UU Tapera, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kritik Pengusaha dan Pengamat
Perusahaan properti Indonesia Property Watch menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) belum sepenuhnya mendengar kritik pengusaha ataupun pengamat. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada mengatakan meskipun program Tapera masih memiliki beberapa kelemahan dalam hal undang-undang, akan tetapi pemerintah justru yakin untuk menjalankan program ini. “Hampir […]

wahyudatun nisa
Author


Ilustrasi / msn.com
(Istimewa)Perusahaan properti Indonesia Property Watch menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) belum sepenuhnya mendengar kritik pengusaha ataupun pengamat.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada mengatakan meskipun program Tapera masih memiliki beberapa kelemahan dalam hal undang-undang, akan tetapi pemerintah justru yakin untuk menjalankan program ini.
“Hampir tidak ada perubahan dari awal terbentuknya Tapera. Adanya lembaga baru yakni Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dikhawatirkan akan menjadi beban baru setelah banyaknya lembaga pembiayaan perumahan lainya,” kata Ali, Kamis, 4 Juni 2020.
Dia menjelaskan terdapat sejumlah hal yang mestinya masih perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Ali menyebutkan Tapera berpotensi menambah beban pengusaha disamping sudah banyaknya iuran, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran lainnya.
“Meskipun aturan iuran 2,5% untuk pekerja dan 0,5% untuk pengusaha, namun pada kenyataannya banyak juga pekerja yang menolak sehingga beban keseluruhan menjadi beban pengusaha,” jelas Ali.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sementara di sisi kelembagaan, kata Ali, pemerintah harusnya bisa menggunakan lembaga yang sudah ada dengan sistem satu iuran, yang kemudian dibagi untuk iuran kesehatan, pendidikan, pensiun, dan perumahan.
“Sehingga dengan ini pengusaha pun tidak dibebani oleh beberapa iuran tersebut yang memiliki perbedaan dalam hal administrasinya,” tambah Ali.
Menurutnya, Tapera seharusnya diorientasikan sebagai nirlaba dan tidak memerlukan manager investasi dalam pengelolaan dananya.
“Biaya yang dikeluarkan untuk manager investasi, biaya karyawan, biaya operasional, dan lain-lain membuat beban biaya tinggi, sehingga akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial,” terangnya.
Ali memaparkan dengan adanya manager investasi selain membuat beban biaya tinggi, hal ini juga mempunyai risiko kerugian.
“Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, manager investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi. Sangat ironis karena dana Tapera merupakan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat,” kata dia.
Dalam hal pengawasan, Ali menyebutkan pemerintah seharusnya melibatkan wakil dari peserta Tapera dalam hal ini masyarakat, professional, dan pengusaha karena dana tersebut merupakan milik masyarakat.
Ali menuturkan sebagian modal dana Tapera yang akan dialirkan dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan potensi dana Rp 30 triliun, ini merupakan bentuk ketidakpahaman pemerintah mengenai konsep yang berbeda antara Tapera dan FLPP.
Dikatakan Ali, FLPP bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sementara Tapera berasal dari masyarakat. Sehingga keduanya tidak dapat secara langsung menjadi disamakan.
Selain itu, menurutnya dana itu hanya digunakan untuk membantu golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memeroleh rumah, sedangkan golongan menengah pun mempunyai hak yang sama untuk itu.
Ali juga mengkhawatirkan Tapera memiliki banyaknya celah yang dapat dimasuki untuk kepentingan pihak tertentu, karena dana tersebut yang terkumpul dapat mencapai Rp 50 triliun setahun. Dana ini dengan kelolaan manager investasi dapat bertendensi ke arah komersial dengan bancakan pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu, sebut Ali, pihaknya meminta pemerintah untuk menyikapi secara kritis penyelenggaraan Tapera ini dari sisi pengawasan dan implementasinya. Hal ini sekaligus warning kepada BP Tapera untuk dapat memberikan pelaksanaan dan pengelolaan dana yang jujur dan transparan.
