Tren Ekbis

PTPP Digugat PKPU, Ini Daftar Tagihan dari Subkontraktor

  • PT PP (PTPP) digugat PKPU oleh dua subkontraktor. Total tagihan terkait proyek Museum KCBN Muarajambi mencapai Rp4,25 miliar.
GEDUNG PTPP
Gedung BUMN Karya, kantor pusat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP). (Sumber: PTPP)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Lagi-lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi harus berhadapan dengan hukum. Kali ini PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan soal pembayaran. 

Tuntutan diajukan dua subkontraktor dengan nilai kewajiban sekitar Rp4,25 miliar. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 277/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, PT PP tercatat sebagai salah satu Termohon PKPU bersama KSO PP Urban. 

Direktur Keuangan PT PP, Faizal Rahmad, mengatakan perseroan menerima relaas atau surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 September 2026.

“Perseroan menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Atap Perkasa (Pemohon PKPU I) dan CV Citra Pratama (Pemohon PKPU II) terhadap Perseroan sehubungan dengan utang KSO PP-URBAN,” kata Faizal Rahmad, Jumat (18/9/2026).

Dua Subkontraktor Ajukan PKPU

PT Atap Perkasa merupakan subkontraktor pekerjaan konstruksi pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi, Provinsi Jambi, khususnya pekerjaan rangka dan penutup atap.

Perusahaan tersebut mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP-URBAN-JAKON melalui sejumlah perjanjian subkontraktor.

Berdasarkan daftar perjanjian tersebut, sisa kewajiban pembayaran kepada PT Atap Perkasa disebut mencapai Rp1.479.093.600.

Nilai itu terdiri atas sisa tagihan pokok dan tagihan retensi yang telah jatuh tempo.

Sementara itu, CV Citra Pratama merupakan subkontraktor untuk pekerjaan plafond fibercelulosa dan pekerjaan tambahan berupa kisi-kisi WPC pada proyek Museum KCBN Muarajambi.

Total kewajiban pembayaran kepada CV Citra Pratama disebut sebesar Rp2.771.346.271.

Tagihan tersebut mencakup tagihan yang telah jatuh tempo, tagihan progres 100 persen, serta tagihan retensi.

Total Tagihan Rp4,25 miliar

Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total kewajiban pembayaran yang disebut dalam permohonan mencapai Rp4.250.439.871, atau sekitar Rp4,25 miliar.

Pemohon PKPUNilai tagihan
PT Atap PerkasaRp1,479 miliar
CV Citra PratamaRp2,771 miliar
TotalRp4,250 miliar

Faizal Rahmad mengatakan PT PP akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses tersebut.

"Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum," ujarnya.

Sebelumnya, PT PP juga pernah menghadapi permohonan PKPU pada 2026 terkait kewajiban anak usaha. Dalam perkara berbeda Nomor 142/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, permohonan tersebut kemudian dicabut oleh pemohon dan perkara dinyatakan dicabut.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 19 Sep 2026 

Tags: