Obligasi Hijau Indonesia: Besar Klaim Lemah Regulasi, ke Mana Dananya?
- Penerbitan green bond Indonesia terus tumbuh. Tapi di balik angka yang moncer, pertanyaan soal transparansi, realisasi, dan risiko greenwashing belum sepenuhnya terjawab.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASA.ID - Indonesia masuk dalam peta pasar obligasi hijau global. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan empat green bond senilai total US$760,64 juta atau setara Rp12,07 triliun, menempatkan Indonesia di peringkat 170 dari 753 penerbit obligasi hijau terbesar dunia pada 2024. Angka itu terlihat menjanjikan, tapi ketika ditelusuri lebih dalam, gambaran yang muncul jauh lebih kompleks.
Dikutip Bloomberg Green Bond Data, Sepanjang 2023, Indonesia mencatat penerbitan instrumen berbasis keberlanjutan senilai Rp13,6 triliun atau sekitar US$868 juta, dengan green bond menyumbang porsi terbesar yakni Rp12,9 triliun, sementara obligasi sosial atau sukuk sosial menyentuh Rp700 miliar.
Angka tersebut memang meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018 dan 2020, nilai green bond maupun green sukuk yang terbit di Indonesia mencapai US$2,75 miliar dan US$1,27 miliar.
Namun, jika dibandingkan dengan kebutuhan riil, angka tersebut masih jauh dari cukup. Indonesia diperkirakan membutuhkan dana hingga Rp28,2 ribu triliun untuk mencapai kondisi bebas emisi pada 2060.
Di sisi pelaku, BRI menjadi satu-satunya emiten BUMN yang menerbitkan obligasi hijau pada 2024, dengan total emisi US$80,22 juta atau sekitar Rp1,27 triliun melalui dua kali penerbitan. Penerbitan ini merupakan kelanjutan dari target BRI menghimpun Rp15 triliun secara bertahap dari 2022 hingga 2024.
Baca juga : 5 Fakta Surat Utang Korporasi 2025, Tembus Rp284,3 T
Dana Tersalur, tapi Seberapa Jauh Dampaknya?
Berdasarkan laporan Green Bond BNI per akhir Juni 2024, total penyaluran pembiayaan hijau dari penerbitan green bond mencapai Rp4,4 triliun atau 87,3% dari total dana yang diperoleh.
Dana tersebut disalurkan ke sektor energi baru dan terbarukan, transportasi berkelanjutan, bangunan hijau, konversi limbah menjadi energi, serta pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Untuk sektor energi terbarukan saja, BNI menyalurkan pembiayaan sebesar Rp343 miliar dan mengklaim berhasil menghindari emisi gas rumah kaca setara 49.355 ton CO2 per tahun.
Di atas kertas, ini terlihat seperti kemajuan nyata. Namun sejumlah pihak mempertanyakan apakah klaim dampak tersebut benar-benar dapat diverifikasi secara independen.
Aturan Ada, tapi Berlubang
Kerangka regulasi green bond di Indonesia diatur melalui POJK Nomor 60/POJK.04/2017. Aturan ini mewajibkan emiten penerbit green bond untuk mendapatkan penilaian dari ahli lingkungan, membuat rencana aksi, serta menggunakan minimal 70% dana hasil penawaran umum untuk membiayai kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan.
Namun, regulasi ini memiliki sejumlah celah yang disorot para peneliti. Di Indonesia, OJK memiliki Taksonomi Hijau, tetapi penggunaannya masih bersifat sukarela. Tidak ada kriteria teknis yang diwajibkan untuk memastikan sebuah proyek benar-benar "hijau".
Kelonggaran ini memungkinkan proyek pertambangan batu bara masuk sebagai "kegiatan usaha berwawasan lingkungan" jika didukung pendapat ahli lingkungan.
Masalah lain menyangkut transparansi pelaporan. Aturan ini tidak mengatur secara detail informasi apa saja yang harus dilaporkan terkait proyek yang didanai. Artinya, investor tidak memiliki standar baku untuk membandingkan klaim dampak satu penerbit dengan penerbit lainnya.
