Agar Ekonomi Segera Pulih, Menkeu Perbesar Simpanan Uang Negara di Bank Umum
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2020 mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menkeu mengatakan PMK tersebut merupakan penyesuaian dari PMK sebelumnya, yakni Nomor 3/PMK 05 tahun 2014 mengenai penempatan uang negara. “Kemarin sebagai Menkeu saya mengeluarkan PMK […]

Sukirno
Author


Menteri Keuangan Sri Mulyani . Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2020 mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menkeu mengatakan PMK tersebut merupakan penyesuaian dari PMK sebelumnya, yakni Nomor 3/PMK 05 tahun 2014 mengenai penempatan uang negara.
“Kemarin sebagai Menkeu saya mengeluarkan PMK Nomor 70 tahun 2020 untuk penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 24 Juni 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sri Mulyani mengatakan penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun, kali ini PMK diterbitkan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.
Dia menekankan, landasan hukum Menkeu menempatkan dana negara di bank umum adalah Undang-undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara.
Dia mengatakan, untuk saat ini, penempatan uang negara akan dilakukan di bank umum milik pemerintah atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka PEN.
Menkeu mengaku sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Bank Indonesia untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di BI untuk dipindahkan ke bank umum nasional. “Tujuannya seperti ditekankan presiden, khusus mendorong perekonomian dan sektor riil agar kembali pulih,” urainya.
Menkeu menyatakan, penempatan dana negara di bank umum diharapkan mendorong bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit serta berbagai upaya lain untuk memulihkan sektor riil. Dia menekankan, dana pemerintah di bank umum dilarang untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan membeli valuta asing.
“Kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara. Menkeu akan mewakili Dirjen Perbendaharaan. Tadi presiden juga meminta Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk memonitor penggunaan dana dalam rangka mendorong sektor diil bersama BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata dia.
Evaluasi penggunanaan dana negara oleh bank umum akan dilakukan setiap tiga bulan. Mekanisme penempatan dana di Bank Himbara akan dilakukan melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh negara saat dana tersebut ditempatkan di BI, yakni 80% dari suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate.
“Suku bunga rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara melakukan langkah-langkah mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah,” jelasnya.
Apablia langkah penempatan dan berhasil, maka pemerintah akan meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum, terutama bank umum yang sehat dan memiliki kemampuan meningkatkan sektor riil ke depan.

Bank BUMN Kecipratan Rp30 Triliun
Sementara itu, pemerintah menempatkan dana sebesar RP30 triliun pada empat bank BUMN. Ketua Himbara Sunarso mengatakan dengan penempatan dana negara tersebut maka dapat diakui Himbara memiliki keistimewaan, namun demikian penempatan dana itu menimbulkan konsekuensi bagi Himbara.
Konsekuensi itu yakni leverage atau pengembalian dana minimal hingga tiga kali lipat dalam bentuk ekspansi kredit, terutama untuk menggerakan sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami di Himbara pasti berkomitmen menumbuhkan ini tiga kali lipat dalam waktu tiga bulan. Dan kami sudah punya rencana,” kata dia.
Sunarso yang merupakan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., menyampaikan khusus di BRI pihaknya sudah memetakan target market, segmentasi, sektor, hingga pemetaan wilayah pemberian kredit di seluruh Indonesia. Terbagi menjadi tiga yakni, perdesaan 50%, perkotaan 30%, suburban sebagai wilayah irisan akan meraih 20%.
Empat bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara, yakni BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.

IHSG Melejit Didorong Saham Perbankan
Keputusan penempatan dana pemerintah di bank umum oleh Menkeu, langsung direspons oleh investor pasar modal di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks Harga Saham Gabunga (IHSG) pada perdagangan Rabu, 24 Juni 2020, ditutup melejit 1,75% sebesar 85,6 poin ke level 4.964,74.
Sembilan sektor saham ditutup di zona hijau. Sektor keuangan menjadi motor pendorong dengan penguatan 3,2%, diikuti oleh aneka industri dan perdagangan masing-masing 1,55% dan 1,48%. Hanya satu sektor yang ditutup terkoreksi yakni pertanian turun 0,73%.
Meski demikian, penutupan IHSG masih diiringi aksi jual oleh investor asing. Nilai jual bersih (net sell) mencapai Rp250,74 miliar sehingga capaian net sell sejak awal tahun menebal menjadi Rp13,62 triliun.
Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 573.675 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 8,47 miliar lembar senilai Rp9,75 triliun. Sebanyak 245 saham naik, 159 saham turun, dan 165 saham tidak bergerak.
Sementara itu, bursa saham regional Asia justru ditutup mayoritas turun. Indeks Nikkei Jepang turun 0,07%, indeks Hang Seng Hong Kong turun 0,5%, dan indeks Straits Times Singapura turun 0,4%. (SKO)
