Industri

Tegas pada Pelanggar, OJK Terbitkan Aturan Disgorgement Fund

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur tentang disgorgement fund atau pengembalian kerugian investor, oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Beleid tersebut mengungkapkan, aturan ini agar pihak pelanggar tidak dapat menikmati keuntungan, dengan cara tidak sah. Selain itu, ketentuan ini dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar […]

<p>Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur tentang disgorgement fund atau pengembalian kerugian investor, oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.

Beleid tersebut mengungkapkan, aturan ini agar pihak pelanggar tidak dapat menikmati keuntungan, dengan cara tidak sah. Selain itu, ketentuan ini dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.

Dalam hal ini, OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis, berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan. Termasuk di antaranya pemindahbukuan dan pencairan aset kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Dana tersebut, nantinya bisa untuk memberikan kompensasi kerugian kepada korban maupun untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal.

“Kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund), guna pengembalian kepada investor yang dirugikan,” terangnya.

Kepercayaan Investor

Dengan adanya aturan tersebut, OJK berharap perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal bisa meningkat.

Sebagai informasi, untuk kasus sebelum adanya disgorgement fund, sanksi oleh OJK adalah denda atau membayar uang kerugian.

Penagihan atau pengembalian kerugian oleh OJK lewat kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement).