Tren Ekbis

Rekening Tak Dipakai Bertahun-tahun, Apa Saldo Bisa Hilang?

  • OJK menetapkan rekening dormant sebagai rekening yang tidak aktif selama lima tahun. Simak pengertian, dampak, penyebab diblokir, serta langkah mengaktifkan kembali rekening.
Modus Kejahatan Terus Mengintai, Ini 5 Cara Jaga Keamanan Rekening Agar Tidak Dibobol Penipu
Modus Kejahatan Terus Mengintai, Ini 5 Cara Jaga Keamanan Rekening Agar Tidak Dibobol Penipu (Freepik.com/wayhomestudio)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Banyak orang masih menyimpan rekening bank yang sudah lama tidak digunakan. Alasannya beragam, mulai dari pindah pekerjaan, berganti bank utama, hingga sekadar lupa karena masih memiliki saldo.

Namun muncul pertanyaan yang belakangan banyak dicari masyarakat, apakah uang di rekening yang tidak dipakai bertahun-tahun bisa hilang?

Jawabannya adalah tidak, dana nasabah tetap menjadi hak pemilik rekening. Namun, rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama dapat berubah status menjadi rekening dormant, diblokir sementara untuk transaksi, dan saldonya berpotensi terus berkurang karena biaya administrasi bank.

Berikut penjelasan lengkap mengenai rekening dormant, aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyebab rekening diblokir, hingga cara mengaktifkannya kembali.

Baca juga : Kinerja BIRD 2025 Moncer, Pendapatan dan Laba Bersih Sama-sama Naik

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu sehingga dikategorikan sebagai rekening tidak aktif. Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK kini menetapkan standar yang sama mengenai status rekening berdasarkan tingkat aktivitasnya.

Dalam aturan tersebut, rekening dikategorikan menjadi tiga status. Pertama, rekening aktif, yaitu rekening yang masih digunakan untuk berbagai transaksi seperti transfer, penarikan tunai, setor tunai, pembayaran, maupun pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari atau sekitar satu tahun. Sementara itu, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.

Sebelum POJK tersebut diterbitkan, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menetapkan status rekening dormant. Umumnya, rekening dapat dinyatakan dormant setelah tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan. Kini, melalui aturan baru OJK, definisi rekening dormant telah diseragamkan menjadi tidak memiliki aktivitas selama lima tahun.

Apa yang Terjadi Jika Rekening Menjadi Dormant?

Banyak nasabah mengira rekening dormant berarti uang akan hilang. Faktanya, yang berubah adalah status rekening, bukan kepemilikan dana. Beberapa konsekuensi yang dapat terjadi antara lain sebagai berikut,

1. Rekening Berpotensi Diblokir Sementara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara berkala melakukan penghentian sementara transaksi terhadap rekening yang lama tidak digunakan.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemblokiran bertujuan mencegah rekening pasif dimanfaatkan untuk aktivitas kejahatan keuangan.

2. Tidak Bisa Melakukan Transaksi Debit

Apabila rekening telah masuk status dormant atau diblokir sementara, nasabah umumnya tidak dapat melakukan transaksi keluar, seperti:

  • transfer dana,
  • tarik tunai melalui ATM,
  • pembayaran menggunakan mobile banking,
  • transaksi internet banking,
  • pembayaran melalui merchant.

Dengan kata lain, rekening tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan dana hingga statusnya dipulihkan.

Baca juga : Rupiah Menguat Tipis, Berapa Nilai 1 Dolar AS Hari Ini?

3. Masih Bisa Menerima Transfer

Meskipun transaksi keluar dihentikan sementara, rekening dormant pada umumnya masih dapat menerima dana dari rekening lain. Namun perlu diketahui, masuknya transfer tidak otomatis mengubah status rekening menjadi aktif kembali. Nasabah tetap harus mengikuti prosedur aktivasi sesuai ketentuan bank.

