Tren Ekbis

Ironi Budgeting Desa: KDMP Berdiri Megah, Jalan Rusak Tak Terjamah

  • Lebih dari 58% Dana Desa 2026 dialokasikan untuk KDKMP. Di saat yang sama, warga di sejumlah daerah harus membiayai sendiri pembangunan jalan dan jembatan. Ironi ruang fiskal.
images - 2026-07-06T152540.699.jpg
Ilustrasi perbaikan jalan swadaya masyarakat. (Info Publik)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Fenomena warga bergotong royong membangun sendiri jembatan, memperbaiki jalan desa, hingga memperbaiki fasilitas umum yang rusak semakin sering muncul di berbagai daerah. 

Di Aceh, misalnya, masyarakat mengumpulkan dana sekitar Rp1 miliar untuk membangun jembatan yang tak kunjung diperbaiki pemerintah. Di Lampung, warga sebuah desa bahkan menyatakan enggan membayar pajak dan memilih memberikan uangnya untuk perbaikan jalan yang rusak bertahun-tahun. 

Jurnalis senior dan pemerhati koperasi, Farid Gaban, menilai fenomena swadaya warga di berbagai daerah mencerminkan semakin sempitnya ruang fiskal desa setelah sebagian besar Dana Desa diarahkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Rakyat desa dipaksa mengorbankan hak mereka untuk memperoleh jalan, jembatan, posyandu, dan layanan dasar lain karena hampir 60% Dana Desa diarahkan untuk KDMP,” ujar Farid dalam sebuah diskusi tentang KDKMP akhir pekan lalu.

Menurut Farid, pembangunan infrastruktur dasar di desa selama ini justru menjadi salah satu manfaat paling nyata dari Dana Desa. Ketika sebagian besar ruang anggaran dialihkan untuk program baru yang ditetapkan pemerintah pusat, desa kehilangan fleksibilitas untuk menjawab kebutuhan paling mendesak masyarakat.

Ruang Fiskal Desa Menyusut

Kritik tersebut muncul di tengah perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa pada 2026.

Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun pada tahun ini. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, sekitar 58,03% atau setara Rp34,57 triliun diarahkan untuk mendukung pembentukan dan pengembangan KDKMP.

Artinya, lebih dari separuh Dana Desa kini telah memiliki tujuan penggunaan yang ditentukan pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah desa memiliki ruang yang lebih sempit untuk menetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di wilayahnya.

Padahal, selama hampir satu dekade pelaksanaan Dana Desa, pembangunan fisik menjadi salah satu output yang paling terlihat. Kajian World Bank mengenai implementasi Dana Desa menunjukkan sebagian besar pemerintah desa menggunakan anggaran untuk membangun jalan lingkungan, jembatan kecil, drainase, irigasi, talud, hingga sarana air bersih. 

Infrastruktur tersebut terbukti meningkatkan konektivitas desa, memperlancar distribusi hasil pertanian, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

Kini, dengan berubahnya prioritas belanja, sejumlah kepala desa mulai mengeluhkan semakin terbatasnya kemampuan mereka membiayai proyek-proyek yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Belanja Infrastruktur Daerah Ikut Tertekan

Tekanan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat desa. Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi belanja modal pemerintah daerah hingga September 2025 hanya mencapai sekitar Rp58,2 triliun, turun sekitar 31,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp84,7 triliun.

Belanja modal merupakan komponen utama APBD yang digunakan untuk membangun jalan, jembatan, saluran irigasi, gedung pelayanan publik, pasar rakyat, hingga berbagai fasilitas umum lainnya.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai belanja wajib, mulai dari gaji aparatur sipil negara (ASN), pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas nasional. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit untuk membiayai pembangunan fisik.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, sebelumnya mengingatkan bahwa ketika ruang fiskal menyusut, belanja modal hampir selalu menjadi pos pertama yang dikurangi karena pemerintah tetap harus memenuhi kewajiban belanja yang bersifat mengikat.

"Belanja modal merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan publik dan mendorong aktivitas ekonomi daerah. Ketika ruang fiskal menyempit, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu sektor yang paling rentan mengalami penundaan," ujar Yusuf dalam sebuah kajian mengenai fiskal daerah.

Transparansi Dipertanyakan

Selain mempersoalkan alokasi anggaran, Farid Gaban menyoroti aspek transparansi pelaksanaan KDKMP. Menurutnya, selama ini pembangunan yang menggunakan Dana Desa relatif mudah diawasi masyarakat karena setiap proyek diwajibkan memasang papan informasi berisi nilai anggaran, pelaksana proyek, hingga spesifikasi pekerjaan.

Praktik tersebut, menurut Farid, belum terlihat dalam pembangunan gerai KDKMP. "Kalau kita berkunjung ke desa, dulu selalu ada papan proyek yang menjelaskan siapa pelaksana dan berapa anggarannya. Itu bentuk akuntabilitas. Papan seperti itu tidak kita temukan pada pembangunan gerai KDMP yang katanya dibangun di sekitar 80.000 desa," katanya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak seakuntabel proyek Dana Desa sebelumnya. “Dana pembangunan gerai KDMP pada dasarnya berasal dari Dana Desa. Masyarakat desa berhak mengetahui ke mana uang publik itu mengalir, siapa yang mengerjakan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya," ujar Farid yang juga pegiat Koperasi Indonesia Baru. 

Farid menilai pembangunan gerai yang disebut dikelola melalui PT Agrinas Pangan juga perlu diawasi secara terbuka agar tidak mengurangi prinsip transparansi yang selama ini menjadi salah satu kekuatan pengelolaan Dana Desa.

Antara Program Nasional dan Kebutuhan Lokal

Pemerintah beralasan KDKMP dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi modern yang diharapkan menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, menyerap hasil produksi masyarakat, memperpendek rantai pasok, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa keberhasilan program nasional tetap bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara target pusat dan kebutuhan lokal.

OECD dalam berbagai kajiannya mengenai desentralisasi fiskal menegaskan bahwa pemerintah daerah akan lebih efektif menjalankan pembangunan apabila memiliki fleksibilitas menentukan prioritas belanja sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Ketika ruang fiskal terlalu banyak diikat oleh program yang bersifat seragam, kemampuan pemerintah daerah maupun desa merespons kebutuhan masyarakat menjadi berkurang. Fenomena warga yang kini harus mengumpulkan uang sendiri untuk membangun jembatan atau memperbaiki jalan menjadi ilustrasi nyata dilema tersebut.

Di satu sisi, pemerintah mendorong program ekonomi baru melalui KDKMP. Di sisi lain, masyarakat masih menunggu penyelesaian kebutuhan dasar yang manfaatnya dapat dirasakan setiap hari.

Yang menjadi pertanyaan besar, apakah pembiayaannya semestinya mengurangi ruang fiskal desa hingga berpotensi menunda pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik lain yang justru menjadi fondasi utama aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan?