Tren Ekbis

Mengenang Krisis Rupiah 60-an, Hiperinflasi Capai 600 Persen

  • Hiperinflasi pada awal 1960-an terjadi akibat akumulasi kebijakan ekonomi dan politik yang tidak berkelanjutan
Rupiah.jpg

JAKARTA, TRENASIA.ID - Nilai tukar rupiah kembali melemah dalam beberapa waktu terakhir. Per 14 Januari 2025, rupiah tercatat berada di level Rp16.859 per dolar AS, mendekati titik terlemahnya dalam beberapa bulan terakhir. 

Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelemahan tersebut masih berada dalam batas yang dapat dikelola dan belum menimbulkan tekanan signifikan terhadap kondisi fiskal nasional.

Dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah di level Rp16.500 per dolar AS. 

Asumsi ini digunakan sebagai dasar perhitungan pendapatan, belanja, serta pembiayaan negara, sekaligus mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kemenkeu menilai tekanan terhadap rupiah saat ini lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti arah kebijakan suku bunga global, ketegangan geopolitik, dan penguatan dolar AS, dibandingkan oleh fundamental domestik.

Baca juga : Geser Scarlett Johansson, Zoe Saldana Jadi Aktor dengan Pendapatan Tertinggi Sepanjang Masa

Belajar dari Sejarah Hiperinflasi

Dalam diskursus publik, pelemahan rupiah kerap dibandingkan dengan lonjakan harga ekstrem pada era Presiden Soekarno. Namun, para ekonom menegaskan bahwa lonjakan sekitar 600% pada 1960-an bukanlah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, melainkan bentuk hiperinflasi, yakni kenaikan harga-harga di dalam negeri yang sangat ekstrem.

Krisis tersebut mencapai puncaknya pada 1965–1966 dan tercatat sebagai salah satu periode ekonomi terkelam dalam sejarah Indonesia. Pada masa itu, nilai uang merosot tajam bukan karena kurs semata, melainkan karena daya beli masyarakat yang runtuh akibat inflasi tak terkendali.

Hiperinflasi pada awal 1960-an terjadi akibat akumulasi kebijakan ekonomi dan politik yang tidak berkelanjutan. Pada awal dekade tersebut, pemerintah membiayai berbagai proyek mercusuar, seperti Asian Games 1962, serta konfrontasi politik dan militer di kawasan. 

Kebijakan ini menyebabkan anggaran negara membengkak dan menggeser fokus dari pembangunan ekonomi produktif.

Memasuki 1963-1964, pertumbuhan ekonomi bahkan terkontraksi hingga minus 2,24%, sementara defisit APBN melebar. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah memilih jalan pintas dengan mencetak uang baru secara masif.

Puncak krisis terjadi pada 1965, ketika inflasi diperkirakan mencapai 592% hingga 600%. Daya beli masyarakat runtuh total, dan pemerintah terpaksa melakukan redenominasi dengan kebijakan Rp1.000 uang lama menjadi Rp1 uang baru. 

Namun langkah tersebut gagal meredam inflasi. Pada 1966, inflasi justru melonjak lebih tinggi lagi, mencapai kisaran 635% hingga 650%, bertepatan dengan masa transisi politik menuju Orde Baru.

Baca juga : Refleksi Kasus Timothy, Bahayanya Influencer Tanpa Lisensi

Akar Masalah

Krisis hiperinflasi tersebut dipicu oleh beberapa faktor utama, mulai dari defisit anggaran kronis, pencetakan uang tanpa dukungan produksi barang, hingga merosotnya penerimaan negara. 

Nilai ekspor Indonesia anjlok dari sekitar US$750 juta menjadi US$450 juta per tahun, sementara cadangan devisa pada 1967 hanya tersisa sekitar US$17 juta.

Berbagai kebijakan darurat seperti sanering dan devaluasi justru memicu kepanikan publik dan semakin menggerus kepercayaan terhadap rupiah dan sistem perbankan. 

Dampaknya sangat luas, masyarakat beralih ke sistem barter, infrastruktur terbengkalai, dan hanya sekitar 15% jalan raya yang berada dalam kondisi baik. Krisis ekonomi ini turut memicu gejolak sosial dan politik yang berujung pada perubahan kepemimpinan nasional.

Pemulihan baru dimulai setelah pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto mengambil langkah-langkah drastis. Pemerintah menghentikan pencetakan uang, menerapkan kebijakan moneter ketat, melakukan reformasi fiskal melalui penghematan belanja negara, serta membuka kembali pintu investasi asing lewat Undang-Undang Penanaman Modal Asing 1967.

Hasilnya cukup signifikan. Inflasi yang semula mencapai 635% pada 1966 berhasil ditekan menjadi 9,9% pada 1969, menandai berakhirnya era hiperinflasi.