Tren Ekbis

Gig Economy, Janji Kebebasan atau Jebakan bagi Pekerja?

  • Di balik kemudahan pesan ojek dan makanan dalam genggaman, ada jutaan pekerja informal yang terjebak di zona abu-abu: fleksibel di atas kertas, rentan dalam kenyataan.
grab-a4Lbexabx4M-unsplash (1).jpg
Pekerja sektor Gig Economy (unsplash)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Setiap hari, jutaan orang Indonesia membuka aplikasi di ponsel mereka, memesan ojek, makanan, hingga jasa kebersihan rumah. Di balik kemudahan itu, ada ekosistem ketenagakerjaan yang tengah mengubah wajah dunia kerja secara fundamental, namun belum tentu ke arah yang lebih baik bagi mereka yang menjalankannya.

Data Badan Pusat Statistik per Februari 2025 mencatat angka yang mencolok, 59,4 % angkatan kerja Indonesia, atau sekitar 86,5 juta orang, masih bekerja di sektor informal. 

Kini, sebagian besar dari mereka masuk ke dalam apa yang dikenal sebagai gig economy sistem kerja berbasis platform digital yang menjanjikan fleksibilitas, namun menyimpan rentetan kerentanan yang belum terpecahkan.

Zona Abu-Abu

Dikutip laman Antara, menurut statistisi Direktorat Statistik Ketahanan Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Nenden Budiarti, Gig economy bukan sekadar tren, namu menunjukan pola pergeseran struktural. 

Platform digital membuka akses pasar yang lebih luas, mempercepat transaksi, dan menstabilkan permintaan jasa terutama di kota-kota besar. 

Banyak pekerja merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan di fase awal. Kemudahan bergabung dan kebebasan menentukan jam kerja sendiri menjadi daya tarik yang sulit ditolak, terutama bagi mereka yang sebelumnya kesulitan menembus pasar kerja formal.

Namun, di balik narasi pemberdayaan itu, tersimpan kontradiksi yang semakin tidak bisa diabaikan. Ekonomi digital tumbuh pesat, tapi kualitas hidup para pekerjanya justru tertinggal di belakang.

Salah satu masalah paling mendasar dalam gig economy adalah ambiguitas status hukum pekerja. Mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal yang berhak atas pesangon, cuti, dan tunjangan. 

Baca juga : Tren Gig Economy Naik, Gen Z Dicengkeram Kapitalisme

Namun dalam praktiknya, mereka juga tidak benar-benar menjadi wirausaha mandiri karena distribusi pekerjaan, sistem insentif, dan sanksi sepenuhnya dikendalikan oleh platform secara sepihak.

Fleksibilitas yang dijanjikan datang bersama harga yang mahal, ketidakpastian pendapatan harian, jam kerja yang panjang akibat tekanan memenuhi target, risiko kelelahan dan kecelakaan kerja yang tinggi, serta nihilnya perlindungan untuk hari tua. 

Perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan memang tersedia, namun bersifat sukarela dan tidak merata, masih sangat jauh dari jangkauan mayoritas pekerja platform.

Yang memperparah situasi adalah mekanisme sistem platform yang tidak transparan. Pekerja tidak memiliki akses untuk memahami sepenuhnya bagaimana algoritma bekerja mengapa mereka menerima pesanan lebih sedikit, mengapa insentif berubah mendadak, atau mengapa akun mereka bisa dinonaktifkan tanpa penjelasan memadai. Posisi tawar mereka, secara struktural, sangat lemah.

Baca juga : Gen Z Makin Dominan di Gig Economy, Berikut Tips Hadapi Tantangan Finansial

Kondisi ini merupakan paradoks yang perlu diucapkan dengan jelas. Valuasi platform-platform gig economy Indonesia terus meningkat. Ekosistem digital tumbuh, startup berlomba masuk bursa saham, dan narasi tentang "ekonomi digital yang inklusif" terus didengungkan. 

Sementara itu, mereka yang menjadi tulang punggung operasional platform itu sendiri para pengemudi, kurir, dan pekerja jasa lepas hidup tanpa jaminan pendapatan minimum, tanpa proteksi hari tua, dan tanpa suara dalam penentuan aturan main.

Jika dibiarkan, gig economy berpotensi menjadi bukan transformasi, melainkan pelestarian: kerja informal yang lama dengan kemasan teknologi yang baru.