Tren Ekbis

PP TUNAS Segera Diterapkan, Koalisi Industri Serukan 5 Hal

  • Sistem penilaian sebaiknya berbasis skor atau bertingkat (bukan sekedar kategori tinggi/rendah) sehingga mendorong perbaikan berkelanjutan.
pp tunas anak main  hp.jpeg

JAKARTA, TRENASIA.ID- Pemerintah akan segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan teknis sedang digodok, dan sosialisasi serta implementasinya akan segera dilakukan. 

Dalam sesi konsultasi publik yang dilaksanakan pada Jumat, 27 Februari 2026 silam, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri untuk pelaksanaan PP TUNAS sedang memasuki tahap finalisasi di internal Komdigi.

Kendati mengapresiasi niat baik dari pemerintah untuk melindungi anak dan remaja di ruang digital, koalisi industri  menyerukan lima catatan penting untuk memastikan implementasi PP TUNAS berjalan efektif tanpa mengurangi hak anak dan remaja dalam memperoleh informasi, mengekspresikan diri, dan meningkatkan daya saing digital mereka dalam era informasi saat ini. Koalisi tersebut yang terdiri dari Indonesian E-Commerce Association (idea), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), serta Indonesia Services Dialogue Council (ISD),

Catatan pertama, menyempurnakan mekanisme klasifikasi risiko agar adil, transparan, dan proporsional. Perbedaan model bisnis, fitur layanan, serta tingkat perlindungan yang telah diterapkan masing-masing platform perlu menjadi pertimbangan utama, sehingga platform dengan karakteristik dan tingkat perlindungan yang setara dapat memperoleh hasil penilaian yang konsisten. 

Sistem penilaian sebaiknya berbasis skor atau bertingkat (bukan sekedar kategori tinggi/rendah) sehingga mendorong perbaikan berkelanjutan dan menghindari pendekatan “one-size-fits-all”. Pendekatan ini selaras dengan praktik internasional dan rekomendasi OECD yang menekankan prinsip proporsionalitas, safety-by-design serta kebijakan berbasis bukti.

Kedua, menetapkan masa transisi sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan. Masa transisi yang realistis diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak, baik platform maupun pemerintah sebagai pengawas utama implementasi PP TUNAS, serta proses adaptasi pengguna, dan terjaganya stabilitas ekosistem digital. 

Ketiga, memastikan proses penyusunan aturan yang terbuka dan berbasis data. Aturan pelaksana PP TUNAS perlu disusun melalui konsultasi publik yang terstruktur dan berbasis data, dengan melibatkan pelaku industri, organisasi perlindungan anak, akademisi, masyarakat sipil, dan utamanya orang tua karena orang tua paling mengetahui anak dan remaja yang dijaganya. Pendekatan multi-stakeholder penting untuk memastikan regulasi yang implementatif dan responsif terhadap dinamika teknologi, sekaligus memperkuat peran orang tua dan literasi digital sebagai bagian dari solusi perlindungan anak.

Penguatan Peran Sistem Operasi 

Keempat, penguatan peran sistem operasi sebagai gatekeeper dalam verifikasi usia. Dalam konteks perlindungan anak, mekanisme verifikasi usia akan lebih efektif apabila diterapkan secara konsisten di level sistem operasi atau app marketplace sebagai titik masuk (gatekeeper) distribusi aplikasi. Pendekatan ini memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara berlapis dimulai dari perangkat sebagai dasar verifikasi yang diperkuat dengan upaya penjaminan usia (age assurance) di masing masing platform, sehingga lebih terstandar, tidak terfragmentasi di masing-masing platform, serta mengurangi duplikasi dan inkonsistensi penerapan antar layanan digital.

Kelima, mempertimbangkan dampak regulasi terhadap perlindungan anak di ruang digital dan kelangsungan ekonomi digital di Indonesia. Aturan pelaksana PP TUNAS perlu memperhatikan dampak dari aturan yang tidak proporsional yang justru dapat membatasi akses anak terhadap teknologi dan akses informasi serta akan menjadikan ekosistem ekonomi digital Indonesia mengalami kemunduran.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menyampaikan bahwa kebijakan yang bersifat restriktif tanpa landasan manajemen risiko akan menciptakan ketidakpastian hukum yang fatal. Hilmi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terjebak dalam pola pikir sempit yang hanya mengedepankan pembatasan akses. Dalam pernyataannya, Hilmi menekankan perlunya keseimbangan yang proporsional.

“Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industry. Aturan turunan PP TUNAS perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna,” jelas Hilmi.