Jam Perdagangan Saham di BEI Belum Akan Dinormalkan
- JAKARTA – Meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah bergerak stabil sejak level terendah 3.973,63 pada 24 Maret 2020, PT Bursa Efek Indonesia (BEI)...

Issa Almawadi
Author
JAKARTA – Meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah bergerak stabil sejak level terendah 3.973,63 pada 24 Maret 2020, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan mencabut aturan jam perdagangan baru.
Pada Maret lalu, BEI merilis Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 mengenai Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa. Melalui keputusan itu, jam perdagangan bursa menjadi lebih pendek.
Jam perdagangan sesi I menjadi mulai pukul 09:00 – 11:30 WIB dan sesi II menjadi mulai 13:30 – 14:49 WIB. Sebelum keputusan itu, jam perdagangan bursa sesi I mulai pukul 09:00 – 12:00 WIB, sementara sesi II mulai pukul 13:00 – 16:00 WIB.
“Kami masih pertahankan jam perdagangan seperti saat ini,” ungkap Direktur Utama BEI Inarno Djajadi melalui Bincang Direksi Bursa bersama wartawan secara online di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020.
- Rating Utang Turun, Wijaya Karya Klaim Masih Punya Ruang Ekspansi
- Cara dan Keuntungan Investasi Lewat Fintech P2P Lending
- Melacak Jejak Investasi Anak Usaha Telkom di Tiphone
- Pemerintah Kucurkan Rp30 Triliun ke Bank BUMN, Buat Apa Saja?
- Alhamdulillah, Zurich Jadi Perusahaan Asuransi Syariah 2021
Menurut Inarno, pihaknya mengikuti kebijakan Bank Indonesia. Inarno menjelaskan, jika Bank Indonesia menormalkan kembali kegiatan kliring, maka bursa pun akan menormalkan kembali jam perdagangan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menambahkan, jam perdagangan bursa tidak bisa berdiri sendiri. “Proses trading sampai settlemen harus berkoordinasi dengan agen finansial lain, seperti Bank Indonesia,” imbuh dia. (SKO)
