Tren Ekbis

Denda Rp2,1 T, Siapa Pihak di Balik Kasus DSSA, BREN, CUAN?

  • OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT dalam kasus saham DSSA, serta denda Rp500 miliar untuk AH Ltd dan Rp100 miliar untuk TC Pte Ltd.
15255_5e2c741bb4999a1e797bed5700fcd3dd.jpg
Ilustrasi OJK. (Bareksa)

JAKARTA, TRENASIA.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta pelanggaran dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 itu mencakup denda Rp1,5 triliun terhadap PT SMT, denda Rp500 miliar terhadap AH Ltd, dan denda Rp100 miliar terhadap TC Pte Ltd.

OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak yang melanggar di kantor OJK, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto. 

“Kehadiran perwakilan Polri merupakan bagian dari koordinasi OJK dan kepolisian dalam penegakan hukum, khususnya untuk tindak pidana di pasar modal,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot.

Rincian Sanksi OJK dalam Kasus Saham DSSA

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT.

Selain itu, seorang berinisial R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

“Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang diubah melalui Pasal 22 angka 34 UUPPSK, serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 35 UUPPSK,” imbuh Sekar Putih Djarot.

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa.

“Tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” tulis Sekar Putih Djarot.

AH Ltd Didenda Rp500 Miliar dalam Kasus BREN

Pada kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran berupa pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham.

Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diketahui memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

TC Pte Ltd Didenda Rp100 Miliar dalam Kasus CUAN

Dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd.

Pelanggaran yang dikenakan kepada perusahaan tersebut berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN. Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Selain sanksi terhadap TC Pte Ltd, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak lain yang terkait dengan kasus CUAN.

OJK Sanksi Anggota Bursa dalam Kasus DSSA dan CUAN

Selain pihak-pihak yang dikenai sanksi dalam kasus manipulasi pasar dan penawaran umum saham, OJK juga menjatuhkan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif.

Dalam kasus DSSA, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa dan peringatan tertulis kepada delapan sales anggota bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang bertransaksi saham DSSA.

Sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi denda tersebut adalah:

PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Sementara itu, dalam kasus CUAN, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS.

OJK juga membekukan izin seorang direktur PT HPS sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal

OJK menegaskan, penetapan sanksi terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan investor.

OJK juga menekankan pentingnya pemberian efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pasar modal,” imbuh Sekar Putih Djarot. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi investor. 

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 22 Oct 2026 

Tags: