RUKKI: Rokok Elektrik Lebih Terjangkau, Beban Pajaknya Terlalu Kecil
- Beban pajak rokok elektrik hanya 24,2%, jauh di bawah rokok konvensional 72,8%. RUKKI mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Rokok elektrik dinilai memiliki tingkat keterjangkauan yang jauh lebih tinggi dibandingkan rokok konvensional dan produk tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco products (HTP). Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh relatif rendahnya beban pajak yang melekat pada produk rokok elektrik.
Temuan tersebut disampaikan Peneliti Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Ridhwan Fauzi dalam media briefing di Jakarta Selatan, Senin, 14 September 2026.
Berdasarkan kajian RUKKI yang menggunakan analisis data penjualan dari Euromonitor International, total beban pajak rokok elektrik hanya sekitar 24,2% dari harga jual. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan rokok konvensional yang mencapai 72,8% dan HTP sebesar 51,2%.
Beban pajak dalam kajian RUKKI mencakup cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok daerah. “Sederhananya kalau sebuah produk memiliki beban pajak 24,2% maka dari setiap Rp100 harga yang dibayar konsumen, sekitar Rp24,20 merupakan komponen pajak,” kata Ridhwan.
Baca juga : Ketika Seragam Bekas Kurir J&T Jadi Produk Bernilai
Rokok Elektrik Paling Terjangkau
Ridhwan mengatakan, keterjangkauan suatu produk tidak cukup diukur hanya berdasarkan harga jual. Kajian RUKKI juga menggunakan indikator Relative Income Price (RIP) untuk melihat kemampuan masyarakat dalam membeli produk tersebut.
RIP merupakan perbandingan antara harga suatu produk dengan tingkat pendapatan atau kemampuan ekonomi masyarakat. Semakin rendah nilai RIP, semakin terjangkau produk tersebut.
Berdasarkan kajian RUKKI, RIP rokok elektrik pada 2025 hanya sebesar 0,9% dan konsisten berada di bawah 1% selama 10 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, RIP rokok konvensional pada 2025 mencapai 5,1%, sedangkan produk tembakau yang dipanaskan berada di level 5,9%.
Perbedaan tersebut menunjukkan rokok elektrik membutuhkan porsi pendapatan yang relatif lebih kecil untuk dibeli dibandingkan dua kategori produk tembakau lainnya.
Dengan demikian, meskipun harga absolut masing-masing produk dapat berbeda, rokok elektrik dinilai lebih terjangkau secara relatif terhadap kemampuan ekonomi masyarakat.
Tingkat keterjangkauan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan rokok elektrik di Indonesia menunjukkan peningkatan dalam satu dekade terakhir.
Ridhwan mengutip data Global Adult Tobacco Survey (GATS) yang menunjukkan prevalensi penggunaan rokok elektrik meningkat dari 0,3% pada 2011 menjadi 3% pada 2021.
Artinya, prevalensi penggunaan rokok elektrik meningkat sekitar 10 kali lipat dalam periode tersebut. RUKKI menilai peningkatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor. Variasi rasa, gaya hidup, serta persepsi konsumen terhadap produk menjadi sejumlah faktor yang mendorong penggunaan rokok elektrik.
Ridhwan menjelaskan bahwa rokok elektrik lebih populer di kalangan perokok berusia relatif muda dan penggunaannya cenderung menurun pada kelompok usia yang lebih tua.
Menurutnya, kelompok usia 15–24 tahun umumnya memiliki pendapatan yang belum stabil dibandingkan kelompok usia 25 tahun ke atas. Namun, kelompok usia muda justru lebih banyak mengonsumsi rokok elektrik.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh variasi rasa dan citra produk yang dianggap keren, tetapi juga terdapat faktor harga yang membuat rokok elektrik lebih mudah dijangkau.
"Produk ini populer di kalangan perokok dengan usia relatif muda, semakin tua, penggunaannya semakin kecil. Kita tahu bahwa kelompok usia muda (15-24 tahun) secara pendapatan (income) belum stabil dibandingkan kelompok usia 25 tahun ke atas. Namun mengapa mereka justru lebih banyak mengonsumsi rokok elektronik? Memang ada faktor rasa dan citra "keren", tapi itu bukan satu-satunya faktor, pasti ada faktor harga di baliknya," ujar Ridhwan dalam paparannya.
Baca juga : Peluang di Balik Melambatnya Transaksi Kripto RI
RUKKI Dorong Cukai Rokok Elektrik Naik
Atas temuan tersebut, RUKKI mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan fiskal terhadap rokok elektrik, terutama melalui kenaikan tarif cukai secara signifikan.
Menurut RUKKI, kenaikan cukai diperlukan untuk meningkatkan harga rokok elektrik sehingga tingkat keterjangkauannya dapat ditekan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi, terutama di tengah meningkatnya penggunaan rokok elektrik.
Ridhwan menilai kebijakan cukai tidak seharusnya berdiri sendiri. Pengendalian konsumsi rokok elektrik juga membutuhkan pengawasan terhadap peredaran produk serta perlindungan kelompok rentan, khususnya anak dan remaja.
RUKKI mendorong pemerintah menjalankan kebijakan cukai, pengawasan pasar, dan perlindungan anak secara terintegrasi. Pendekatan tersebut dinilai penting karena kenaikan cukai saja belum tentu cukup apabila produk tetap mudah ditemukan dan dipasarkan kepada kelompok usia muda.
Baca juga : Waspada! Ini 5 Hal yang Perlu Dicek dari Loker Pialang
Dengan beban pajak rokok elektrik yang menurut kajian RUKKI masih jauh di bawah rokok konvensional dan HTP, pemerintah dinilai memiliki ruang untuk mengevaluasi kembali struktur pungutan terhadap produk tersebut.
Di sisi lain, kebijakan cukai perlu mempertimbangkan tujuan pengendalian konsumsi sekaligus dampaknya terhadap pasar dan perilaku konsumen.
Bagi pemerintah, persoalan utama bukan hanya meningkatkan penerimaan negara dari cukai, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut mampu mengurangi keterjangkauan produk dan mencegah perluasan konsumsi rokok elektrik, khususnya di kalangan generasi muda.

Muhammad Imam Hatami
Editor
