Industri

Tidak Naik, Berikut Besaran Tarif Listrik April-Juni 2021

  • JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode April-Juni 2021. “Tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi, baik tegangan rendah, menengah maupun tinggi tetap mengacu pada tarif sebelumnya, yakni Januari – Maret 2021,” ungkap Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021.  Adapun tarif listrik pelanggan nonsubsidi rumah […]

<p>Warga penghuni rusun memasukkan nomer pengisian token listrik di gudang instalasi meter listrik Rumah Susun (Rusun) Benhil 2, Penjernihan, Jakarta Selatan, Jum&#8217;at, 8 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Warga penghuni rusun memasukkan nomer pengisian token listrik di gudang instalasi meter listrik Rumah Susun (Rusun) Benhil 2, Penjernihan, Jakarta Selatan, Jum’at, 8 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode April-Juni 2021.

“Tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi, baik tegangan rendah, menengah maupun tinggi tetap mengacu pada tarif sebelumnya, yakni Januari – Maret 2021,” ungkap Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021. 

Adapun tarif listrik pelanggan nonsubsidi rumah tangga, bisnis, pelanggan pemerintah, dan penerangan jalan umum dengan daya 1.300 VA hingga 200 kVA, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, khusus pelanggan rumah tangga 900 VA, tarifnya juga tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Kemudian bagi pelanggan tegangan menengah, seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya sebesar Rp1.114,74 per kWh.

Terakhir, pelanggan tegangan tinggi yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74 per kWh.

Rida menambahkan, besaran tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, seperti UMKM, bisnis kecil, dan kegiatan sosial juga tidak mengalami perubahan. Kemudian diskon tarif listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi juga masih berlaku.

Meskipun demikian, lanjut Rida, ke depan tarif listrik dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Oleh karena itu, ia pun mendorong PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk melakukan efisiensi sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat turun. Sebab, besaran tarif listrik akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat guna mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.