Dukung Fatwa MUI, Asosiasi Vape Minta Produk Legal Tak Dikaitkan Narkoba
- Asosiasi vape mendukung Fatwa MUI Jatim yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk narkoba. Pelaku industri meminta penegakan hukum fokus pada narkotika dan produk ilegal.

Chrisna Chanis Cara
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik menyatakan dukungannya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media mengonsumsi narkoba.
Di sisi lain, mereka meminta agar penegakan hukum terhadap kasus tersebut tidak menyamakan produk vape legal dengan perangkat yang dimodifikasi untuk penyalahgunaan narkotika.
Fatwa tersebut diterbitkan menyusul munculnya sejumlah kasus penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana mengonsumsi narkoba. Asosiasi menilai substansi fatwa sejalan dengan upaya pemberantasan narkotika, namun implementasinya perlu membedakan antara produk yang beredar secara legal dengan penyalahgunaan oleh oknum.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia mengatakan pihaknya mendukung sikap MUI Jawa Timur yang menegaskan keharaman narkoba dalam bentuk apa pun.
"Kami sependapat dengan MUI Jawa Timur, apa pun bentuknya, narkoba dalam agama adalah haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal," ujar Fachmi.
Soroti Perbedaan Vape Legal dan Penyalahgunaan
Menurut Fachmi, perangkat vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba merupakan bentuk penyalahgunaan yang berbeda dengan produk rokok elektronik legal yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai ketentuan pemerintah.
Ia menilai penyamarataan kedua hal tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan regulasi.
Fachmi juga menyatakan, berdasarkan berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), perangkat yang digunakan dalam tindak pidana narkotika disebut tidak berasal dari jaringan ritel resmi anggota asosiasi.
"Razia yang dilakukan BNN tidak menemukan satu vape mengandung narkoba di toko resmi. Para sindikat narkoba juga dapat menjual perangkatnya sendiri," katanya.
Karena itu, ARVINDO berharap penanganan kasus penyalahgunaan vape untuk narkoba dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri.
Asosiasi mengusulkan penguatan kerja sama dengan BNN, Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta MUI Jawa Timur dalam upaya pengawasan produk ilegal.
Fokus pada Peredaran Narkotika
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan. Ia mengatakan fatwa tersebut merupakan langkah yang perlu didukung sebagai bagian dari upaya memerangi penyalahgunaan narkotika.
Namun, menurutnya, kebijakan sebaiknya tetap diarahkan pada pemberantasan narkoba dan produk ilegal, bukan terhadap seluruh produk vape yang beredar secara legal. "Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal," ujarnya.
Paido menambahkan produk vape legal yang diproduksi sesuai regulasi berbeda dengan perangkat yang dimodifikasi untuk mengonsumsi narkoba.
Karena itu, ia menilai pengawasan distribusi dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi pendekatan yang lebih efektif dibandingkan melakukan generalisasi terhadap seluruh industri.
"Pendekatan yang lebih efektif adalah memperkuat pengawasan distribusi penjualan dan penegakan hukum agar kebijakan tepat sasaran tanpa merugikan produk yang beredar secara legal," katanya.
Industri Vape Berada di Bawah Regulasi Ketat
Di Indonesia, rokok elektronik merupakan produk legal yang dikenai cukai hasil tembakau, pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta ketentuan perdagangan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, pemerintah juga telah mengatur peredaran rokok elektronik melalui berbagai regulasi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan yang mengatur pembatasan promosi, penjualan, dan penggunaan produk tembakau serta rokok elektronik.
Di sisi lain, penyalahgunaan perangkat elektronik sebagai media konsumsi narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga penegakannya berada dalam ranah hukum pidana, terlepas dari jenis perangkat yang digunakan.
Sejumlah pengamat hukum sebelumnya juga menilai bahwa penindakan terhadap narkotika sebaiknya difokuskan pada zat terlarang, pelaku, serta jaringan peredarannya, sementara alat yang digunakan diposisikan sebagai sarana dalam tindak pidana, bukan objek utama pengaturan.
Dengan demikian, perbedaan antara produk legal dan penyalahgunaan menjadi aspek yang dinilai penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang beroperasi sesuai ketentuan.

Chrisna Chanis Cara
Editor
