Tren Ekbis

Eximbank Kucurkan Kredit Rp1 Triliun ke Garuda Indonesia

  • JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank memberikan kredit modal kerja sebesar Rp1 triliun kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA)....

JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank memberikan kredit modal kerja sebesar Rp1 triliun kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman yang diberikan untuk penugasan ekspor ini memiliki tenor alias berjangka waktu satu tahun.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara khusus besaran bunga pinjaman maupun detail pelaksanaan ekspor di bidang tertentu.

Adapun pelaksanaannya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 428/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus kepada LPEI untuk Mendukung Industri Penerbangan.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkorespondensi dengan pemerintah tak hanya terkait dukungan pembiayaan, melainkan juga negosiasi kewajiban jatuh tempo perusahaan dengan pihak ketiga.

“Untuk mengurangi biaya sewa per bulan, perusahaan tengah bernegosiasi dengan lessor untuk menunda pembayaran (lease holiday) dan memperpanjang masa sewa pesawat,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hal itu dianggap sebagai salah satu langkah menyeimbangkan supply dan market demand untuk mengoptimalkan operasional perseroan.

Seperti diketahui, selama masa pandemi ini Garuda Indonesia sudah beberapa kali menerima gugatan wanprestasi dari lessor di luar negeri. Gugatan pertama diajukan Helice Leasing S.A.S di Belanda pada Maret 2020. Mereka mengajukan permohonan untuk melakukan sita jaminan atas dana di rekening Garuda di Amsterdam.

Selanjutnya pada 29 Mei 2020, Helice juga turut mengajukan gugatan kepada Garuda melalui Pengadilan Prancis. Gugatan itu disetujui dan rekening Garuda di Prancis pun akhirnya turut disita.

Selain dari Helice, gugatan terhadap Garuda juga diajukan oleh Aercap pada 14 Mei 2020. Mereka mengajukan gugatan atas belum dibayarkannya kontrak atas sewa pesawat yang dilakukan Garuda. Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan London dan sekarang sedang memasuki masa persidangan.

Merugi Rp10,4 Triliun

Selama masa pandemi perusahaan milik negara tersebut harus menelan pil pahit akibat merugi US$712,72 juta setara Rp10,4 triliun (kurs Rp14.600 per dolar Amerika Serikat) per paruh pertama 2020.

Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di BEI, Kamis, 30 Juli 2020, kinerja Garuda berbanding terbalik dengan perolehan laba pada periode semester I-2019.

Tahun lalu, Garuda masih mampu membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk senilai US$24,11 juta. Namun, pada semester I-2020, Garuda harus menderita rugi bersih tahun berjalan US$723,26 juta.

Ppendapatan usaha perseroan tersebut ambrol 58,1% pada semester I-2020. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini hanya meraup pendapatan US$917,28 juta setara Rp13,38 triliun pada periode Januari-Juni 2020. Padahal, tahun sebelumnya pendapatan Garuda mencapai US$2,19 miliar setara Rp32 triliun.

Terjungkalnya pendapatan Garuda terjadi pada penerbangan berjadwal yang amblas 59,5% dari US$1,85 miliar menjadi US$750,2 juta. Lonjakan pendapatan dari penerbangan tidak berjadwal hingga 392% menjadi US$21,54 juta tak mampu menolong kinerja keuangan Garuda.

Per 30 Juni 2020, total aset Garuda mencapai US$10,28 miliar setara Rp150 triliun dari sebelumnya US$4,45 miliar. Liabilitas juga US$10,36 miliar dari sebelumnya US$3,7 miliar dan ekuitas negatif US$80,7 juta.