Profil Halim Kalla yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar
- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Halim Kalla dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, yang berlangsung pada 2008-2018.

Distika Safara Setianda
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Halim Kalla dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, yang berlangsung pada 2008-2018.
“Pada tanggal 3 Oktober 2025, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Senin, 6 Oktober 2025.
Adapun, Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan, Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT BRN.
Ia menambahkan, Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat melakukan kongkalikong dengan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar (FM).
Pemufakatan jahat tersebut dilakukan untuk memenangkan lelang proyek PLTU berkapasitas 2x50 MegaWatt milik PLN di Kalimantan Barat. Namun, proyek itu akhirnya terbengkalai meski kontraknya telah diperpanjang hingga sepuluh kali.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang berasal dari pengeluaran PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Total kerugian tersebut mencapai sekitar Rp1,35 triliun.
Profil Halim Kalla
Halim Kalla lahir pada 1 Oktober 1957. Ia menempuh pendidikan tinggi dan meraih gelar dari State University of New York di Buffalo, Amerika Serikat.
Halim Kalli merupakan adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, saat ini ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berlokasi di Kabupaten Mempawah.
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Halim Kalla tengah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN).
Halim Kalla menjabat sebagai Pemilik, Ketua, sekaligus Chief Executive Officer (CEO) dari Haka Group. Salah satu anak perusahaannya, PT Bumi Rama Nusantara (BRN), yang didirikan pada tahun 1983, bergerak di sektor konstruksi.
Kini, perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT Bakti Resa Nusa, yang turut bergerak di bidang proyek mekanikal dan listrik.
Halim Kalla juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 dari Partai Golongan Karya (Golkar). Saat itu, ia berhasil meraih 34.755 suara dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Selain itu, Halim Kalla juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Halim Kalla dikenal sebagai pengusaha yang pandai membaca peluang pasar. Meski sempat menghadapi krisis moneter 1998, bisnis yang ia bangun tetap bertahan dan berkembang.
Dia menjadi pionir di Indonesia dalam memperkenalkan Digital Cinema System (DCS), teknologi yang mengubah cara pembuatan, distribusi, dan penayangan film di bioskop.
Selain bergerak di sektor energi dan properti, Halim Kalla juga dikenal berkat inovasinya di industri kendaraan listrik melalui perusahaan Haka Auto. Ia memperkenalkan tiga model kendaraan listrik prototipe bernama Smuth, Erolis, dan Trolis.
Kekayaan Halim Kalla
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Halim Kalla pada tahun 2010, tercatat ia memiliki total kekayaan sebesar Rp31.959.820.000. Berikut rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan Rp19.006.820.000
1. Tanah & Bangunan seluas 824 m2 & 346 m2, di Kota Makassar, Hasil Sendiri, perolehan tahun 2005, NJOP Rp1.285.791.000
2. Tanah & Bangunan seluas 987 m2 & 592 m2, di Kota Makassar, yang berasal dari Hasil Sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp4.823.360.000
3. Tanah & Bangunan seluas 1.064 m2 & 616 m2, di Kota Makassar, Hasil Sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp5.256.910.000
4. Tanah & Bangunan seluas 2.036 m2 & 1.577 m2, di Kota Palu, Hasil Sendiri, perolehan dari tahun 1996 sampai dengan 2002, NJOP Rp2.583.100.000
5. Tanah & Bangunan seluas 160 m2 & 358 m2, di Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri, perolehan tahun 2004, NJOP Rp3.245.700.000
6. Tanah & Bangunan seluas 38 m2 & 72 m2, di Kota Makassar, Hasil Sendiri, perolehan tahun (-), NJOP Rp151.836.000
7. Tanah & Bangunan seluas 105 m2 & 152 m2, di Kota Makassar, Hasil Sendiri, perolehan tahun 2008, NJOP Rp272.270.000
8. Tanah & Bangunan seluas 81 m2 & 220 m2, di Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri, perolehan tahun 2008, NJOP Rp816.269.000
9. Tanah & Bangunan seluas 1.139 m2 & 621 m2, di Kota Pare-Pare, Hasil Sendiri, perolehan dari tahun 1990 sampai dengan 1995 NJOP Rp571.584.000
B. Harta Bergerak Rp925.000.000
1. Mobil merk Toyota Estima, tahun pembuatan 2008, Hasil Sendiri, perolehan tahun 2008 nilai jual Rp400.000.000
2. Mobil merk Ford Ranger, tahun pembuatan 2007, Hasil Sendiri, perolehan tahun 2007 nilai jual Rp175.000.000
3. Mobil merk VW Golf, tahun pembuatan 2006, Hasil Sendiri, perolehan tahun 2006 nilai jual Rp350.000.000
C. Surat Berharga Rp11.980.000.000
D. Giro dan Setara Kas Lainnya Rp48.000.000
E. Utang Rp (-)
Saat ini, data kekayaan terbaru Halim Kalla tidak diketahui publik. Sebab, ia tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara, sehingga tidak diwajibkan melaporkan hartanya melalui LHKPN.

Distika Safara Setianda
Editor