Verifikasi dari pihak ketiga diperlukan untuk memvalidasi informasi mengenai dampak hijau dari suatu proyek green bond secara kredibel. Tanpa proses verifikasi ini, perusahaan dapat dengan mudah membuat pelaporan hijau yang menyesatkan karena tidak ada jaminan atas reliabilitas informasi tersebut.
Baca juga : Tips Cerdas Pilih Obligasi dan Sukuk bagi Investor Pemula
Bayangan Greenwashing
Pertanyaan paling mendasar dalam debat obligasi hijau Indonesia adalah, apakah perusahaan yang menerbitkan green bond benar-benar berkomitmen pada agenda hijau secara menyeluruh, atau sekadar memanfaatkan instrumen ini sebagai strategi pencitraan?
Kasus BNI menjadi salah satu yang paling banyak disorot. BNI mengklaim menjadi bank nasional pertama yang menerbitkan green bond dalam denominasi rupiah. Namun, komitmen tersebut dinilai ironis karena BNI masih memberikan kredit kepada industri batu bara, termasuk pinjaman kepada perusahaan tambang ABM Investama bersama bank BUMN lain senilai US$100 juta.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri, pada periode 2021 hingga 2024, bank-bank dalam negeri masih memberikan pinjaman hingga US$7,2 miliar kepada setidaknya tujuh perusahaan batu bara terbesar di Indonesia. Dari jumlah itu, US$5,2 miliar berasal dari lima bank saja: Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, dan Permata.
Laporan Kartu Skor Divestasi Bahan Bakar Fosil Asia Tenggara juga menyatakan bahwa perbankan Indonesia berkontribusi atas 12% dari total pembiayaan proyek batu bara di Asia Tenggara pada periode 2016–2024.
Kondisi ini menggambarkan tegangan yang belum terselesaikan: di satu sisi menerbitkan instrumen hijau, di sisi lain tetap menjadi salah satu pilar pembiayaan industri fosil nasional.
Apa yang Perlu Dibenahi?
Penelitian yang diterbitkan dalam International Journal of Indonesian Business Review bertajuk "Development of Green Bonds in Indonesia", mencatat bahwa perkembangan green bond Indonesia sejak pertama kali diterbitkan pada 2018 masih menghadapi tantangan dari sisi karakteristik instrumen dan konsistensi kebijakan makroekonomi yang memengaruhi minat penerbit dan investor.
Para ahli menekankan bahwa untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan jangka panjang, diperlukan penguatan aspek hukum dan kelembagaan, termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas pelaporan dampak lingkungan, serta harmonisasi antara kerangka hukum keuangan dan hukum lingkungan.
Mengacu pada praktik terbaik global, Uni Eropa telah mewajibkan setiap proyek yang didanai green bond untuk memenuhi standar teknis yang ketat melalui EU Taxonomy dan Technical Screening Criteria, sebuah standar yang belum diadopsi secara wajib di Indonesia.Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi terbaru yang dirilis Februari 2025 hanya memiliki dua klasifikasi: "hijau" dan "transisi".
Klasifikasi ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko greenwashing karena masih memberikan ruang bagi aktivitas PLTU batu bara untuk mendapat label "transisi" tanpa bukti nyata pengurangan emisi.
Obligasi hijau adalah instrumen yang secara prinsip tepat, memobilisasi modal swasta untuk agenda lingkungan yang skalanya jauh melampaui kemampuan fiskal negara.
Namun, instrumen ini baru bermakna jika disertai standar yang ketat, verifikasi yang independen, dan konsistensi antara klaim hijau dengan seluruh portofolio bisnis penerbitnya.
Indonesia sudah punya modalnya, pasar yang mulai tumbuh, regulasi yang ada meski perlu diperkuat, dan kebutuhan transisi energi yang nyata. Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah memastikan bahwa uang dari obligasi hijau benar-benar pergi ke tempat yang dijanjikan dan bukan sekadar berpindah label.

Muhammad Imam Hatami
Editor
