Sederet Janji ke Eks Buruh Sritex yang Belum Ditepati
- Aksi ini menjadi penanda kekecewaan mendalam para pekerja terhadap belum terealisasinya sederet janji pemerintah terkait perlindungan hak-hak buruh.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Ratusan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 12 Januari 2026.
Aksi ini menjadi penanda kekecewaan mendalam para pekerja terhadap belum terealisasinya sederet janji pemerintah terkait perlindungan hak-hak buruh, lebih dari setahun setelah raksasa tekstil tersebut dinyatakan pailit.
Sekitar 250 orang eks karyawan yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja datang dengan satu suara, menuntut kejelasan dan percepatan pencairan pesangon serta hak normatif lainnya yang hingga kini belum mereka terima.
Mereka menilai proses kepailitan berjalan lamban dan tidak berpihak pada pekerja, meski pemerintah berulang kali menyatakan komitmen untuk mengawal nasib ribuan buruh Sritex.
Kurator Dinilai Lamban
Aksi yang berlangsung di PN Semarang ini secara spesifik menyoroti kinerja kurator yang ditunjuk pengadilan untuk menangani proses kepailitan Sritex. Para eks karyawan menuntut hakim pengawas segera mengevaluasi dan mengganti kurator, yang mereka nilai tidak profesional dan tidak transparan.
Tiga tuntutan utama disampaikan dalam aksi tersebut, yakni,
- Penggantian kurator karena dinilai lamban, sulit dihubungi, serta tidak memberikan kejelasan terkait proses kepailitan.
- Percepatan penyitaan dan pelelangan aset perusahaan, terutama aset strategis seperti bangunan pabrik dan mesin produksi, yang menjadi sumber utama pembayaran pesangon.
- Evaluasi terhadap Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang dinilai menghambat proses penilaian aset sehingga pelelangan tak kunjung berjalan.
Bagi para pekerja, lambannya proses ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kelangsungan hidup ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan sejak PHK massal terjadi.
Deretan Janji Pemerintah Ke Eks Karyawan
Sejak Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, pemerintah pusat telah menyampaikan berbagai janji dan pernyataan publik untuk menenangkan gejolak sosial yang muncul akibat ancaman PHK massal.
Pada Oktober 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah akan berupaya mencegah pemutusan hubungan kerja serta mencari skema penyelamatan perusahaan.
Dalam periode yang sama, Presiden Prabowo Subianto juga disebut telah memberikan arahan agar PHK dihindari demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Memasuki November 2024, Kementerian Perindustrian bahkan sempat membuka opsi pendanaan talangan (bridge funding) dan pemberian insentif sebagai bagian dari tiga skema penyelamatan yang dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Namun, harapan tersebut runtuh ketika PHK massal tak terhindarkan dan mencapai puncaknya pada Februari 2025. Pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah janji baru.
Pada Maret 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan mantan pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu. Ia juga berjanji mengawal pencairan hak normatif seperti pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Tunjangan Hari Raya (THR), dengan merujuk pada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Di saat yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) menjanjikan bantuan penempatan kerja baru tanpa batasan usia serta pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Janji serupa juga datang dari parlemen, di mana anggota Komisi VII DPR RI menyatakan akan mengawal pemenuhan pesangon dan jaminan sosial bagi para pekerja.
Lebih dari sembilan bulan sejak rangkaian janji tersebut disampaikan, para eks karyawan menilai realisasinya jauh dari harapan. Pesangon belum cair, aset belum dilelang, dan kepastian kerja baru masih minim. Situasi inilah yang mendorong mereka kembali turun ke jalan.
Di luar persoalan ketenagakerjaan, kasus Sritex juga menyeret dimensi hukum pidana. Pada November 2024, Kejaksaan Agung menetapkan dua mantan pimpinan Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bank senilai Rp1,3 triliun. Proses hukum ini menambah kompleksitas penyelesaian kepailitan perusahaan.
Hingga kini, inti persoalan tetap berpusat pada efektivitas proses hukum kepailitan yang dijalankan kurator. Sementara itu, respons pemerintah masih dinilai sebatas pengawasan dan pernyataan normatif.
Bagi ribuan eks karyawan Sritex, kepastian bukan lagi soal janji, melainkan soal waktu dan seberapa lama negara benar-benar hadir dalam krisis yang mereka alami.

Muhammad Imam Hatami
Editor
