Mengapa PLN Masih Jadi Operator Tunggal Listrik Negara? Ini Regulasinya
- Mengapa PLN dan KAI masih mendominasi layanan listrik dan kereta api di Indonesia? Simak dasar hukum, regulasi, dan alasan di baliknya.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Pemadaman listrik belakangan masih terjadi di sejumlah daerah. Sebagai operator tunggal layanan listrik di Indonesia PT PLN (Persero) banyak mendapat kritik dari banyak pihak.
Lantas, mengapa layanan listrik di Indonesia masih didominasi oleh PLN sebagai operator tunggal. Pertanyaan serupa juga kerap muncul terkait sektor perkeretaapian yang hingga kini identik dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Meski sering dianggap sebagai bentuk monopoli, dominasi PLN dan KAI sebenarnya memiliki dasar konstitusional yang kuat. Keduanya bergerak di sektor yang dianggap menguasai hajat hidup orang banyak dan karena itu berada di bawah kendali negara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Baca juga : JECX Melantai di BEI, Cek Prospek Bisnis dan Alokasi Dana IPO
Mengapa Listrik Dikuasai PLN?
Dalam sektor ketenagalistrikan, PLN menjadi penyelenggara utama yang mengelola pembangkitan, transmisi, hingga distribusi listrik kepada masyarakat.
Landasan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam regulasi tersebut, PLN memperoleh prioritas sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Meski demikian, sektor listrik tidak sepenuhnya tertutup bagi swasta. Banyak perusahaan swasta yang saat ini membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik sebagai Independent Power Producer (IPP).
Namun, listrik yang dihasilkan para IPP tersebut umumnya dijual kepada PLN melalui skema pembelian jangka panjang. Selanjutnya, PLN mendistribusikan listrik tersebut kepada pelanggan. Model ini membuat PLN berperan sebagai pembeli tunggal sekaligus penjual utama listrik di Indonesia.
Menurut sejumlah pengamat, sistem tersebut dipertahankan karena jaringan transmisi dan distribusi listrik merupakan contoh monopoli alamiah. Biaya pembangunan jaringan listrik yang sangat besar dinilai tidak efisien jika harus dibangun oleh banyak perusahaan yang saling bersaing dalam satu wilayah.
Baca juga : Jika Indonesia Turun ke Frontier Market, Siapa yang Paling Dirugikan?
Mengapa KAI Masih Mendominasi Kereta Api?
Berbeda dengan PLN, status monopoli KAI sebenarnya telah dicabut sejak hampir dua dekade lalu.
Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemerintah membuka peluang bagi BUMN, BUMD, maupun swasta untuk menyelenggarakan layanan kereta api.
Aturan tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 yang sebelumnya menempatkan KAI sebagai satu-satunya operator kereta api nasional.
Meski secara hukum pasar telah dibuka, hingga kini belum banyak operator swasta yang menjalankan layanan kereta api umum di Indonesia.
Salah satu penyebabnya adalah tingginya kebutuhan investasi. Pembangunan rel, stasiun, sistem persinyalan, hingga pengadaan armada kereta membutuhkan modal yang sangat besar dan periode pengembalian investasi yang panjang.
Akibatnya, KAI masih menjadi pemain dominan dalam layanan kereta api nasional, meskipun tidak lagi memiliki hak monopoli secara hukum.
Keberadaan PLN sebagai perusahaan tunggal juga mendapat pengecualian dalam hukum persaingan usaha Indonesia.
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memperbolehkan negara menguasai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, penguasaan negara melalui BUMN di sektor listrik dan perkeretaapian tidak otomatis dianggap melanggar aturan antimonopoli.

Muhammad Imam Hatami
Editor
