BI Catat Penyaluran Wakaf Produktif Capai Rp30,32 Miliar
- JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran wakaf produktif mencapai Rp30,32 miliar yang dilaksanakan melalui acara lelang wakaf pada 6-7 Oktober...

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran wakaf produktif mencapai Rp30,32 miliar yang dilaksanakan melalui acara lelang wakaf pada 6-7 Oktober 2020.
Diketahui, lelang wakaf sendiri merupakan kerja sama antara BI dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga-lembaga Nazhir Indonesia yang tergabung dalam Forum Wakaf Produktif.
“Acara lelang wakaf dilaksanakan untuk mendorong partisipasi publik dalam berwakaf,” ungkap Deputi Gubernur BI Sugeng dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Jumat, 9 Oktober 2020.
- Faisal Basri: Salah Kaprah Omnibus Law Pacu Investasi
- Dirombak, Berikut Jajaran Direksi dan Komisaris Baru PP Properti
- The Asian Banker Ganjar CIMB Niaga Predikat The Liquidity Risk Technology Implementation of the Year 2020
- Ricuh Demo Omnibus Law, Kerugian DKI Ditaksir Capai Puluhan Miliar Rupiah
- BNI Syariah Ikut Bangun 1.800 Kios Pasar dengan Potensi Bisnis Rp20 Miliar
Menurutnya, untuk mengoptimalkan wakaf di Indonesia, hal utama yang perlu didorong adalah literasi dan perubahan pola pikir masyarakat. Pemahaman terkait waqaf secara keseluruhan dinilai penting dalam upaya mengoptimalkan pengembangan aset produktif.
Sebagai contoh, salah satu implementasi pengelolaan wakaf produktif dari wakaf linked Sukuk telah mencapai Rp51 milar.
“Masyarakat harus ditanamkan pengetahuan bahwa wakaf tidak hanya tanah dengan peruntukan terbatas, melainkan bisa bermacam-macam bentuk tunai lainnya,” kata Sugeng.
Selain itu, produk wakaf mesti dilakukan inovasi agar menjadi social commercial financing. Salah satu upayanya, saat ini BI bersama Kementerian Keuangan dan BWI telah meluncurkan cash waaf linked sukuk (CWLS).
Kemudian, ekosistem rantai nilai halal atau halal value chain, lanjutnya, perlu diperkuat sebagai objek wakaf produktif dan kredibel. Hal itu dapat dilakukan melalui pesantren maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis syariah.
Sugeng menambahkan, transparansi dalam keseluruhan proses wakaf mulai dari penyaluran dari wakif kepada nazhir, juga harus diperhatikan penggunaannya. “Penggunaan diberikan untuk sektor produktif,” katanya.
Terakhir, digitalisasi dalam mekanisme penyaluran wakaf, baik untuk tujuan sosial maupun integrasi didorong lewat pemanfaatan QRIS (QR Code Indonesian Standard).
