perspektif ekonomi negara, terdapat indikator lain yang tidak kalah penting, yaitu berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara.
KPK sendiri memasukkan asset recovery sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Dalam Rencana Strategis KPK 2025-2029, lembaga tersebut menargetkan nilai asset recovery tahun berjalan meningkat dari sekitar Rp600 miliar pada 2025 menjadi Rp800 miliar pada 2029.
Target tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset telah menjadi agenda penegakan hukum bahkan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan. RUU baru nantinya dapat memperkuat kemampuan tersebut, terutama jika mampu menutup celah yang tidak dapat ditangani secara optimal oleh mekanisme pidana yang berlaku.
Namun, keberadaan regulasi baru tetap harus diikuti dengan peningkatan kemampuan penyidikan keuangan, koordinasi antarpenegak hukum, kualitas data kepemilikan aset dan transparansi proses peradilan.
Mengapa Tuntutan Warga Pati Penting?
Dorongan AMPB terhadap DPR memperlihatkan bahwa tuntutan mengenai pemberantasan korupsi kini tidak hanya datang dari kelompok antikorupsi atau lembaga masyarakat sipil. Masyarakat juga mulai menghubungkan pemberantasan korupsi dengan kerugian yang mereka rasakan secara langsung.
Tuntutan AMPB mengenai RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor menunjukkan adanya ekspektasi agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati.
Pimpinan DPR telah memberikan tenggat 15 Desember 2026 untuk menyelesaikan RUU tersebut. Sebelum sampai pada tahap pengesahan, DPR masih harus membahas substansi dan menerima masukan publik.
Tahapan itu menjadi penting karena kualitas sebuah UU tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat ia disahkan, tetapi juga oleh seberapa jelas mekanisme yang diatur di dalamnya.
Indonesia masih memiliki ruang untuk memperkuat senjata pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset. Terutama untuk mengejar aset yang tidak mudah disentuh melalui mekanisme pidana konvensional.
Namun efektivitas aturan tersebut nantinya tetap akan bergantung pada hal yang lebih mendasar, yaitu kemampuan aparat menemukan aset, keberanian menggunakan instrumen hukum, independensi proses peradilan dan transparansi dalam setiap tahapnya.

Chrisna Chanis Cara
Editor
