Tren Ekbis

CFX Pangkas Biaya Transaksi 50% Mulai 1 Maret 2026

  • CFX pangkas biaya transaksi kripto mulai 1 Maret. Langkah ini diharapkan menarik kembali investor domestik dan memperkuat daya saing pasar kripto Indonesia.
closeup-golden-bitcoins-dark-reflective-surface-histogram-decreasing-crypto.jpg
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Freepik)

JAKARTA, TRENASIA.ID – PT Central Finansial X (CFX) resmi memangkas biaya transaksi bursa kripto sebesar 50% mulai 1 Maret 2026. Tarif yang sebelumnya 0,04% diturunkan menjadi 0,02%, dan akan kembali dipangkas menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat daya saing industri aset kripto nasional di tengah ketatnya persaingan dengan platform luar negeri. Penurunan biaya tersebut juga diharapkan mampu menarik kembali investor domestik yang selama ini bertransaksi di platform global yang belum tentu berizin di Indonesia.

CEO Indodax, William Sutanto, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, efisiensi struktur biaya menjadi faktor kunci untuk menjaga keberlanjutan industri dalam jangka panjang.

“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal ini juga berpotensi menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform luar negeri untuk kembali ke dalam negeri,” ujarnya di Jakarta.

Ia menambahkan, peningkatan transaksi domestik akan memperdalam likuiditas pasar sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global.

Temuan LPEM FEB UI menunjukkan volume perdagangan investor Indonesia di platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di dalam negeri. Kondisi ini menjadi salah satu latar belakang pentingnya kebijakan penyesuaian biaya.

Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), Adrian Sudirgo, menilai perubahan struktur biaya merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang.

“Dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya merupakan strategi yang dapat dipertimbangkan pelaku industri. Harapannya, ini memberi manfaat bagi konsumen dan mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” kata Adrian.

Sementara itu, Direktur Utama CFX, Subani, sebelumnya menegaskan bahwa penurunan biaya transaksi bertujuan mendongkrak daya saing bursa kripto berizin. Ia menilai adanya ketimpangan biaya antara platform berizin dan tidak berizin telah memicu arus modal keluar (capital outflow).

“Penurunan biaya ini bukan hanya menciptakan struktur yang lebih kompetitif, tetapi juga membangun pangsa pasar yang lebih besar. Kami berharap volume transaksi dalam negeri meningkat dan memberi kontribusi positif bagi perekonomian nasional, termasuk dari sisi pajak,” ujarnya dalam forum CFX Cryptalk.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, dengan jumlah konsumen 12,92 juta per akhir Desember 2025. Dari sisi adopsi, laporan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025 menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh dunia.

Dengan kebijakan baru ini, industri berharap aktivitas perdagangan kripto domestik semakin kompetitif dan mampu menahan aliran transaksi ke luar negeri.

Tags: