Tren Ekbis

Batas Usia Beli Rokok 21 Tahun, PKJS UI Soroti Verifikasi hingga Pengawasan

  • Risky Kusuma Hartono menilai efektivitas larangan penjualan rokok kepada usia di bawah 21 tahun bergantung pada pengawasan dan verifikasi usia.
image.webp
Rokok Elektrik (HonestDocs)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Penetapan batas usia minimal 21 tahun untuk pembelian produk tembakau dan rokok elektronik dinilai menjadi langkah penting dalam membatasi akses anak dan remaja terhadap produk tersebut. Namun, efektivitas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sangat bergantung pada pengawasan dan penerapannya di lapangan.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan pembatasan usia 21 tahun telah memberikan instrumen hukum yang jelas bagi pemerintah untuk mengendalikan akses kelompok usia muda terhadap rokok konvensional maupun rokok elektronik.

“Bagi saya, penetapan batas usia 21 tahun menjadi langkah yang penting sebagai instrumen pengendalian akses sebagaimana yang tertulis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang telah menetapkan bahwa produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dijual kepada orang berusia di bawah 21 tahun,” kata Risky, kepada TrenAsia di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Risky, persoalan utama bukan hanya keberadaan aturan, tetapi bagaimana memastikan larangan penjualan tersebut benar-benar efektif mencegah anak dan remaja memperoleh produk tembakau dan rokok elektronik.

Ia menilai anak dan remaja merupakan kelompok yang seharusnya tidak memiliki akses terhadap produk rokok. Terlebih, jumlah perokok anak di Indonesia masih menjadi persoalan.

“Sejatinya anak dan remaja merupakan kelompok usia yang seharusnya tidak boleh merokok. Tetapi yang terjadi di Indonesia sebanyak 7,4% perokok anak (atau setara dengan 5 juta anak perokok),” ujarnya.

Baca juga : Pupuk Indonesia Siapkan Reinvestasi untuk Bangun dan Revitalisasi 8 Pabrik

Batas Usia 21 Tahun Dinilai Tepat

Risky menilai pemerintah telah mengambil pilihan yang tepat dengan menetapkan usia 21 tahun sebagai batas legal pembelian produk tembakau dan rokok elektronik.

Menurut dia, batas usia tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk membatasi akses kelompok usia muda terhadap produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektronik.

“Menurut saya, batasan usia 21 tahun merupakan pilihan yang tepat untuk ditetapkan pemerintah sebagai batas legal penjualan rokok elektronik kepada kelompok usia muda,” kata Risky.

Ia mengatakan Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan batas usia tersebut. Sejumlah negara juga telah menetapkan larangan penjualan produk tembakau kepada masyarakat berusia di bawah 21 tahun.

Kebijakan tersebut dinilai semakin relevan karena penggunaan rokok elektronik di kalangan anak dan remaja mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir.

Namun, Risky mengingatkan pemerintah tidak cukup hanya menetapkan aturan. Implementasi di tingkat daerah juga menjadi bagian penting agar pembatasan akses rokok elektronik benar-benar berjalan.

Salah satu langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah memperbarui Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar selaras dengan ketentuan PP 28/2024.

Risky mengatakan aturan daerah perlu memuat ketentuan mengenai larangan penjualan rokok elektronik kepada masyarakat berusia di bawah 21 tahun.

“Tentu aturan tersebut harus memuat juga terkait larangan penjualan rokok elektronik, terutama dalam hal ini yang kita bahas yaitu larangan di bawah 21 tahun,” ujarnya.

Setelah regulasi daerah diperbarui, pemerintah perlu melanjutkannya dengan sosialisasi, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemberian sanksi kepada pelanggar.

Menurut Risky, rangkaian tersebut penting karena pelanggaran dapat terjadi meskipun aturan mengenai batas usia sudah tersedia.

Baca juga : Ketika Anak Muda Dominasi Pelaku dan Korban Kecelakaan di Solo

Verifikasi Usia Jadi Tantangan Utama

Selain pengawasan, tantangan lain dalam menerapkan batas usia 21 tahun adalah memastikan sistem verifikasi usia tidak mudah dilewati.

