Tren Ekbis

Dugaan Gagal Bayar Koperasi, Nasabah Rugi Rp600 Miliar

  • Kasus Koperasi Mekarsari kembali menegaskan risiko yang dihadapi masyarakat dalam menempatkan dana pada lembaga keuangan nonbank.

JAKARTA, TRENASIA.ID – Kasus dugaan gagal bayar Koperasi Mekarsari kembali menyorot lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan nonbank. Sejumlah nasabah mengaku kesulitan mendapatkan kembali dana simpanan mereka, meski telah menempuh jalur hukum.

Salah satu korban, Winnie, warga Yogyakarta, mengungkapkan total dana yang ia tempatkan di koperasi tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Namun sejak September 2025, koperasi disebut berhenti membayarkan bunga, hingga akhirnya dana pokok pun tak kunjung dikembalikan.

“Saya sudah lapor polisi, sudah pakai pengacara, tapi sampai sekarang nihil. Tidak ada kejelasan,” ujar Winnie kepada TrenAsia.

Menurut dia, upaya hukum telah ditempuh sejak berbulan-bulan lalu. Setelah pembayaran bunga terhenti pada September, Winnie menggunakan jasa pengacara pada Oktober 2025. Namun hingga kini, proses tersebut belum membuahkan hasil konkret.

Winnie menyebut dirinya tidak sendirian. Di Yogyakarta saja, terdapat 16 orang korban yang kini mulai menghimpun diri untuk memperjuangkan pengembalian dana. Dugaan kerugian tidak hanya terjadi di satu daerah.

“Cabangnya ada di banyak kota. Ini bukan cuma Jogja. Informasinya, total dana nasabah yang dihimpun secara nasional bisa mencapai Rp600 miliar,” kata dia.

Dari jumlah tersebut, Winnie mendengar hanya sekitar Rp100 miliar yang diputar, sementara sisanya diduga tidak jelas keberadaannya. Meski demikian, ia mengakui informasi tersebut masih berdasarkan penelusuran informal antar korban.

Dalam struktur operasional, Winnie menegaskan dana nasabah tidak pernah diterima oleh tenaga pemasaran di daerah. Seluruh setoran dilakukan langsung ke rekening pusat koperasi di Jakarta.

“Sales di Jogja juga korban. Dia sendiri rugi puluhan juta karena keluarganya ikut menaruh uang. Jadi tidak benar kalau uang dipegang sales,” ujarnya.

Winnie menyebut laporan resmi telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, koperasi dan pemiliknya turut dilaporkan. Nama pemilik koperasi yang tercantum dalam laporan adalah Manonga Pasaribu.

Menurut informasi yang diterima Winnie dari pihak kepolisian, pemanggilan terhadap pemilik koperasi dijadwalkan pada 26 Januari 2026. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum sejauh ini berjalan lambat, meski laporan telah disertai saksi korban.

“Proses ini sebenarnya sudah lama. Bukan baru sekarang. Tapi sebagai korban, kami hanya bisa menunggu,” katanya.

Situasi ini mendorong para korban mempertimbangkan langkah lain, termasuk membuka kasus ini ke publik. Menurut Winnie, keterbukaan informasi dinilai penting agar konsumen lain lebih waspada, sekaligus mendorong penegakan hukum berjalan lebih serius.

Kasus Koperasi Mekarsari kembali menegaskan risiko yang dihadapi masyarakat dalam menempatkan dana pada lembaga keuangan nonbank. Minimnya transparansi, pengawasan yang lemah, serta lambatnya penanganan hukum berpotensi memperbesar kerugian konsumen.