Tren Ekbis

Dari Pita Rokok ke Kas Negara, Apa yang Diburu KPK di Djarum?

  • KPK mengembangkan penyidikan perkara Bea Cukai dengan mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum.
WhatsApp Image 2023-11-06 at 11.19.35.jpeg
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia) (Foto: Khafidz Abdulah/Trenasia))

JAKARTA, TRENASIA.ID – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, menyoroti pentingnya pengawasan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang salah satu aspek penyelidikannya menyangkut pengurusan pita cukai rokok.

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses administrasi dan pengawasan cukai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola fiskal, terutama apabila terbukti menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.

KPK menggeledah kantor pusat Djarum di Kudus dan kantor Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC pada Februari 2026. Penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok.

Meski demikian, penggeledahan tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh PT Djarum. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Baca juga : Peta Persaingan Maskapai Indonesia, Lion Air dan Garuda Saling Tempel

Mengapa Cukai Rokok Penting bagi Penerimaan Negara?

Cukai hasil tembakau merupakan pungutan negara atas produk tembakau, termasuk rokok. Pungutan tersebut berfungsi sebagai sumber penerimaan negara sekaligus instrumen untuk mengendalikan konsumsi produk yang berdampak terhadap kesehatan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab mengawasi pemenuhan kewajiban cukai, termasuk penggunaan pita cukai sebagai salah satu instrumen pengawasan atas produk hasil tembakau.

Pita cukai memiliki peran penting dalam mengidentifikasi produk yang telah memenuhi ketentuan cukai. Pengawasan terhadap pemesanan, penggunaan, dan peredaran pita cukai menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran administrasi maupun peredaran rokok ilegal.

Dalam konteks tersebut, dugaan penyimpangan pada proses pengurusan pita cukai perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik lain yang berdampak terhadap penerimaan negara.

Namun, besarnya potensi kerugian negara dalam suatu perkara tidak dapat ditentukan hanya dari adanya penggeledahan. Penghitungan membutuhkan bukti transaksi, dokumen administrasi, data produksi dan peredaran rokok, serta hasil pemeriksaan penyidik.

Baca juga : Pembukaan LQ45 Hari Ini 29 Oktober 2026 Turun 2,90 ke 536,57 Poin

KPK Dalami Dugaan Kickback Pita Cukai Rokok

KPK mendalami dugaan pemberian uang atau kickback dalam pengurusan pita cukai rokok di PT Djarum. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu, 28 Oktober 2026.

“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” kata Budi.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai yang digunakan pada kemasan rokok. KPK juga membuka kemungkinan adanya modus lain yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor tersebut.

“Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Budi.

Sementara itu, PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan memberikan tanggapan singkat atas penggeledahan tersebut. “Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.

Baca juga : Pembukaan LQ45 Hari Ini 29 Oktober 2026 Turun 2,90 ke 536,57 Poin

Pengembangan Perkara Bea Cukai

Penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Djarum merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan DJBC yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando, Andri, Budiman Bayu Prasojo, John Field, dan Dedy Kurniawan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum. Sejumlah tersangka telah menjalani persidangan dan memperoleh vonis, sementara pihak lainnya masih menjalani proses hukum.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tambahan untuk mendalami perkara lain yang berkaitan dengan lingkungan Bea dan Cukai.

Salah satu sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, sprindik tambahan lainnya belum disertai penetapan tersangka.

Pada Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum.

Penyidikan tersebut menggunakan sprindik umum, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti. Dengan demikian, penyidik masih perlu menelusuri dokumen yang disita, dugaan aliran uang, serta hubungan antara pihak-pihak yang diperiksa dengan dugaan penyimpangan penerimaan cukai.

Hingga tahap ini, dugaan keterlibatan pihak perusahaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penggeledahan dan pendalaman penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.