Risky menilai persoalan tersebut menjadi semakin kompleks dalam transaksi daring atau melalui e-commerce. Pasalnya, verifikasi usia masih dapat dilakukan melalui mekanisme self-declaration.

“Menurut saya, tantangan terbesar bukan sekadar membuat mekanisme verifikasi usia, tetapi memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak mudah dilewati,” kata Risky.

Dalam praktiknya, konsumen pada sejumlah platform dapat diminta memasukkan tanggal lahir atau mencentang pernyataan bahwa dirinya telah berusia 21 tahun. Menurut Risky, mekanisme semacam itu masih memiliki celah karena bergantung pada kejujuran konsumen.

Sementara dalam transaksi secara langsung, pengecer dapat melakukan verifikasi dengan meminta pembeli menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, Risky melihat perlunya pengembangan sistem digital untuk membuat proses verifikasi lebih cepat dan terintegrasi.

Ia menilai sistem kesehatan digital nasional dapat menjadi salah satu opsi yang dikembangkan untuk mendukung verifikasi usia pembeli produk tembakau.

Baca juga : Data dan Insight Harga Emas Antam Hari Ini 7 Oktober 2026

“Di Indonesia, kita punya sistem satu sehat. Setiap pembeli rokok perlu dicatat di sistem ini dan dapat memberikan alert langsung apabila pembelinya masih di bawah 21 tahun,” ujarnya.

Meski demikian, gagasan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian, terutama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan.

Risky menilai otomatisasi juga berpotensi membuat data transaksi pembelian rokok tercatat secara nasional dan dapat diintegrasikan dengan data layanan kesehatan.

Pengawasan Harus Menjangkau Produsen hingga Pengecer

Risky mengatakan pengawasan terhadap batas usia pembelian rokok elektronik perlu dilakukan sepanjang rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer.

Produsen dan distributor perlu memastikan produk tidak masuk ke jalur distribusi yang memungkinkan penjualan kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun.

Sementara pada tingkat pengecer, pemerintah dapat melakukan compliance check untuk memastikan verifikasi usia benar-benar dilakukan ketika transaksi berlangsung.

Pemeriksaan secara acak juga dinilai perlu dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah. Pengawasan tersebut dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan.

Selain melakukan pengawasan, kegiatan tersebut dapat digunakan untuk mendata lokasi penjualan rokok sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha.

Risky juga mengusulkan agar setiap tempat penjualan memiliki papan tanda yang secara jelas menyatakan larangan penjualan rokok kepada masyarakat berusia di bawah 21 tahun.

“Setidaknya mereka harus memiliki papan tanda larangan penjualan kepada di bawah 21 tahun yang terlihat jelas. Apabila mereka tidak mempunyai papan tanda itu, maka dapat diberikan secara cuma-cuma,” kata Risky.

Menurut Risky, pengawasan terhadap penjualan rokok elektronik harus diikuti penerapan sanksi secara konsisten.

Pelanggaran dapat dibedakan berdasarkan tingkat kesalahannya. Misalnya, pelaku usaha yang mencopot papan tanda larangan setelah sebelumnya diberikan dan ditempel dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Sementara pelanggaran yang lebih berat adalah ketika pelaku usaha terbukti menjual produk tembakau atau rokok elektronik kepada konsumen yang berusia di bawah 21 tahun.

Dengan pengawasan dan sanksi yang konsisten, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memahami adanya aturan batas usia, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjalankannya dalam setiap transaksi.

Risky juga mendorong pemerintah memperkuat sistem pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Masyarakat dapat dilibatkan untuk melaporkan apabila menemukan penjualan rokok kepada anak atau konsumen yang berusia di bawah 21 tahun.

Menurutnya, perlindungan terhadap identitas dan keamanan pelapor juga harus menjadi perhatian pemerintah. Selain itu, pemerintah daerah perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk memastikan setiap laporan segera ditindaklanjuti.

“Sistem pengaduan di daerah ini penting sebagai CCTV yang tidak terjangkau di area-area penjualan besar hingga kecil,” ujar Risky.

Dengan demikian, efektivitas batas usia 21 tahun dalam PP 28/2024 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi. Keberhasilan kebijakan tersebut juga bergantung pada sistem verifikasi usia, pengawasan rantai distribusi, penegakan hukum, sanksi bagi pelanggar, serta keterlibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.