Tren Ekbis

Bahlil Sebut SPBU Swasta Sepakat Beli Minyak Mentah Pertamina

  • Pemerintah wajibkan SPBU swasta beli crude oil dari Pertamina. Skema baru ini resmi berlaku 19 September 2025, tandai pergeseran tata kelola energi.
Pertamina-SPBU.jpeg
Pertamina (Pertamina)

JAKARTA, TRENASIA.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan membuka keran impor minyak tambahan bagi badan usaha (BU) swasta yang mengoperasikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

Sebagai gantinya, kebutuhan BBM untuk SPBU swasta wajib dipenuhi melalui skema pembelian dari Pertamina. Empat badan usaha swasta yang beroperasi di Indonesia yakni BP-AKR, Vivo, Shell, dan Exxon Mobil, diwajibkan membeli pasokan BBM melalui Pertamina. 

Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat antara pemerintah, Pertamina, dan para pelaku usaha SPBU. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah membuka keran layanan penyediaan BBM lewat kolaborasi dengan Pertamina.

"Kami baru selesai rapat dengan teman-teman dari swasta dan Pertamina, menghasilkan empat hal. Yang pertama adalah mereka setuju dan memang harus setuju untuk beli, kolaborasi dengan Pertamina.” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Baca juga : Profil Dony Oskaria: Dipercaya Jokowi, Diandalkan Prabowo

Skema Kolaborasi dan Jenis Minyak

Dalam skema baru ini, Pertamina tidak lagi menjual BBM siap pakai yang sudah dicampur zat aditif, melainkan hanya memasok minyak mentah (crude oil) kepada SPBU swasta. Bahlil menjelaskan mekanisme tersebut harus berbasis Best Fuel, yaitu bahan bakar yang masih murni tanpa campuran. 

Ia menganalogikan, jika sebelumnya Pertamina menjual produk yang sudah seperti teh siap minum, maka kini yang diberikan hanya air panas untuk kemudian diracik sendiri oleh pihak swasta. Bahlil menekankan kesepakatan ini telah diterima semua pihak dan dipandang sebagai solusi.

“Kedua, syaratnya adalah harus berbasis Best Fuel, artinya belum dicampur-campur. Jadi barangnya itu ibarat bikin teh. Tadi Dirjen saya menjelaskan, kalau yang awalnya itu Pertamina mau jual sudah jadi teh. Tapi sekarang mereka air panas saja, dan ini juga sudah disetujui, ini solusi.”

Minyak mentah yang dibeli dari Pertamina nantinya akan dicampur atau di-blending langsung di tangki milik SPBU swasta sebelum didistribusikan ke konsumen. Pemerintah juga berkomitmen memastikan harga crude oil sesuai kemampuan pihak swasta.

Bahlil menekankan prinsip keadilan harus dijaga dalam kebijakan ini. Ia menyatakan pemerintah menginginkan agar meskipun Pertamina mendapat mandat, tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik swasta maupun Pertamina, sehingga keduanya tetap diperlakukan secara adil.

Baca juga : Menguat Tipis, LQ45 Hari Ini 19 September 2025 Ditutup di 809,99

“Kita ingin, pemerintah ingin, sekalipun Pertamina yang diberikan tugas, tetapi kita juga ingin harus fair. Gak boleh ada yang dirugikan. Kita ingin swasta maupun Pertamina harus sama-sama cengli.”

Skema baru impor crude oil untuk SPBU swasta resmi diberlakukan mulai Jumat, 19 September 2025. Bahlil menjelaskan kebijakan ini tidak menunggu lama untuk diimplementasikan, sebab sejak diumumkan sudah langsung dibicarakan bersama para pemangku kepentingan. 

Ia menekankan, pelaksanaannya masih harus disertai dengan rapat teknis lanjutan yang membahas detail stok, distribusi, hingga kesiapan infrastruktur pengolahan di lapangan. Pemerintah memperkirakan dalam waktu paling lambat tujuh hari ke depan, pasokan crude oil hasil impor dapat tiba di Indonesia dan segera digunakan oleh SPBU swasta. 

 “Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan? Mulai hari ini, sudah dibicarakan. Nanti harus dilanjutkan dengan rapat teknis, stoknya, dan kemudian insyaallah pada lambat tujuh hari, barang boleh bisa masuk di Indonesia,” ujar Bahlil.

Dengan diberlakukannya mekanisme ini, Pertamina praktis memegang kendali penuh atas rantai pasok BBM nasional, termasuk kebutuhan SPBU swasta, sehingga menandai pergeseran besar dalam tata kelola energi dari yang sebelumnya lebih liberal menjadi sentralistik di bawah kendali negara.