Gaji Rp7,6 Juta Kena Zakat 2026, Jauh dari Realitas Upah
- Penetapan nisab zakat Rp7,64 juta/bulan menegaskan hanya sebagian kecil pekerja muda mapan yang wajib zakat. Rata-rata gaji nasional masih Rp3,3 juta sebulan.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan nisab atau ambang batas penghasilan yang wajib dizakati pada 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan, atau setara Rp91.681.728 per tahun. Angka ini menjadi acuan bagi umat Islam yang berkewajiban menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Ketua Baznas Noor Achmad menekankan penetapan standar nisab merupakan langkah penting demi kepastian hukum dan keseragaman pengelolaan zakat di tingkat nasional. "Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 25 Februari 2026.
Dia mengatakan pengelolaan zakat nasional perlu patokan yang jelas. “Regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujar Noor Ahmad. Keputusan tersebut lahir dari musyawarah yang digelar Jumat 20 Februari 2026 dan telah resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026.
Penetapannya mempertimbangkan tiga aspek sekaligus: syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat. Penetapan gaji Rp7,64 juta sebagai ambang batas penghasilan yang wajib dizakati bisa dibilang masih jauh dari realitas upah nasional.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah pekerja Indonesia sebesar Rp3,3 juta per bulan pada November 2025. Angka ini meningkat sedikit dari tahun sebelumnya, namun tetap kurang dari setengah nisab zakat penghasilan 2026.
Berjarak dengan UMP
Jika dibandingkan dengan upah minimum 2026, standar UMP tertinggi pun masih di bawah angka wajib zakat. Sebagai informasi, rata-rata UMP nasional sekitar Rp3,2–3,3 juta per bulan di banyak provinsi. DKI Jakarta menjadi salah satu yang tertinggi sebesar Rp5,7 juta.
Kenaikan standar nisab ke Rp7,64 juta mengeliminasi pekerja berupah rendah dari kewajiban zakat karena mereka dinilai belum cukup mapan menurut besaran standar baru.
Di sisi lain, generasi pekerja yang sudah berpenghasilan di atas Rp7 juta (misalnya profesional muda di kota besar) kini mulai menjadi bagian dari kelompok muzaki zakat penghasilan.
Sebagai informasi, Baznas menetapkan target pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) nasional pada tahun 2026 sebesar sekitar Rp55 triliun, naik Rp5 triliun dari target 2025 sebesar Rp50 triliun. Adapun realisasi ZIS pada 2025 sebesar Rp41 triliun.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan penetapan ini tetap berpijak pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Penggunaan standar emas sebagai rujukan, menurutnya, dipilih karena dinilai lebih objektif dan mampu menyeimbangkan kepentingan muzaki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat).
Secara teknis, nilai nisab dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram dengan mengacu pada rata-rata harga emas sepanjang 2025. Hasilnya mengalami kenaikan sekitar 7% dibanding tahun sebelumnya, angka yang diklaim selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17%.
Waryono menambahkan regulasi yang berlaku tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas yang dijadikan acuan. Sehingga Baznas memiliki kewenangan untuk menentukannya dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum, termasuk perlindungan bagi para penerima zakat.
Baca Juga: Masih Bingung Menghitung Zakat Penghasilan? Nih Penjelasannya
Noor Achmad menambahkan, pemilihan emas 14 karat mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara ketaatan syariah dan realitas ekonomi masyarakat, sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik dan layanan pengentasan kemiskinan yang dijalankan Baznas.
Standar ini juga dinilai relevan karena nilainya setara dengan harga beras premium, dengan tetap memperhitungkan parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ). "Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar'i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ujar Noor.

Chrisna Chanis Cara
Editor
