Penghapusan Sertifikat Halal Produk AS Ancam UMKM
- Ini yang dipertaruhkan bukan sekadar label, namun keadilan kompetisi bagi UMKM halal dan kedaulatan sistem pangan.

Amirudin Zuhri
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID- Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 menyisakan permasalahan. Bahkan kesepakatan tersebut memicu polemik di ruang publik.
Salah satu isu yang kemudian berkembang, dan membuka diskusi di ruang publik terkait poin kerjasama yang menyebut produk Amerika dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Budi Guntoro ikut menanggapi isu ini. Ditegaskannya menyangkut persoalan ini tidak sesederhana hanya soal penghapusan kewajiban halal.
“Ini yang dipertaruhkan bukan sekadar label, namun keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya, di Fakultas Peternakan UGM Selasa 24 Februari 2026.
Budi menjelaskan substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Menurutnya produk yang tidak mengklaim halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, sedangkan produk dengan klaim halal tetap wajib memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Iapun mengingatkan adanya potensi ketimpangan kompetisi. Pelaku usaha domestik, khususnya UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal. Sementara itu, produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal dapat terbebas dari beban administratif serupa.
“Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” jelas Budi yang juga sebagai Direktur LPPOM DIY.
Dalam pandangan Budi, isu menjadi lebih sensitif ketika menyentuh pangan asal ternak. Sektor ini, dinilainya, berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, dan kedaulatan pangan nasional. Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha hilir seperti rumah potong hewan serta pengolah daging dan susu.
Sebagai solusi jalan tengah, Budi mendorong diterapkannya empat langkah strategis. Pertama, afirmasi dan subsidi bagi UMKM halal agar tidak menanggung beban kepatuhan sendiri. Kedua, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen.
Ketiga, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan ketertelusuran ketat. Keempat, komunikasi publik yang jujur bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan. “Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.

Amirudin Zuhri
Editor