4. Biaya Administrasi Tetap Berjalan

Hal yang sering tidak disadari nasabah adalah rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi sesuai kebijakan masing-masing bank. Bahkan, beberapa bank juga menerapkan biaya tambahan apabila saldo berada di bawah saldo minimum.

Sebagai contoh, Bank Muamalat mengenakan biaya administrasi rekening dormant sebesar Rp2.500 per bulan. Apabila rekening dibiarkan bertahun-tahun tanpa digunakan, saldo dapat terus berkurang akibat pemotongan biaya administrasi tersebut.

Apakah Uang di Rekening Dormant Bisa Hilang?

Jawabannya tidak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penghentian transaksi bukan berarti dana nasabah disita ataupun dihapus.

Menurut Ivan, hak nasabah atas dana yang tersimpan di rekening tetap 100 persen aman. PPATK juga menyampaikan bahwa penghentian transaksi hanya bersifat sementara sebagai bagian dari upaya perlindungan sistem keuangan.

Artinya, pemilik rekening tetap dapat memperoleh kembali akses terhadap dananya setelah mengikuti proses verifikasi yang berlaku. Meski demikian, saldo rekening dapat terus berkurang apabila biaya administrasi bulanan tetap berjalan selama rekening tidak digunakan.

PPATK menjelaskan bahwa rekening yang lama tidak aktif memiliki risiko tinggi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Beberapa modus yang kerap ditemukan antara lain:

  • pencucian uang,
  • transaksi judi online,
  • penipuan,
  • penggunaan rekening oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik,
  • jual beli rekening.

PPATK mengungkapkan pernah menemukan lebih dari 28 ribu rekening dormant yang dimanfaatkan sebagai rekening penampung dana untuk aktivitas judi online. Karena itu, penghentian sementara transaksi dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif.

Baca juga : Analisis dan Insight Harga Emas Hari Ini 29 Juni 2026

Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant?

Nasabah tidak perlu membuat rekening baru apabila rekening lama berubah menjadi dormant. Ada dua cara yang dapat dilakukan.

Nasabah cukup mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka dengan membawa identitas diri. Bank akan melakukan proses verifikasi melalui mekanisme Customer Due Diligence (CDD) sebelum rekening diaktifkan kembali.

PPATK juga menyediakan fasilitas pengajuan pemulihan rekening secara daring melalui formulir online. Nasabah diminta mengisi data seperti,

  • nomor KTP,
  • nomor rekening,
  • identitas diri,
  • informasi pendukung lainnya.

Selain itu, POJK Nomor 24 Tahun 2025 juga mewajibkan bank menyediakan layanan pengaktifan kembali rekening melalui kanal digital agar proses menjadi lebih mudah.

Nasabah sebenarnya dapat menghindari status dormant dengan langkah sederhana. Beberapa cara yang disarankan antara lain,

  • melakukan transaksi minimal satu kali dalam setahun, baik transfer, tarik tunai, setor tunai, maupun sekadar pengecekan saldo apabila diakui sebagai aktivitas oleh bank;
  • rutin memantau rekening melalui aplikasi mobile banking;
  • memastikan nomor telepon dan alamat email yang terdaftar selalu diperbarui;
  • menutup rekening yang memang sudah tidak digunakan agar tidak terus dikenai biaya administrasi.

Rekening yang tidak digunakan bertahun-tahun tidak membuat dana nasabah hilang. Berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025, rekening baru dikategorikan sebagai dormant apabila tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.

Meski dana tetap menjadi hak pemilik rekening, rekening dormant dapat mengalami penghentian sementara transaksi oleh PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan rekening.

Selain itu, saldo rekening juga berpotensi terus berkurang karena biaya administrasi bank tetap berjalan selama rekening tidak digunakan.

Karena itu, apabila masih ingin mempertahankan rekening, nasabah sebaiknya melakukan transaksi secara berkala setidaknya sekali dalam setahun dan segera mengaktifkan kembali rekening apabila telah berubah status menjadi dormant.