Beberes Sampah di Solo Jangan Matikan Pendapatan Pemulung
- Krisis sampah Solo berdampak pada pemulung TPA Putri Cempo. Mereka meminta akses sampah, perlindungan penghidupan, dan transisi yang adil.

Chrisna Chanis Cara
Author


SOLO, TRENASIA.ID – Persoalan sampah di Kota Solo memasuki babak baru. Di tengah upaya pemerintah memperkuat pengelolaan sampah dan mengembangkan teknologi pengolahan, ratusan pemulung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo menghadapi ancaman terhadap sumber penghidupan mereka.
Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo menilai kebijakan pengelolaan sampah yang berjalan saat ini semakin mempersempit akses mereka terhadap sampah bernilai ekonomi. Padahal, aktivitas pemulung selama bertahun-tahun turut mengurangi volume sampah yang harus ditangani di TPA.
Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo, Karni, mengatakan terdapat sekitar 371 orang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah di kawasan tersebut. Mereka terdiri atas 278 pemulung rosok dan 93 pemulung pakan ternak.
Menurut Karni, persoalan bukan semata-mata larangan masuk ke kawasan TPA. Secara administratif, pemulung masih diperbolehkan berada di area tersebut. Namun, sampah yang dapat mereka ambil semakin sedikit karena material bernilai ekonomi sudah terserap sebelum sampai ke tangan pemulung.
“Kalau dulu pemulung bisa mendapatkan lima sampai 10 karung kantong plastik dalam sehari, sekarang sebagian besar hanya mendapat satu sampai tiga karung. Sampah yang tersisa lebih banyak residu yang tidak bisa dijual,” kata Karni, Selasa, 1 September 2026.
Ia menyebut kondisi tersebut dipengaruhi sedikitnya tiga kebijakan. Pertama, pemilahan sampah dari sumber yang membuat material bernilai jual telah diambil sebelum sampah masuk TPA.
Kedua, adanya penyekatan armada yang membuat kendaraan pengangkut dapat diputar balik apabila membawa sampah tercampur atau mengandung material plastik tertentu. Padahal, menurut paguyuban, material tersebut masih dapat dipilah oleh pemulung dan memiliki nilai ekonomi.
Ketiga, adanya mekanisme penyerapan sampah untuk kebutuhan fasilitas pengolahan atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dinilai membuat ruang pemulung semakin terbatas.
“Pemulung sebenarnya punya kemampuan untuk memilah. Kami bukan meminta sampah cuma-cuma, tetapi meminta ada ruang dan akses yang adil agar kami tetap bisa bekerja,” ujar Karni.
Pemulung dan Problem Sampah Solo
Desakan tersebut muncul ketika persoalan sampah Solo masih jauh dari selesai. Pemkot menyebut timbulan sampah harian di Solo pada 2026 berada di kisaran 300-400 ton per hari.
Pada periode Lebaran 2026, volumenya bahkan meningkat sekitar 20-30 persen. Di sisi lain, kapasitas pengolahan yang tersedia masih terbatas, yakni sekitar 20 persen atau kurang dari 100 ton per hari.
Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap sistem pengelolaan sampah yang mampu mengurangi timbulan di tingkat kota masih sangat besar. Dalam konteks itu, pemulung sebenarnya menjadi bagian dari mata rantai pengelolaan sampah informal.
Riset tahun 2020 mengenai peran pemulung di TPA Putri Cempo menemukan bahwa aktivitas mereka pernah berkontribusi mengurangi sekitar 39,2 ton sampah per hari, atau sekitar 13 persen dari sampah yang masuk ke TPA dalam konteks data penelitian tersebut.
Artinya, aktivitas memilah sampah bukan hanya persoalan mata pencaharian. Ada fungsi lingkungan yang selama ini dilakukan oleh pekerja informal. Riset terbaru yang dipublikasikan pada 2026 bahkan secara khusus mengkaji kerentanan penghidupan pemulung di Putri Cempo.
Studi tersebut menemukan bahwa sebagian besar pendapatan rumah tangga pemulung berasal dari aktivitas memulung, dengan rata-rata 86,2 persen pendapatan rumah tangga bergantung pada pekerjaan tersebut.
Riset yang melibatkan 85 rumah tangga pemulung itu juga mencatat rata-rata pendapatan per kapita sekitar Rp45.100 per hari. Hanya 24,2 persen responden yang melaporkan menerima bantuan sosial dan 39,1 persen yang tercakup BPJS.
Peneliti menyimpulkan pemulung di Putri Cempo menghadapi kerentanan penghidupan yang tinggi ketika terjadi perubahan sistem pengelolaan sampah.
Transisi Jangan Hilangkan Peran Pemulung
Yayasan Gita Pertiwi menilai perubahan sistem pengelolaan sampah memang tidak bisa dihindari. Namun, modernisasi pengelolaan sampah tidak semestinya membuat kelompok yang selama ini bergantung pada TPA kehilangan sumber pendapatan secara tiba-tiba.
Pemkot didorong memikirkan konsep just transition atau transisi berkeadilan bagi pemulung. Sebagai informasi, Gita Pertiwi menjadi lembaga yang concern mengawal isu sampah dan pangan di Solo.
“Saat ini pekerjaan mereka makin dibatasi. Nasib pemulung Putri Cempo ini yang belum benar-benar dipikirkan Pemkot,” ujar Direktur Gita Pertiwi, Titik Eka Sasanti, kepada TrenAsia.
Ia menilai pemerintah perlu memetakan masa depan sekitar 400 pemulung yang menggantungkan hidup di TPA Putri Cempo. “Harus ada model just transition. Pemulung itu harus ditransformasi, ditransisi, memiliki sumber penghasilan baru. Tetapi itu harus berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Titik, keberadaan teknologi pengolahan sampah tidak boleh diterjemahkan sebagai alasan untuk menyingkirkan pemulung dari sistem. “Tidak bisa kalau PLTSa-nya misalnya sudah mulai berfungsi, pemulungnya kemudian disingkirkan. Ini menjadi PR besar bagi Pemkot,” katanya.
Konsep transisi berkeadilan menjadi semakin relevan karena perubahan sistem pengelolaan sampah berpotensi mengubah sumber pendapatan kelompok informal secara langsung.
Studi 2026 tentang pemulung Putri Cempo juga menempatkan transisi menuju ekonomi sirkular dan sistem waste-to-energy sebagai perubahan yang dapat meningkatkan risiko kerentanan bagi pekerja informal jika tidak disertai perlindungan dan diversifikasi mata pencaharian.
Minta Akses Sampah hingga Perlindungan Kesehatan
Karni mengatakan paguyuban bersama warga Jatirejo mendorong Pemkot mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Setidaknya ada lima tuntutan yang disampaikan.
Pertama, pemerintah diminta memberikan ruang dan hak akses yang adil bagi pemulung untuk memilah sampah bernilai ekonomi sebelum seluruhnya masuk ke sistem pengolahan.
Kedua, paguyuban meminta penghentian pembatasan dan penyekatan armada yang dinilai mengurangi sumber pendapatan pemulung.

Ketiga, pemerintah diminta menyusun kebijakan transisi berkeadilan yang mengakui peran pemulung dalam sistem pengelolaan sampah sekaligus memberikan alternatif penghidupan jika terjadi perubahan sistem.
Keempat, paguyuban meminta evaluasi terhadap operasional PLTSa, termasuk pengelolaan residu hasil pembakaran dan keterbukaan informasi mengenai pemantauan kualitas lingkungan.
Kelima, warga dan pemulung meminta jaminan pengobatan serta pemulihan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak aktivitas di sekitar TPA.
Kelima tuntutan tersebut turut disampaikan Paguyuban Pemulung Putri Cempo dalam orasi saat bertandang ke Balai Kota Solo, Selasa.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjelaskan pengurangan sampah ke Putri Cempo menjadi bagian dari upaya mengakhiri open dumping dan perbaikan sistem pengeloaan sampah. Respati tak menampik kebijakan itu berdampak pada pemulung di TPA.
Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan solusi Rumah Siap Kerja yang menyediakan pelatihan dan diversifikasi usaha. “Kalau ada yang mungkin merugi akibat sampahnya berkurang ke TPA, kita sediakan solusi melalui Rumah Siap Kerja," ujarnya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Wali Kota menyebut berkurangnya sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo justru menjadi bukti awal keberhasilan upaya penanganan sampah di Kota Solo. Ini karena proses pemilahan sampah mulai dibiasakan dari rumah tangga. “Ini menunjukkan keberhasilan warga Solo dalam penanganan sampah,” ujarnya.
Dorong Pemulung Bagian dari Solusi
Titik menambahkan persoalan Putri Cempo bukan sekadar tentang berfungsi atau tidaknya PLTSa. Ketika kapasitas pengolahan terbatas, sampah tetap akan menjadi persoalan yang harus ditangani. “Setelah PLTSa-nya tidak berfungsi, mau tidak mau sampahnya juga semakin banyak,” ujarnya.
Karena itu, menurut Titik, pemerintah perlu melihat seluruh rantai pengelolaan sampah secara utuh, termasuk posisi pemulung di dalamnya.
Pemulung dapat ditempatkan bukan sebagai pihak yang harus tersingkir akibat modernisasi, melainkan sebagai bagian dari sistem yang dapat diperkuat melalui pengorganisasian, perlindungan kerja, peningkatan kapasitas, dan akses terhadap pasar material daur ulang.
Bagi Paguyuban Pemulung Putri Cempo, mereka perlu kepastian bahwa pemulung tidak menjadi korban dari upaya menyelesaikan persoalan sampah Kota Solo. “Harus ada keadilan. Kami ingin tetap bisa bekerja dan hidup dari pekerjaan kami,” tegas Karni.

Chrisna Chanis Cara
Editor
